Info update
Loading...
Rabu, 03 Februari 2016

Anak Kadus Di Karangkeng Karena Mencuri di Kantor Desa

Gowa-Mediaindonesiahebat, Kantor Desa Katangka dibobol maling, minggu lalu Kantor Desa Katangka kecurian sejumlah barang milik Desa Katangka seperti TV 21 Inc merek Politron, satu set warles hilang digondol maling, malam senin 24/2/16.
         Kantor Desa Katangka
Dibelakangan diketahui pelakunya sebanyak 4 orang masing-masing Sunardi(18), Iccang(16), Kawang(20),Tona(21). Ke empatnya melakukan aksi kejahatannya dengan cara masuk panjat tembok lalu membobol plafon Kantor Desa Katangka.

Anehnya salah satu dari pelaku adalah anak Kepala Dusun yakni Sunardi, ujar sejumlah warga Desa Katangka saat pelakunya dicekok oleh Polisi. Awalnya Nardi dan kawan-kawannya mengelak. Namun karena tempatnya dia mau, menjual sekaligus mau lagi melakukan aksi kejahatannya mereka nampak di sisih tivi di salah satu rumah penduduk sehingga pelaku tak bisa lagi mengelaknya.

Masyarakat berang dan marah mengingat Sunardi yang sudah berkali-kali melakukan pencurian, termasuk perna terlibat dalam hal Curanmor dan meteka ditahanbtapi hanya sebentar dengan alasan belum cukup umur.

Penerapan hukuman terhadap pencuri sangat bahaya kalau dikenakan undang-undang perlindungan anak. Soalnya mereka ini sudah berkali-kali kefaoatan mencuri dengan kategori berat, bisa dibayangkan kalau sudah berkait dengan curanmor, pencurian di kantor Desa, ujar masyatakat lagi.

Lebih jauh dikatakannya bahwa Sunardi, Tona, Kawang harus diberi hukuman yang setimpal jangan lagi hukuman ringan. Mereka sudah sangat meresahkan kampung dan memalukan apalagi kalau daru mereka ini adalah seorang anak Kadus yang bernama Sunardi (19) alamat Tabuakkang, Desa Katangka.

Sekalipun pelaku sudah di cekok dikantor polisi namun masyarakat berharap akan diberi hukuman yang berat kepada yang bersangkutan. Sunardi cs yang dikenal sudah berkali-kali kedapatan mencuri namun yang bersangkutan belum perna merasakan lama dalam tahanan. Sehingga Nardi cs tidak jerah dalam melakukan aksi pencuriannya.

Untuk itu, polisi jangan lagi mengatakan bahwa pelaku masih dibawa umur, mereka harus diberikan hukuman sesuai perbuatannya yakni dijerat dalam undang-undangan pencurian.

Apalagi kali ini awalnya mengelak bahwa bukan dia(Nardi) yang mengambil TV di kantor Desa Katangka. Namun polisi yang bekerja kerad sehingga barang buktinya dapat ditelusuri.

Pelaku menjualnya di lain Desa, bisa didapat karena adanya informasi dari masyarakat dan kecakapan polisi dalam mengendus pelaku akhirnya mereka tertangkap. Pembelipun hanya bertutur bahwa TV tersebut dibeli dari seseorang yang menawarkan bahwa ada TV milik yang bersangkutan mau dijual murah.
Kontang saja pemilik rumah langsung membelinya.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya sedang ada dikantor Polisi Bontonompo dan Polsek Polut . Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatan.

Apalagi pelaku sudah berkali-kali ditangani pihak berwajib dengan perbuatan yang sama yakni dengan pencurian. Terutama Sunardi dan Tona Beberapa bulan lalu yang bersangkutan terlibat dalam pencurian motor, tegas sumber.
 "Kantor Desa inilah Nardi Cs bobol plafon gondol TV dan warles milik Desa Katangka"
Kades Katangka, Nur Alam dalam keterangannya bahwa dirinya sangat malu atas kejadian ini. Harusnya barang milik Desa ini mestinya aman dari hal-hal buruk seperti ini, kedengarannya aneh kantor desa kok di gondol maling.

Apalagi pelakunya orang dalam. Namun yang pasti dirinya berharap polisi sudah bekerja dengan baik karena pelakunya sudah ditahan dan berharap diberi sangsi sesuai tindak pencuriannya. Dengan kejadiannya ini, Nur Alam berharap jangan lagi terulang bahwa di kantor desa yang dipimpinnya kebobolan lagi apalagi kalau warganya sendiri yang melakukannya, sangat memalukan, ujar Nur Alam.

Sementara pihak Polsek Bontonompo, AKP Abd Rahman, melalui penyidiknya dalam kasus pencurian ini mengatakan bahwa pihaknya sedang memprosesnya, pelaku sudah ditahan berikut barang bukti milik Desa Katangka sudah ada di kantor Polsek Bontonompo, ujar Bripka Masdarling saat ditemui di Kantor Desa Katangka baru-baru ini.

Diakuinya bahwa, pelaku memang ada yg masih kategori anak-anak sehingga tidak bisa maksimal, namun karena ada pelakunya yang sudah berkali-kali melakukan pencurian sehingga ini bisa menjadi pertimbangan hakim. Sehingga nanti dipersidangan hakimnya bisa memberikan hukuman setimpal, urai Bripka Masdarling (MIH)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top