Info update
Loading...
Minggu, 13 April 2025

Mukhtar Jaya, "Soal Tanah Milik Pammusureng Syah Kepemilikannya, Gugatan Mulyono Tanuwijaya Ditolak Hakim PK.".

Mukhtar Jaya bersama Andi Mulyadi salah satu keluarga ahli waris Pambusureng yang diberi kuasa.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sertifikat nomor 25 milik Hamid Lau  yang sudah dibatalkan/dicabut Kanwil BPN Makassar (dulu masih Gowa). Mau dijadikan acuan oleh pihak Mulyono Tanuwijaya. Selain posisi sertifikat 25 itu, tidak berada dalam posisi  yang di klaim selama ini. Sehingga ini semua terbantahkan pengakuan dokumen kepemilikan Mulyono. 

Apalagi setelah keluar putusan Hakim Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Mulyono Tanuwijaya bersama kuasa hukumnya ditolak hakim PK, ujar Muhktar jaya didepan Andi Mulyadi, Minggu 13 April 2025.

Selain itu, Bukti pembatalan sertifikat milik Hamid Lau ini, otomatis hak kepemilikan tanah tersebut tentu sudah tidak ada lagi landasan hukumnya. Olehnya itu siapapun yang akan menggunakan sertifikat ini tentu saja melawan hukum karena sudah ditarik oleh Kanwil BPN.
Sementara Mulyono Tanuwijaya bertahan dari hasil pemeriksaan surat tersebut diatas. Karena dianggap tidak terseret hukum atas perkara yang diajukan pihak Hamid Lau. Jelas tidak terseret masalah hukum kalau menggunakan dokumen Hamid Lau karena bukan pemilik lokasi.

Sehingga Sangat keliru bagi Mulyono kata Mukhtar, karena yang mengajukan tuntutan perkara kepada Mulyono adalah orang yang salah atau bukan pemilik dari lokasi yang dimaksud. Sehingga Mulyono tidak tersentuh hukum bahkan bebas sebagaimana dalam pemeriksaan Polisi tersebut diatas. Jelas pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tentu tidak berani menahan Mulyono Tanuwijaya. Karena keduanya bukan pemilik lokasi.

Lebih lanjut Mukhtar Jaya mengatakan, andaikan pihak ahli waris Pambusureng/Hj Nur hayana melaporkan Mulyono Tanuwijaya ke polisi tentu lain cerita, karena seribu persen masuk penjara, karena ada dugaan pemalsuan surat bahkan kategori penggelapan surat baik berupa sertifikat, Rincik dan AJB selama puluhan  tahun milik H.Andi Pammusureng /Hj Nurhayana. 

Dokumen surat berharga Tanah milik Pammusureng/Nurhayana yang dilakukan pihak Mulyono Tanuwijaya selama ini setelah meninggal dunia. Sementara ahli warisnya tidak banyak yang tahu soal kedudukan tanah milik nya. Beruntung orang yang selama ini kerja bersama dengannya jujur dan mengetahui semua tanah milik Pammusureng yakni Mukhtar Jaya.

Dikatakan nya lagi, Mulyono Tanuwijaya hanya orang yang di beri kuasa menjaga dan kuasa mencarikan pembeli atas Tanak milik Pammusureng puluhan tahun lalu. Dokumen surat kuasa yang ditanda tangani sendiri H.Pammusureng kepada Mulyono Tanuwijaya sebagai mana dalam dokumen milik ahli waris sampai saat ini.

Artinya orang yang selama ini berperkara dan saling menuntut diatas lokasi tanah milik H Pammusureng. Antara Hamid Lau dan Mulyono Tanuwijaya adalah sama sama orang yang bukan pemilik dari lokasi tersebut. 

Keduanya pula tidak memiliki dokumen yang benar di lokasi yang di klaimnya itu, Baik yang melapor maupun terlapor bukan pemilik lokasi tanah yang di maksud. Mengingat lokasi ini adalah tanah milik H.Pammusureng/Hj Nurhayana yang saat ini dimiliki anak-anaknya sebagai ahli waris, pungkas Mukhtar Jaya yang di dampingi Andi Mulyadi, Minggu/13/4/25.

