Info update
Loading...
Senin, 02 Juni 2025

Lokasi Bekas Pacuan Kuda Parang Tambung Milik Ahli Waris Soepoe Bin Baso.

Lokasi pacuan kuda Parang Tambung, adalah tanah milik Soepoe bin Baso sebagai mana dalam rincik dokumen Kecamatan.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Perjuangan panjang yang dilakukan ahli waris atas tanah milik Soepoe Baso yang sudah lama meninggal dunia. Lokasi yang terletak di Mallengkeri berbatas UNM Makassar. Kini memasuki babak baru setelah pengacara ahli waris nya memasukkan gugatan atas kepemilikan sertifikat hak pakai yang dimiliki YOSS selama ini.

Berawal dari pinjam pakai pemerintah ketika Kota Ujung Pandang sekarang Makassar ditunjuk sebagai tuna rumah pelaksanaan PON (Pekan Olahraga Nasional) kala itu. Pemerintah setempat mencari lahan yang luas yang diperuntukkan untuk olah berkuda yang dikenal dulu lomba pacuan kuda. 

Akhirnya didapatlah tanah lokasi yang luas milik Tanah keturunan Karaeng yang bernama Baso Mallengkeri , orang tua dari Soepoe Bin Baso. Nama ini memang tidak mau dipopulerkan dulu, hanya orang orang tertentu dan keluarga dalam yang mengetahui nya. 

Dalam perjalanan inilah, sebagai keluarga Karaeng tentu memiliki sipat yang baik, bijak dan peduli.  Sehingga ketika pemerintah meminta bantuan pasti tergerak demi kebaikan bersama. 

Makassar ditunjuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke IV yang diselenggarakan dari tanggal 27 September sampai 6 Oktober 1957.

Karena waktu itu, ada hajatan besar yakni pemerintah melaksanan pesta bergengsi dibidang olahraga. Dengan melaksanakan PON yang didalamnya ada lomba balap kuda (pacuan kuda) akhirnya butuh lokasi tanah luas, lebar dan panjang, dan inilah lokasi milik Soepoe Bin Baso masuk laporan untuk dipakai tahun 1957.

Sebagai orang baik dan bijaksana pemiliknya maka diberikan lah untuk memakainya waktu. Dengan menggunakan sertifikat hak pakai selama 25 tahun, YOSS merasa memiliki lokasi tersebut. Namun setelah waktu berlalu mereka tak bisa lagi memiliki karena secara hukum sudah tidak berlaku lagi hak pakainya dan kembali kepada ahli waris Soepoe bin Baso.

Kini diperjuangkan lewat gugatan ke PTUN melalui kuasa hukumnya yang bernaung dalam Law Firm ASCL dan Partners, dibawah kemando Andi  Mufri dan Partners berjuang di PTUN Makassar hari ini, Senin/2/6/25.

Tiem Law Firm ASCL Partners, Andi Mufri dan kawan-kawan saat menghadiri sidang berkas di PTUN, akan berlanjut sidang tanggal 12 Juni 2025 akan datang.

Memohonkan dalam gugatan agar sertifikat hak pakai YOSS segara dicabut dan dibatalkan segara mengingat sudah lewat beberapa tahun masa berlakunya dan mengembalikan utuh hak milik kepada ahli waris atas nama Soepoe Bin Baso sebagai mana yang terdapat dalam buku F dan buku C di Kecamatan setempat.

Apalagi Sertifikat yang dimiliki tidak diketahui juga dengan jelas mengapa bisa lahir sertifikat hak pakai itu ? Karena pemilik lahan tidak perna memberikan secara tertulis ? Ataupun kewenangan pemberian pemilik yang berdasar hukum beber Zainuddin lagi. 

Oleh karena nya , atas nama ahli waris setelah melewati waktu yang panjang selama 25 tahun YOSS menggunakan hak pakai. Kami atas nama keluarga tak perna mengusiknya. 

Hanya saja ketika sudah berakhir masa hak pakainya , tentu tanah atau lokasi milik orang tua kami harus kembali kepada kami sebagai ahli warisnya secara utuh pula, beber Zainuddin Tola Daeng Rawang. 

Sertifikat hak pakai YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan)  terbit tahun 1995. Dengan masa hak pakai selama 25 tahun. Sehingga kalau dihitung dengan hak pakainya tentu saja telah gugur di tahun 2020, karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir sehingga lokasi itu harus kembali kepada pemilik yakni ahli waris dari Soepoe Bin Baso yang tercatat namanya di buku F dan buku C, bahkan ada salah satu anak dari Soepoe Bin Baso masih hidup dan sekarang sudah berumur 100 tahun lebih tinggal bersama anaknya.

