Info update
Loading...
Sabtu, 03 Juni 2023

Kepemilikan Tanah Di Akui Supoe Baso Di Dokumen Tanah Kecamatan Tamalate.

Salah seorang Ahli waris Hj Saming yang masih hidup anak dari almarhum Supoe Baso, bersama Zainuddin Tola anak dari Hj Saming .


Hj Saming bersama anaknya, Zainuddin Tola saat berada di rumah Daeng Kilo (orang yang menguasai dan menjaga Lokasi selama ini)

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan lokasi Ex Pacuan Kuda Makassar yang selama ini banyak pengakuan didalamnya. Kini sudah terang benderang, bahwa tanah seluas 7 Hektar lebih tersebut adalah atas nama Supoe Baso sebagai mana namanya tertera dalam buku Rincik besar terdaftar di Kecamatan Tamalate.

Daeng Kilo bersama anak dan cucunya.

Hal ini dikatakan pengacara Ahli waris Andi Mufri SH, saat mendampingi Hj Saming yakni salah seorang anak langsung dari Sopoe Baso. Menurutnya tanah tersebut sudah dilihat langsung dari daftar dokumen kepemilikan yang saat itu masih dipegang bapak H Sikki.

Dikatakannya lagi, bahwa dirinya berkunjung ke Kecamatan untuk memastikan siapa yang terdaftar, alhamdulilah katanya, surat Rincik yang dipegang Zainuddin anak dari HJ Saming sebagai kliennya benar atas nama Supoe Baso dari dulu sampai sekarang.

Olehnya itu, menurut Andi Mufri tak bisa lagi ada pengakuan lain, apalagi kalau nama lain muncul dalam surat tanah seperti rinci. Kami akan perjuangkan ahli warisnya Supoe Baso. Karena nama ini terdaftar dari dokumen Kecamatan Tamalate sebagai mana posisi tanah tersebut berada, pungkas nya. 

Kami persatuan anak-anak dari ke empat istri Soepoe Baso, karena yang bersangkutan diketahui memiliki empat istri dan masing-masing punya keturunan/anak. Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk kebaikan bersama anak dari semua istri Supoe Baso, ujar nya.

Saat ini kami lakukan pendataan dan Alhamdulillah mereka sepakat bersatu untuk kelancaran administrasi, ujar Andi Mufri SH dalam komunikasi selulernya baru-baru ini.

Semua anak-anak dari empat istrinya kami sudah datangi dan mereka sepakat bersatu untuk kebaikan sesama keluarga, termasuk didalamnya yang menguasai sampai saat ini, yakni keluarga atas nama Daeng Kilo bersama Dessijaya yang perna diberikan kuasa menjaga dan menguasai lokasi pacuan kuda agar aman dari gangguan oleh anak dari pemilik langsung yakni Zainuddin Tola Daeng Rawang puluhan tahun lalu dilokasi tersebut.

Inilah yang menguasai sehingga Tanah tersebut aman dari segala pengakuan yang datang dari berbagai pihak. Jadi kita bersyukur karena selama ini dialah yang jagai.

Kita tidak bisa bayangkan kalau lokasi luas seperti ini lalu tidak ada yang menjaganya atau tinggal didalamnya, karena pasti banyak orang datang menyerobotnya atau sekedar tinggal didalamnya. Itulah sebabnya kita patut bersyukur karena ada keluarga menjaga langsung lokasi itu. 

Itu juga berkat jasa Dessijaya yang bisa mempertemukan Daeng Kilo dengan keluarga yang ada di Labbakang (Hj Saming -Zainuddin) sehingga kita semua bisa bersatu seperti sekarang ini.

Mereka berjasa dan kita bersatu semua sehingga kita bisa bulat miliki lokasi tersebut dengan perjuangan Zainuddin Tola Daeng Rawang dulu sehingga kita semua keluarganya mengetahui lokasi milik orang tuanya yang sampai saat ini masih hidup yakni Hj Saming. 

Harus pula diakui bahwa semua cucu dari Supoe Baso jauh dari lokasi bahkan tidak ada yang mengetahuinya. Dengan kegigihan dan kesabaran Zainuddin sampai semuanya terbuka lebar lokasi Supoe Baso waktu itu.

Kalau semua anak-anak dari empat istri Supoe Baso bersatu dan bersama dengan orang yang menjaga selama ini pastilah kita semakin kuat. Perlu kita tahu bahwa tanah tersebut perna ada sertifikat hak pakai didalamnya yakni keberadaan YOSS (Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan) namun sertifikat nya sudah berakhir sebagai mana aturan dan undang-undangnya kontrak sewanya.

Perihal Pengesahan Rincik Atas Nama Supoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah. 

Sehingga kalau ada tercoret tentu menjadi pertanyaan serius, siapa yang coret dan kepada siapa berpindahnya tanah Supoe baso ? Karena ahli waris tidak pernah memindahkan baik dalam jual beli maupun cara lainnya. 

Kami ahli waris semua dari empat istri tak pernah menjual ataupun memindah kepemilikan kepada siapapun juga. Kalau perihal YOSS itu sudah berakhir dengan sendirinya, sebagaimana aturan perjanjiannya, sebagai hak pakai saja. 

Jadi kalau ada yang dianggap tercoret tanpa sepengetahuan ahli waris tentu menjadi serius sebagai kesalahan dari bagian pencatatan pihak pemerintah kecamatan waktu itu. Karena kami sudah lama perjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris dari Supoe Baso, terang Zainuddin anak dari Hj Saming (99 THN) anak langsung dari Sopue Baso.

Menurut Zainuddin dirinya bertahun-tahun berusaha mengurus lokasi Sopue Baso, keluar masuk di Kantor Kecamatan agar tetap aman atas nama neneknya. Itulah sebabnya sampai sekarang masih terdaftar nama Sopue Baso, terang Zainuddin yang didampingi pengacaranya, Andi Mufri SH. (Red/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top