Info update
Loading...
Senin, 24 November 2025

Ahli Waris Soepoe Bin Baso Ajukan Gugatan Banding Terkait Sengketa Tanah Eks Pacuan Kuda Parangtambung

 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT)— Sengketa tanah di kawasan bekas Pacuan Kuda Parangtambung kembali berlanjut. Pihak ahli waris Soepoe Bin Baso, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ASCL, resmi mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya menyatakan tidak ada pihak yang dimenangkan maupun kalah dalam perkara tersebut.

Sengketa ini berkaitan dengan klaim kepemilikan atas tanah yang kini digunakan oleh YOSS (Yayasan Olahraga Sulsel) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai. Menurut pihak ahli waris, keberadaan sertifikat tersebut menunjukkan bahwa hak pakai diberikan di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga Soepoe Bin Baso, berdasarkan surat rincik peninggalan orang tua mereka.

Hak Pakai Dinilai Tak Lagi Dapat Diperpanjang

Kuasa hukum ahli waris, Andi Mufrih bersama tim Law Firm ASCL, menilai bahwa status hak pakai YOSS sudah kedaluwarsa hampir enam tahun lalu dan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang. Mereka berpendapat bahwa sejak masa hak pakai berakhir, tanah tersebut seharusnya kembali kepada pemilik rincik, yakni keluarga Soepoe Bin Baso.

YOSS menggunakan Sertifikat hak pakai, itu berartii ada pemilik yang sebenarnya atas tanah tersebut. Sehingga tidak ada alasan apapun dari pihak Yoss kalau mau mengaku atas tanah bekas pacuan kuda tersebut. Mengingat tanah itu sudah ada duluan  pemiliknya, ujar sejumlah pemerhati tanah menyikapi kisruh yang terjadi selama ini.

“Selama ini pihak lain terus mengaku sebagai pemilik, padahal hak pakai itu sudah lewat batas waktu. Kami menilai tanah tersebut sudah seharusnya kembali dikuasai ahli waris,” ujar Andi Mufrih.

Pernyataan senada disampaikan Hj. Saming, salah satu ahli waris Soepoe Bin Baso. Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki dasar kepemilikan berdasarkan rincik orang tuanya, dan tujuan mereka menggugat adalah untuk memperoleh kembali hak penuh atas tanah tersebut.

Tanah Sudah Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

Hj. Saming menuturkan bahwa pada masa lalu, almarhum Soepoe Bin Baso memberikan izin penggunaan lahan kepada pemerintah untuk kegiatan olahraga dengan pertimbangan kebaikan dan kepentingan umum. Dari perjanjian itu kemudian terbit Sertifikat Hak Pakai untuk pihak pengguna.

“Orang tua kami dulu sangat bijaksana. Ketika pemerintah meminta lahan itu untuk digunakan sebagai fasilitas olahraga, beliau memberikan izin. Namun sekarang tanah tersebut sudah tidak digunakan lagi sebagaimana peruntukannya,” ujarnya.

Harapan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Pihak keluarga berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan putusan yang dinilai adil dan mengembalikan tanah kepada ahli waris sebagai pemilik yang mereka klaim sah berdasarkan dokumen peninggalan keluarga.

“Kami hanya ingin tanah orang tua kami kembali ke pangkuan keluarga, sesuai hak dan asal-usulnya,” tambah Hj. Saming.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YOSS belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan banding tersebut. Proses hukum saat ini masih berjalan di Pengadilan Tinggi, dan putusan akhir akan menentukan status kepemilikan lahan eks pacuan kuda tersebut. (RED/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top