Info update
Loading...
Jumat, 04 April 2025

Tanah Milik Soepo Baso PARANGTAMBUNG Disewa YOSS Untuk PON Ke IV Tahun 1957.

Zainuddin Tola Daeng Rawang bersama ummi, Hj Saming.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Terkait adanya bangunan Stadion Pacuan Kuda Parang tambung Makassar di lahan tersebut, jelasnya, dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di di Ujung Pandang sekarang Makassar.

Saat itu, melalui Presiden Soekarno meminta tolong untuk mencari lahan luas untuk arena pacuan kuda. Akhirnya ditunjuklah lokasi milik tanah Soepu Baso melalui pemerintah, untuk meminjam lahan tanahnya karena dianggap cukup luas dan sesuai peruntukan arena balapan kuda ketika itu.

Ia mengatakan bangunan tersebut dibangun pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan Pekan Olahraga Nasional ke-4 di Kota Makassar.

“Betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parang tambung Makassar ini dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan Pekan Olahraga Nasional ke-4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” memalui YOSS, tuturnya.

Dengan kesepakatan antara pemilik lahan bersama pemerintah maka ditanda tanganinya sebagai tempat arena balapan kuda. Dengan catatan tanah milik Soepu Baso menjadi tempat resmi dan akan dikembalikan ke pemiliknya jika selesai PON waktu itu. Hanya saja ada bangunan pemerintah didalamnya sehingga terjadi hak pemakaian gedung lalu di pinjam pakaikan lalu dibuatkanlah Sertifikat hak pakai selama 25 tahun.

Sehingga, kata dia, masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar. Tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya, termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan.

Sertifikat YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yang diperlihatkan kepada wartawan, terbit tahun 1995 yang telah gugur di tahun 2020 karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaan sertifikat atas nama YOSS.

Yos awalnya menyewa sebagai tanda ikatan kepada pemilik tanah rincik tersebut atas nama Soepu Baso. Ini terlihat dalam dokumen perjanjian yang di tanda tangani langsung pemilik Rincik Soepu Baso dengan pihak pemerintah atas nama YOSS waktu itu.(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top