Mantap, Senyum Bahagia Bagi Serikat Buruh, Gubernur Sulsel Naikkan UMP Sebesar 6,9 Persen
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Gubernur Sulawesi-Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.
Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh, beber Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.385.145 dari sebelumnya Rp 3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp 219.000.
Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung, pungkasnya.(Red/MIH/KS).
0 komentar :
Posting Komentar