ELHAN LAW FIRM Dampingi Terlapor Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Mapolres Takalar.
Dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam gambar Karikatur yang beredar luas itu dianggap menyerang pribadi Sekda Takalar.
Akun yang diduga menyebarkan karikatur kontroversial hingga viral di berbagai grup WhatsApp tersebut dikenal nama “PARONRONGNA” dan telah melakukan pemanggilan berbagai saksi-saksi untuk memberikan keterangan di Mapolres Takalar.
Lelaki SL yang diduga bernama Parongrongna Takalar di grup WA tersebut telah di panggil sesuai Laporan aduan untuk di mintai keterangan klarifikasi atau wawancara terkait Laporan Pengaduan MH pada tanggal 16 April 2025, sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/102/IV/RES.2.5/Sat.Reskrim pada tanggal 21 April 2025.
Dalam klarifikasinya didepan pemeriksa, Sudirman Lallo didampingi Kuasa Hukum dari Kantor ELHAN Law Firm yang mendapatkan pendampingan hukum terhadap diri terlapor.
Salah satu team dari Elhan Law Firm, Ramadan SH, menyampaikan kepada awak media bahwa kliennya di panggil untuk diwawancarai dan klarifikasi terkait laporan pengaduan Sekda. Saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Takalar terkait atas dugaan pencemaran nama baik. Beredar akun WhatsApp atas nama “PARONRONGNA Takalar”. Kamis, 08/05/2025.
Ramadan, S.H. juga menambahkan semoga proses penyidikan tersebut berjalan dengan baik sehingga pihak kepolisian bisa menyimpulkan apakah Laporan pengaduan tersebut memenuhi unsur atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Secara terpisah Direktur ELHAN LAW FIRM, Mirwan SH Daeng Nuru, mengatakan bahwa sesuai konfirmasi kepada yang bersangkutan, bahwa Parongronna telah menunjuk seseorang sebagai sumber bahan tersebut yang tershare di Group WhatsApp.
Parongrongna hanya melanjutkan saja, oleh karenanya menjadi tantangan kepada penyidik untuk mencari siapa yang ditunjuk SL itu, ujar Mirwan SH melalui cat pribadinya ke Redaksi MEDIA INDONESIA HEBAT baru-baru ini.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa Parongrongna tidak perna berpikir bahwa akan berbuntut seperti ini, karena menurutnya hanya melanjutkan dari kiriman seseorang kita lihat saja nanti, bagaimana polisi mencari yang telah memberikan kiriman, baik gambar maupun karikatur sebagaimana keberatannya pelapor, pungkas Mirwan SH, usai sidang nya di Kab Jeneponto kemarin. (RED/MIH/Dessi).
0 komentar :
Posting Komentar