Kuasa Hukum SOEPOE Bin BASO melayangkan surat SOMASI, Ke Hamzah Nigga di Duga Membuat Pelanggaran TINDAK PIDANA.
Ahi waris bersatu, Soepoe Bin Baso, di Kantor Notaris, bubuhi tanda tangan kesepakatan bersama.Hamzah Ni'ga (tengah baju kaos putih) saat menerima surat Somasi dari kuasa Hukum ahli waris Soepoe Bin Baso yang dibawakan langsung ke dirumahnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di Media Indonesia Hebat, perihal surat Somasi yang dilayangkan kuasa hukum, Soepoe Bin Baso, Andi Surya Citra Lestari, SH atau yang lebih dikenal dengan nama Andi Mufri, Sabtu/10/6/23.
Kuasa Hukum SOEPOE Bin BASO melayangkan surat SOMASI, Hamzah Nigga di Duga Membuat pelanggaran TINDAK PIDANA. Pengurusan tanah yang dilakukan Hamzah Ni'ga membuat pemilik atau ahli waris korban dua kali dan tidak percaya lagi.Surat kuasa dibawa tangan yang dibuat Hamzah Ni'ga, beberapa bulan lalu kini resmi dicabut oleh para Ahli Waris Soepoe Bin Baso. Hal ini dilakukan ahli waris lantaran Hamzah Ni'ga membuat surat pernyataan yang berbunyi, jika ada hal yang timbul baik perdata maupun pidana dari urusan tanah yang dilakukannya, maka pihak pengurus dalam hal ini adalah dirinya tidak bertanggung jawab kalau ada akibat hukum yang timbul.
Sehingga dalam pemaknaan bahasa yang tertera dalam suratnya, maka Hamzah Ni'ga lepas dari tanggung jawab hukum yang timbul. Sehingga ahli warislah yang menanggung bebannya.
Oleh karenanya, para pihak khsusunya Hayong Dg Kilo bersama istri dan anak-anaknya marah dan tidak lagi mau percaya Hamzah Ni'ga. Bahkan lewat kuasa hukumnya, Andi Mufri, SH (Andi Citra Lestari, SH) mengambil langkah hukum dengan memberikan Somasi tidak percaya lagi kepada yang bersangkutan.
Apalagi Hamzah Ni'ga tengah berani membuat surat palsu dan pengakuan pembatalan sertifikat hak pakai Yoss dengan meminta uang dari Dg Kilo beserta keluarga nya. Menurut Dg Kilo bagi kami sebagai petani bukan uang kecil yang sudah diambil Hamzah Ni'ga selama dia urus tanah kami, beber Kilo yang didampingi pengacaranya saat bercerita ke media ini.
Selain itu menurut sejumlah pihak, Ni'ga itu hanya mampu memberi janji-janji saja kepada ahli waris. Bahkan dia mengatakan bahwa dirinya yang akan bayar lokasi tersebut. Sehingga Dg Kilo tidak lagi berpikir panjang, setiap datang minta uang pasti dikasi dan itu bukan uang sedikit bagi kami sebagai petani kalau sudah berpuluh-puluh Juta, uangkap Dg Kilo.
Dengan banyaknya keluhan dari pihak Dg Kilo, dan merasa dirugikan termasuk uang yang sudah diambil Hamzah Ni'ga, dan yang bersangkutan terancam dilaporkan ke polisi jika tidak mengindahkan Somasi yang sudah dilayangkan pihak pengacaranya.
Olehnya itu Somasi ini bertujuan agar yang bersangkutan bisa menjelaskan didepan ahli waris yang telah merasa dirugikan. Termasuk surat yang di duga palsu yang dilakukan Hamzah Ni'ga, beber Andi Mufri, SH .
Sementara Hamzah Ni'ga yang berusaha di konfirmasi perihal dirinya untuk datang sebagai mana yang dimaksud dalam surat Somasi tersebut, mengatakan bahwa dirinya tidak akan datang dirumahnya Dg Kilo, apapun yang terjadi, bebernya di ujung telpon. (Red/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar