Semua Orang Tahu Empang Kasorokang Adalah Milik H.Tuma
Salah seorang Pemegang sertifikat yang dibatalkan Kanwil BPN , H Makka dan kawan-kawan.
MAKASSAR-(MEDIA INDONESIA HEBAT) Setelah sekian lama berproses, pemilik Empang sekaligus pemegang lebih 61 hektar. Sebanyak 11 orang pemegang sertifikat yang menggugat karena menyewakan/memajakkan tanah Empang milik H.Tuma.(14/2/2021)
Kini ke sebelas pemegang sertifikat yang telah mendapatkan hak kepemilikan berupa sertifikat untuk menguasai lahan Empang pemberian bupati Maros HM Kasim saat menjabat bupati Maros kini sudah dibatalkan Kanwil.
Telah memenangkan pengadilan bahwa pemilik yang syah atas Empang Kasorokang adalah Hj Tuma yang memberikan kuasa kepada sejumlah penggarap dahulu. Semua penggarap dahulu memahami bahwa lokasi Empang tersebut adalah miliknya Hj Tuma sebagai Karaeng.
Dulu pemilik nya menggugat secara perdata, kepada tergugat 1 yakni H.Hakim Nawing dan tergugat 2 H.Muin.
Alhasil, penggugat telah mengantongi putusan kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri Maros dan Kasasi Mahkamah Agung.
Olehnya itu sebagai pemenang dia berharap kepada peminat atau pembeli atas Empang Kasorokang bisa menghubungi ahli warisnya, seperti anak anak dari Hj Tuma seperti Ibu Hamima yang selama ini tinggal di Bandung karena ikut suaminya. Sekarang ibu Hamima sudah ada di Makassar.
Dg Azis adalah anak H Makkah yang selama ini mendapatkan kepercayaan dari pemegang sertifikat sebanyak 11 orang untuk mewakili nya. Namun sertifikasi tersebut sudah dibatalkan pihak Kanwil BPN. Mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan Instansi pemerintah termasuk berkaitan dengan proses penjualan. (Red/MIH/KS)

0 komentar :
Posting Komentar