Hj Saming Anak langsung dari Soepoe Bin Baso "Tanah saya harus kembali, Itu Tanah Rincik Milik Bapak Saya" .
Hj Saming/Ummi anak langsung dari Soepoe Bin Baso, ibu dari Zainuddin Tola Daeng Rawang.
Hj Saming Anak langsung dari Soepoe Bin Baso "Tanah saya harus kembali, Itu Tanah Rincik Milik Bapak Saya" .
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh berkepanjangan diatas tanah milik Soepoe Bin Baso yang terletak di Mallengkeri tepat berbatasan sebelah timur kampus UNM Makassar kini memasuki babat baru. Gugatan yang dilayangkan ahli waris Soepoe Bin Baso, yang dilakukan Hj Saming Binti Soepoe Baso mewakili ahli waris lainnya di PTUN Makassar.
Saat bincang dengan wartawan media ini, Hj Saming Anak langsung dari Soepoe Bin Baso meminta kembalikan Tanah saya itu, tanah Rincik itu atas nama orang tua saya ", harus kembali, Sertifikat hak pakai, kalau ada itu, kan sudah lewat masanya, beber Hj Saming saat ditemui baru baru ini di kediamannya.
Gugatan pembatalan Sertifikat hak pakai oleh YOSS tentu sangat beralasan bagi ahli waris melalui pengacaranya dari ASCL Law Firm, Andi Mufrih SH bersama M.Basri SH.
Hj Saming Sebagai anak langsung dari Soepoe Bin Baso yang sampai saat ini masih hidup dan sudah berumur 101 tahun tentu sangat berharap bahwa tanah milik nya harus kembali kepada ahli warisnya.
Kalau dirunut masalah tanah pacuan kuda itu, Hj Saming sebagai anak langsung dari Soepoe Bin Baso, lahir dari istri ke empatnya yang masih hidup sampai sekarang bertindak sebagai penggugat bersama Sompa Binti Soepoe mewakili ahli waris lainnya untuk mendapatkan keadilan, agar tanah nya kembali utuh kepadanya.
Tanah bekas pacuan kuda yang terletak di Mallengkeri dulu dipakai dalam arena Ponga (PON). Waktu itu Andi Mattalatta sebagai pemerintah tingkat Sulsel, diminta pemeritah pusat agar mencari lokasi yang luas untuk dipakai balapan kuda. Maka dilaporkan lah tanah milik Soepoe Bin Baso ini untuk dipakai sementara. Karena pemeritah Sulsel didesak untuk menyelenggarakan PON ke IV tahun 1957.
Sehingga kalau dilihat dari kronologi nya seorang Andi Mattalatta tidak boleh mengklaim bahwa tanah itu miliknya dalam baliho atau papan bicara dalam lokasi milik Soepoe Bin Baso, karena andaikan masih hidup, pasti dia tidak mau mengakui tanah itu miliknya, dia tahu hanya memakai sementara karena negara memberinya tanggung jawab, beber, Daeng Kilo.
Lebih jauh dikatakan, Andi Mattalatta sangat mengetahui tanah ini adalah milik Soepoe Bin Baso, buktinya dirinya tidak mau mencatatkan atas namanya dalam dokumen kepemilikan di kecamatan waktu itu. Tidak tercatat namanya, pada hal kalau Andi Mattalatta mau kan tidak ada yang susah, tidak ada yang sulit ?
Gugatan pembatalan Sertifikat hak pakai YOSS secara keseluruhan dan mencabut dari peredaran nya, hal ini sangat wajar dan sangat beralasan dan masuk akal. Menyusul hak pakai tersebut Sudah habis masa hak pakainya selama 25 tahun dan tidak bisa diperpanjang sesuai hukum yang berlaku, mengingat tanah tersebut tidak lagi terpakai sebagaimana hak pakainya dulu, apalagi Sertifikat hak pakai itu terbit dari Tanah Rincik Soepoe Bin Baso.
Oleh karenanya, BPN Makassar yang dulu masuk Wilayah Gowa tentu tidak ada alasan lagi memberikan bagi pemakai. Sehingga harus mencabut dan dinyatakan Sertifikat tersebut tidak lagi berlaku. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara memutuskan apa yang menjadi gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso.
Sertifikat hak pakai berawal dari tanah Rincik tahun 1952 atas nama Soepoe bin Baso yang sampai saat ini masih terdaftar atas namanya. Sehingga tidak seorang pun yang bisa mengklaim tanah bekas pacuan kuda itu. Termasuk YOSS apalagi kalau mengatas namakan Andi Mattalatta.
Melalui anak Hj Saming, Zainuddin Tola Daeng Rawang berharap sesama cucu dan cicit Soepo Bin Baso bisa menjaga kebersamaan nya agar tanah kita ini kembali utuh, proses pengadilan sudah berjalan mari kita menunggu hasilnya, pungkas Daeng Rawang.
Jangan lagi ada ribut dan berselisih paham karena sudah dalam proses, kita semua tinggal menunggu hasilnya. Pak pengacara bersama Tim tengah berjuang di pengadilan, mari kita mendoakannya agar segera selesai, pungkas Daeng Rawang melalui sambungan selulernya dengan wartawan media ini .
