Info update
Loading...
Minggu, 20 April 2025

Kejari Takalar Didesak Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek UMKM ?

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Setelah melewati fase pemeriksaan, LSM PERAK berharap secepatnya Kejari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sentra UMKM di Galesong.

DPP LSM Perak via rilisnya  mendesak Kejaksaan Negeri Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan sentra UMKM terbengkalai di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) yang menghabiskan Anggaran 9 Milyar Rupiah.

Kordinator Devisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH  meminta Kejari Takalar untuk tidak ragu menetapkan tersangka pada Dugaan Korupsi Proyek Sentra UMKM yang terbengkalai. "Kalau sudah terpenuhi kecukupan alat bukti segera tetapkan tersangka supaya ada kepastian hukum yang berkeadilan." kata Burhan Salewangan.

Pengacara muda ini menegaskan, pemangilan beberapa pihak terkait yang intens dilakukan Kejari menandakan kalau progres pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan sentra UMKM diseriusi.  

"Saya yakin, Kejari sudah mengantongi nama calon tersangka. Terlebih, saya mendengar kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Hal utama yang harus diperhatikan Kejari untuk menghindari hal-hal yang tidak baik adalah segera menetapkan tersangka, jangan sampai ada tebang pilih dalam kasus ini," tegas Burhan.

Sebelumnya pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam keseriusannya menyelidiki proyek pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten takalar, Sulawesi Selatan. Kamis (10/4/2025).

Tim Penyidik Kejari Takalar dikabarkan telah memanggil beberapa pihak pejabat terkait untuk dimintai keterangan.

Sumber layak dipercaya menyebutkan, beberapa pejabat yang terduga terlibat dalam pembangunan sentra UMKM terbengkalai di Galesong yang menghabiskan Anggaran 9 Miliyar rupiah mulai di panggil pasca IdulFitri.

Dua nama yang dikabarkan dipanggil yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, Muksin Tiro, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Keduanya terlihat hadir di depan ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, diduga untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek sentra UMKM yang terbengkalai.

"Yang saya lihat ada empat orang, Tapi yang saya kenal terkait kasus UMKM hanya dua," ujar sumber tersebut.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Takalar pasca pemangilan tersebut, namun pemangilan beberapa pihak terkait di Proyek UMKM terbengkalai menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengusut proyek pembangunan yang terbengkalai dan tidak pernah difungsikan tersebut usai selesai di bangun di tahun 2022.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Tim Kejari Takalar sebelumnya telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait proyek UMKM di Galesong yang Terbengkalai, Diantaranya tiga Kepala desa dilokasi Pembangunan sentra UMKM di Galesong, Kepala Bidang Cipta Karya, Kabid Aset, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar.

Proyek Sentra UMKM ini diharapkan selesai pada tahun 2022 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, hingga kini bangunan yang direncanakan menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal tersebut terbengkalai tanpa pemanfaatan.

Masyarakat kecewa karena proyek yang diharapkan mendukung pelaku usaha kecil justru terhenti. Dua perusahaan konstruksi bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut.

Satu perusahaan menangani pembangunan kios di Desa Palalakkang dengan nilai kontrak Rp 2,395 miliar. Satunya lagi mengerjakan pembangunan di Desa Tamasaju dan Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp 3,855 miliar.

Masyarakat berharap hasil penyelidikan Kejaksaan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek.

Mereka juga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk memanfaatkan bangunan tersebut guna mendukung pelaku UMKM yang bergantung pada bantuan fasilitas ini.

Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) sebelumnya telah melayangkan laporan Dugaan korupsi 

Proyek Pembangunan sentra UMKM Milik dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar di Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (6/3/2025).

PERAK menegaskan akan terus mengikuti perkembangan dan mengkawal Kasus tersebut hingga ada kejelasan hukumnya. (RED/MIH/Dessi/K7)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top