Hj Saming Binti Soepoe DKk, Gugat BPN Atas Sertifikat YOSS
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang perkara nomor 26 bertempat diruangan Sidang 2 /Candra, Kantor PTUN Makassar berlangsung gugatan Hj Saming Binti Soepoe mewakili ahli dari semua istri keturunan nya. Mulai dari istri pertama sampai sampai istri ke empat.
Gugatan yang masuk di PTUN Makassar melalui kuasa hukumnya Andi Mufrih SH bersama Muh Basri SH dan Kama SH, dari lembaga ASCL LAW FIRM, Kamis 12/6/2025.
Pihak ahli waris dari Soepoe Bin Baso memberikan kuasa untuk mencari keadilan atas tanahnya yang dipakai YOSS selama puluhan tahun. Sehingga pihaknya menggugat BPN sebagai Instansi mengeluarkan Sertifikat hak pakai. Sementara pihak YOSS Sulawesi Selatan adalah pihak yang menggunakan nya.
YOSS adalah Pihak pemakai yang sudah berakhir masa hak pakainya tahun 2020. Dan tidak lagi digunakan sesuai permintaan awal saat tanah tersebut digunakan, sehingga secara otomatis tak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya.
Sidang Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai YOSS yang sudah habis masa pakainya, serta pencabutan sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN Makassar agar tidak lagi digunakan sebagai hak pakai YOSS dalam bidang tanah milik Soepoe Bin Baso.
Kuasa hukum meminta tanah tersebut kembali kepada pemilik awal sebagaimana dalam dokumen Rincik yang terdapat nama Soepoe Bin Baso. Sidang gugatan ini sudah memasuki Minggu kedua atau sidang kedua digelar di kantor PTUN Makassar.
Namun sangat disayangkan karena pihak BPN Makassar sampai Sidang kedua nya belum memperlihatkan dokumen sebagaimana yang diminta Majelis Hakim. Pada hal disidang pertama sudah diperingatkan agar membawanya didepan persidangan, beber kuasa hukum Hj Saming, Andi Mufrih SH bersama timnya.
Sidang kedua ini pihak BPN beralasan ketinggalan di meja sampai berangkat kesini (kantor PTUN, Red). Kali ini majelis hakim yang mulia untuk sidang ketiga kamis depan tetap diperintahkan agar dokumen yang dimaksud agar dihadirkan , termasuk pihak YOSS sudah di berikan panggilan.
Kita berharap jangan mempermainkan persidangan seperti ini, jangan menunda-nunda waktu yang diberikan, kita semua harus profesional dalam mencari keadilan, ujar Basri SH.Wartawan media Indonesia Hebat, yang berusaha untuk konfirmasi masalah ini, pihak BPN Makassar yang diwakili dua perempuan cantik tidak berhasil mendapatkan keterangannya karena keburu keluar ruang persidangan.
Sidang gugatan yang dilakukan Hj Saming Binti Soepoe bersama Saudaranya Sompa Soepoe terhadap BPN Makassar sampai saat ini, sudah berlangsung dua kali Persidangan PTUN Makassar.
Namun sampai kini pihak tergugat BPN Makassar belum memperlihatkan dokumen sebagaimana yang diminta Hakim pengadilan PTUN dan kuasa kuhum penggugat.
Dalam sidang tergugat ini, tergugat BPN Makassar beberapa kali disampaikan harus membawa dokumen nya. Kamis depan tidak bisa lagi tidak menyiapkan dokumennya, pihak nya juga meminta agar YOSS bisa hadir sekaligus sebagai pemegang sertifikat hak pakai, ujar majelis hakim PTUN.
Sementara pengacara penggugat, yang diwakili Andi Mufri SH, bersama timnya mengungkap kan bahwa ini bagian memperlambat persidangan, bahkan sebagai bentuk ketidak kedisplinan pihak tergugat yang cenderung perlambat sekaligus dianggap tidak "menghargai persidangan" ?.
Oleh karena nya, Minggu ke tiga pekan depan semuanya harus hadir, baik BPN berikut surat yang dimilikinya harus diperlihatkan didepan majelis hakim atau dalam persidangan sebagai mana yang diminta dari sidang pertama dan sidang kedua, ujar Basri SH, salah satu dari pengacara Hj Saming Binti Soepoe, yang didampingi dua parnert kerjanya.
Lebih jauh dikatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya itu adalah gugatan atas sertifikat hak pakai yang sudah lewat masa berlakunya diatas lahan milik Soepoe Bin Baso yang terletak di Mallengkeri tanah bekas Pacuan Kuda Parang Tambung.
Selain ini, kuasa hukum penggugat juga berharap agar cepat selesai dan tanah tersebut kembali utuh kepada ahli warisnya. Mengingat tanah pacuan kuda sudah lama tidak terpakai oleh YOSS sebagaimana peruntukan awalnya.
Selain itu sertifikat hak pakainya (SHP) untuk tanah lokasi rincik /hak milik , sertifikat hak pakai sesuai aturan dan UU nya tidak bisa diperpanjang lagi, itupun hanya maksimal 25 tahun pemakaiannya. Sehingga tanah milik Soepoe Bin Baso yang terletak di Mallengkeri bekas tanah lomba pacuan kuda sudah berakhir sejak tahun 2020 lalu. Oleh karenanya, menurut kuasa hukum ahli waris, Andi Mufrih SH tanah tersebut harus kembali utuh ke ahli warisnya. (Tim Redaksi Media Indonesia-KS)
0 komentar :
Posting Komentar