Pelanggaran Hukum, jika tanah negara disertifikatkan, Apapun Alasannya
Makassar, mediaindonesiahebat Pengakuan mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, terhadap keberadaan sertifikat yang ada ditanah gedung milik pemprov kini mengundang pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat.Terkuaknya kepemilikan sertifikat yang berada dilokasi tanah pemprov sulsel menyisahkan tanda tanya. Banyak kalangan menilai bahwa pengakuan Zulkifli yang menyebutkan bahwa ada 5 sertifikat hak milik yang ada diatas tanah milik pemprov tersebut harus diseriusi.
Bisa jadi ada masalah baru lagi karena dipastikan sertifikat itu tidak muncul sendirinya, artinya ada orang yang memunculkannya. Sehingga perlu pengusutan lebih mendalam lagi, beber dewan.
Untuk itu diharapkan ada pengusutan lebih lanjut terhadap keberadaan sertifikat tanah PWI. Kalau selama ini pemprov adalah pemilik tanah dan bangunan, kenapa ada pengakuan baru semacam ini, ujar sejumlah anggota dewan komisi C saat RDP.
Keberadaan sertifikat seperti yang dikatakan Zulkifli bukan persoalan main-main, ini harusnya segera diusut agar masalah bisa selesai. DPRD pun jadi bingung atas adanya pen gakuan tiba-tiba, sehingga terjadi saling klaim-mengklaim antara PWI dan Pemprov.
Zulkifli dengan sangat berani menunjuk-nunjuk Biro Asset sambil mengatakan mana bukti kepemilikannya pemprov kalau tanah dan bangunan itu adalah milik pemprov ? Ujar Zulkifli didepan wakil rakyat Komisi C. Lebih jauh dikatakan Zulkifli bahwa di tanah yang dimaksud itu sudah ada 5 sertifikat muncul.
Sementara Biro Asset pemorov tak mau kalah sambil mengatakan bahwa sampai matipun kami tetap mempertahankan tanah dan bangunan tersebut. Karena pemprov hanya memberikan hak pakai saja kepada PWI selama bertahun-tahun.
Karena sampai sekarang tanah dan bangunan tercatat sebagai inventarisasi dan masuk asset pemprov, pungkas Ahmadi Akil.
Sementara Komisi C , mengharapkan akan kembali dipertemukan dengan kedua bela pihak untuk membawa bukti masing-masing atas kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan andi Pettarani nomor 31 Makassar itu.
Sementara lembaga Anti Coruopsion Celebes (ACC) menganggap bahwa persoalan ini akan menyasar berbagai persoalan yang sepertinya sudah lama mengakar di PWI Sulsel.
Bisa dibayangkan kalau tadinya hanya diberikan pinjam pakai tanah dan gedung kok tiba-tiba ada pengakuan dari seorang mantan ketua PWI yakni dari Zulkifli Gani Ottoh yang menyebutkan bahwa tanah dan gedung itu adalah milik PWI, ini aneh kan.
Dalam pengakuai itu, sontak Dewan heran, karena menurutnya wakil rakyat selama ini taunya adalah milik Pemprov. Berarti Zulkifli ada pengetahuannya tentang keberadaan 5 sertifikat yang ada ditanah negara tersebut.
Selain itu gedung ini sudah dirubah dan disulap menjadi Alfamart yang seharusnya bebas dari kegiatan bisnis sebagai mana peruntukannya dalam SK Gubernur, hanya untuk kegiatan kewartawanan.
Dan inilah yang memicu adanya perselisihan antar anggota PWI sehingga terjadi laporan pencemaran nama baik. Pada hal ini nyata-nyata dilakukan pelapor, Zulkifli Gani Ottoh yakni mengontrakkan gedung PWI Sulsel kepada Alfamart.
Selain itu bagi yang mempihak ketigakan gedung berikut tanahnya harus bertanggung jawab didepan hukum dan mestinya polisi menangkap kepada orang-orang yang sudah melampaui batas kewenangannya dengan melabrak UU, tegas sejumlah kalangan dan pemerhati atas kisruhnya gedung PWI yang dikontrakkan ke alfamart(mih)



0 komentar :
Posting Komentar