Perjuangan pengacara bersama tim cukup melelahkan ini, tenaga dan pikiran luar biasa akhirnya sesama ahli waris mampu dipersatukan dalam ikatan kebersamaan, bersepakat untuk menyatukan para pihak yang berseberangan dulu.
Melalui ASCL Law Firm, Andi Mufrih SH yang didampingi Muh Basri SH dan Daeng Kama SH , kisruh sesama ahli waris bisa bersatu dalam satu ikatan kesepakatan bertanda tangan dikantor Notaris. Mereka di ikat dalam perjanjian untuk berdamai. Berpuluh-puluh tahun mereka saling berseberangan, namun perjuangan Andi Mufrih tak perna lelah dan tak perna putus asah, akhirnya sampai dititik ini, kasus gugatan nya di terima dan bergulir di PTUN Makassar sampai sekarang.
Hanya satu tujuannya, bahwa tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso kembali ke ahli warisnya. Sehingga kepemilikannya kembali utuh. Oleh karenanya PTUN Makassar melalui Majelis Hakim yang mulia memohon agar Sertifikat Hak Pakai YOSS, nomor 41 tahun 1996, nomor ukur 7271 diduga tidak memiliki warka, sebagai tanda resminya Sertifikat itu. Oleh karenanya segera dibatalkan secara keseluruhan dan mencabut dalam peredaran sesuai luas lahan yang dipakai dalam pacuan kuda itu.
Papan bicara diatas lahan milik Soepoe Bin Baso seperti ini tidak boleh lagi, apalagi mengatas namakan almarhum Andi Mattalata.Permintaan ini sesuai hukum karena Selain batas hak pakainya telah habis masa berlakunya, juga karena lokasi tersebut tidak lagi terpakai sebagaimana peruntukan awalnya. Selain itu sertifikat hak pakai ini lahir dari tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso beber Andi Mufrih bersama Tim.
Demikian halnya, keberadaan atas nama YOSS dianggap sudah tidak jelas dimana berkantor sehingga sangat susah lagi berkomunikasi, termasuk pada sidang ke empat bulan Juni 2025 ini, pihak YOSS belum perna hadir dalam persidangan, pada hal sudah tiga kali Majelis Hakim memanggilnya untuk hadir, ujar Andi Mufrih SH.
Secara terpisah, Zainuddin Tola Daeng Rawang, anak dari Hj Saming mewakili para ahli waris mengatakan bahwa tidak pernah pihak ahli waris memberi izin baik tertulis maupun lisan tentang pemberian diterbitkannya Sertifikat hak pakai YOSS, kami para ahli waris tidak pernah ada pemberian izin, termasuk dari kakeknya dulu, ujarnya.
Demikian umminya (Hj Saming) istri Soepoe Bin Baso tak perna bercerita tentang tanahnya yang di ambil dipakai sebagai tempat lomba lari kuda dulu Pada hal waktu itu, Umminya tinggal di Makassar.
Oleh sebab itu, pihak YOSS yang memasang baliho nya sangat tidak mengerti hukum, apalagi kalau ingin menguasai tanah kami, yang masih ada data dokumennya di kecamatan Tamalate atas nama Soepoe bin Baso.
Lebih jauh dikatakan Zainuddin, bahwa tanah milik orang tuanya ini (Hj Saming) tidak pernah memberikan kuasa kepada YOSS untuk membuatkan sertifikat hak pakai, baik secara tertulis apalagi secara lisan . Hanya saja dulu itu serba darurat dan penuh kebijakan dari orang tua kita, membiarkan saja tanahnya kalau untuk kepentingan orang banyak pasti diberikan, apalagi kalau hanya semata mata dipakai saja, bebernya.
Oleh karenanya, Yang perlu dipertanyakan ini adalah masalah Sertifikat dari mana dan siapa yang memberi izin, karena lokasi itu adalah tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso, dan terdaftar di dokumen kecamatan, jelas Zainuddin Tola Daeng Rawang lagi.
Menurut Andi Mufrih, YOSS ini sebenarnya diduga sudah tidak ada, hanya di ada adakan saja. Simpang-siur nya kerena rupanya berpindah pindah alamat. Karena yang bersangkutan sampai sidang ke 4 belum perna hadir dipersidangan, sementara Majelis Hakim sudah tiga kali mempersilahkan untuk datang di pengadilan. BPN Makassar sebagai tergugat agar membatalkan sertifikat YOSS dan menarik dari peredarannya, mengingat BPN Makassar sebagai Instansi yang mengeluarkan Sertifikat hak pakai itu yang tenggang waktunya sudah berakhir.
Sidang Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso kepada BPN Makassar di PTUN benar-benar mencari rasa keadilan setelah tanah milik orang tuanya dipakai selama 25 tahun oleh YOSS saat berlangsung Pekan Olah Raga ke IV (PON IV) tahun 1957.
Sementara pihak YOSS sampai saat ini belum di dapat konfirmasinya. (Redaksi Media Indonesia Hebat- KS)
0 komentar :
Posting Komentar