Matemija, BKD Kota Makassar Gelar Sidang Etik Terhadap PNS Yang Diduga Melakukan Perselingkuhan
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) BKD Kota Makassar menggelar sidang etik terhadap PNS yang diduga melakukan perselingkuhan Senin 19 Mei 2025 dimana sidang ini merupakan sidang kedua terhadap terduga IS dan EN yang merupakan PNS pada disdik kota Makassar dengan profesi guru
IS dan EN terlihat didampingi oleh penasehat hukumnya dari LBH IWO Sulawesi Selatan Muhammad Zulfikar Ahmad, SH dan Fachruddin Hisbulwathan, SH saat hadir di kantor BKD yang berlokasi lantai 2 gedung Balaikota Makassar sekitar pukul 12.30 Wita
Dari pantauan media diketahui bahwa sidang kali ini merupakan sidang kedua dimana pada sidang pertama terduga tidak didampingi oleh penasehat hukum karena menurut terduga IS pihak BKD tidak mengizinkan terduga untuk didampingi penasehat hukum
Kepala BKD Pemkot Makassar Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini kedua terduga masih dalam proses sidang etik yang bersifat internal kepegawaian jadi memang tidak diperkenankan didampingi oleh penasehat hukum "Karena Istri terduga ini melapornya ke BKD tentang adanya dugaan perselingkuhan oleh terduga dimana terlapor ini berstatus sebagai PNS sehingga pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan sidang etik terhadap kedua terlapor" jelasnya
Penasehat Hukum IS dan EN mengatakan untuk sementara ini mereka akan mempelajari kasus ini termasuk meminta resume sidang kode etik sambil menunggu hasil sidang untuk menyusun langkah-langkah kedepan untuk melindungi dan membela hak-hak kliennya
"Kalau memang aturan BKD tidak memperbolehkan kami untuk mendampingi klien kami selama proses sidang maka kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan namun kami berharap bisa memperoleh berita acara sidang etik yang dijalani klien kami" ucap Fahrul sapaan Fachruddin
Ketua LBH IWO Sulawesi Selatan Dr. Muhammad Abduh, SH, MH mengatakan bahwa pendampingan LBH IWO terhadap kasus yang di hadapi IS dan EN semata untuk melindungi hak-hak hukum terduga demi memperoleh kepastian hukum.(RED/MIH/Dessi)
0 komentar :
Posting Komentar