Oleh karenanya pihak terlapor (Mulyono Tanuwijaya) dianggap bebas atas gugatan Hamid Lau karena surat yang mereka ajukan menggugat ataupun melaporkan adalah surat yang salah karena tidak berada dalam posisi yang dia tunjuk. Jadi antara penggugat/pelapor dan tergugat/terlapor keduanya bukan pemilik lokasi tanah.

Selain itu, Posisi tanah Hamid Lau/sertifikat berada di lokasi Blok 6 yang bernomor Persil 50 DVV1V, kohir 327, melalui surat ukurnya. 
Ini menandakan berada di Mangngasa yang berposisi di Blok 6. (Sesuai buku Rincik nmr 6). 
Sehingga kalau Hamid Lau dan Mulyono Tanuwijaya menunjuk lokasi milik Pammusureng yang berada di blok 5 tentu salah besar, karena kedudukan lokasi tanah ini banyak orang tidak mengetahuinya, pada hal sangat jelas kedudukan masing-masing, ada yang berada di blok 5 sesuai data rincik milik Pammusureng, dan ada yang berada diblok 6 data rincik yang dimiliki Hamid Lau, inilah yang perlu dipahami bersama. 

Artinya lokasi Hamid Lau berada di blok 6 sesuai dokumen kepemilikan data blok rincik, sedangkan kepemilikan lokasi tanah milik Pammusureng berada di blok 5 yakni pas didepan Bank Mega memanjang dan  melebar sebagaimana dalam dokumen sertifikat baik rincik nya maupun AJB atas nama Pammusureng/Nurhayana, urai Mukhtar.

Sementara posisi yang ditunjuk berada di Persil diblok 5, Persil 50 D IV , inilah lokasi Pammusureng/Nurhayana sesungguhnya. Sehingga sangat wajar kalau keluar putusan PK THN 2005 secara keseluruhan luasnya 65 hektar lebih di sejumlah titik adalah milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana. Pungkas Mukhtar jaya baru-baru ini.

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusureng/Nurhayana berharap kepada pihak Mulyono Tanuwijaya agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusureng, termasuk papan bicara yang dia pasang segera dicabut kalau tak ingin bermasalah hukum.

Hal ini dikatakannya setelah keluar putusan Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Ir Mulyono Tanuwijaya, dengan menolak PK yang dilakukannya terhadap Nurhayana DKK (Pammusureng)

Dalam putusan Dengan menghukum pemohon PK dengan membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan puluhan tahun lalu (1980) dibuktikan dengan sertifikat atas nama Nurhayana dan ada atas nama Pammusureng termasuk didalamnya masih bentuk AJB tahun 1980.

Lebih jauh dikatakan Mukhtar Jaya, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusureng mengetahui letak dan posisinya. Olehnya itu, kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusureng datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut tersebut bisa dijelaskannya, pungkas Mukhtar Jaya kepada wartawan media ini.

Lebih jauh Mukhtar Jaya jelaskan bahwa tanah milik Keluarga Pammusureng banyak sekali yang mengakuinya. Pada hal Pammusureng itu membeli tanah dengan jelas dan Syah baik tanah yang sudah bersertifikat maupun  tanah rincik atau AJB, ujar Mukhtar meyakinkan. 

Karena para pemilik nya yang menjual kepadanya berpuluh puluh tahun lalu, dan kebetulan dirinya sangat mengetahui termasuk semua surat dokumen milik Pammusureng dipegang dan diketahuinya dengan jelas, ungkapnya sambil tersenyum kepada wartawan media ini.

Sementara mewakili keluarga Pammusureng, Andi Mulyadi mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak  berwajib Polda meminta perlindungan hukum dan pengamanan atas klim sepihak yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya. 

Sementara yang bersangkutan Mulyono Tanuwijaya saat dikonfirmasi melalui selulernya tak mendapatkan jawaban sampai berita ini edar.

(Red/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top