Oleh karenanya kami sekeluarga berjuang agar tanah kami kembali utuh dimiliki keluarga. Selama ini banyak yang Klaim lokasi tersebut, tapi semuanya terbantahkan dengan data kepemilikan yang tercatat dalam dokumen buku F dan buku C yang ada di kecamatan atas nama Soepoe bin Baso.

Kami bersyukur karena semua nya masih tercatat atas nama Soepoe bin Baso yang luas nya dalam area pacuan kuda 7 hektar lebih, ujar Zainuddin Tola Daeng Rawang anak langsung dari Hj Saming. 

Hj Saming adalah anak Soepoe bin Baso yang masih hidup dan sekarang sudah berumur 100 tahun lebih sampai saat ini. Perjuangan yang dilakukan pihak pengacara terhadap urusan tanah  kepemilikan lokasi Ex Pacuan Kuda Makassar bukan persoalan temeh temeh. Begitu banyak lika-liku dan batu sandungan didalamnya. Namun bagi Andi Mufri dari awal penuh keyakinan berhasil. 

Sampai dititik ini, dengan waktu yang berjalan selama ditangani Andi Mufri sudah sangat jelas kepemilikannya, kita sudah bersyukur karena kejelasan surat yang dimiliki tak ada lagi yang bisa membantahnya bahwa surat rincik atas nama Soepoe bin Baso benar adanya, terdaftar di dokumen kecamatan, ujar Kadir Dg Sijaya yang selama ini mengawal di Media. . 

Dirinya pun mengetahui lokasi pacuan kuda bagaimana tantangannya waktu itu. Bergantian pengurusnya, namun tidak beres. Namun setelah bertemu pengacara yang yang bernama Andi Satria atau yang lebih dikenal Andi Mufri SH semuanya bisa diatasi, kejelasan surat serta semua keluarga dari 4 istri Soepoe bin Baso bisa di kumpulkan dan bersepakat untuk bersatu mengurus tanah milik orang tuanya yang dipakai pemerintah melalui Yayasan Olah Raga Sulsel yang waktu itu dipakai sebagai sarana lomba lari kuda atau pacuan kuda Parang Tambung saat berlangsung pekan olah raga Nasional (PON).

Dikatakannya lagi, Andi Mufri lah bersama tiemnya yang berhasil menyatukan keluarga yang selama ini ber seteruh didalamnya dengan saling mengklaim lokasi tersebut.

Sekarang tanah bekas pacuan kuda sudah jelas kepemilikannya, tinggal selangkah karena berkaitan dengan sertifikat hak pakai YOSS, yang saat ini sudah masuk tahap PTUN Makassar, bebernya. Pemeriksaan berkas atau surat yang dimiliki ahli waris.

Saat ini tinggal kesabaran dan doa yang dilakukan para ahli waris, bukan emosi, apalagi dengan cercaan yang dialamatkan kepada orang yang mengurus. 

Kesabaran dalam persoalan tanah memang sangat dibutuhkan, apalagi selama ini banyak pengakuan didalamnya. Kini sudah terang benderang, bahwa tanah seluas 7 Hektar lebih tersebut adalah atas nama Supoe Baso sebagai mana tertera dalam buku Rincik besar yang terdaftar di dokumen Kecamatan Tamalate dari dulu sampai sekarang.

Hak Pakai YOSS Atas Pacuan Kuda Sudah Lama Berakhir, sehingga Tanah tersebut kembali ke pemilik Rincik atas nama Soepoe bin Baso. 

Kepemilikan tentu saja ke ahli warisnya yang saat ini masih ada anak langsung nya yang sudah berumur 100 tahun lebih. 

"Anak langsung dari Soepoe bin Baso masih ada yang hidup sampai sekarang" . Anak bungsu perempuan dari seorang Soepoe bin Baso bernama Hj Saming saat ini sudah berumur 100 Tahun lebih hidup bersama anaknya di Labakkang, Zainuddin Tola Daeng Rawang.

Perihal Pengesahan Rincik Atas Nama Soepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Supoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah, sehingga sampai sekarang atas nama yang bersangkutan.  Ahli waris sangat bersyukur karena kepemilikan tanah orang tuanya tetap dalam dokumen kepemilikan, pungkas Zainuddin Tola Daeng Rawang..(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top