Tanah Eks Pacuan Kuda Makassar Dalam Proses Perkara Di PTUN, "Pembatalan Sertifikat Hak Pakai" YOSS Sudah Tiga Kali Dipanggil Majelis Hakim Belum Hadir Dipersidangan.
Salah satu ahli waris dari Soepoe Bin Baso, Zainuddin Tola Daeng Rawang bersama dua pengacara dari ASCL LAW Firm, Andi Mufrih,SH bersama Muh Basri, SH.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus gugatan yang dilakukan ahli waris Soepoe Bin Baso melalui pengacara nya, Andi Mufrih SH, sudah berjalan di PTUN Makassar saat ini. Bahkan sudah memasuki Sidang ke 4 kalinya, Kamis tanggal 26 Juni 2025.
Pihak YOSS sudah tiga kali dipanggil oleh Majelis Hakim sampai kini belum hadir dipersidangan. Demikian juga masalah alamat YOSS dianggap tidak jelas. Karena berubah sampai saat ini, tidak jelas alamat barunya itu, ujar Andi Mufrih usia sidang hari ini.
Yang perlu dipertanyakan ini adalah masalah Sertifikat dari mana dan siapa yang memberi izin, karena lokasi itu adalah tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso, jelas Mufrih yang didampingi Basri SH.
Menurut Andi Mufrih lagi, YOSS ini sebenarnya diduga sudah tidak ada. Simpang-siur nya kerena rupanya berpindah alamat dari sampai Sampai sidang ke 4, sementara Yoss belum perna hadir memenuhi panggilan hakim. BPN Makassar sebagai tergugat dalam pembatalan sertifikat sebagai lembaga atau Instansi yang mengeluarkan Sertifikasi hak pakai oleh YOSS.
Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso di Pengadilan PTUN Makassar berlangsung di ruang Sidang Utama uangan Cakra. Tentang pembatalan Sertifikat hak pakai YOSS nomor 41 tahun 1996 nomor GS 7271.
Perkara Gugatan yang dimasukkan pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, dari ASCL Law Firm, Andi Mufri SH. Sidang perkara nomor 26 bertempat di Kantor PTUN Makassar berlangsung gugatan Hj Saming Binti Soepoe bersama Sompa bin Soepoe mewakili ahli waris lainnya dengan tujuan agar pihak PTUN Makassar segera mencabut sekaligus membatalkan Sertifikat hak pakai YOSS yang selama ini sudah berakhir dan tidak bisa lagi diperpanjang.
Gugatan pihak ahli waris Soepoe Bin Baso sudah tepat dan sesuai hukum yang berlaku, dalam pasal 49 ayat 1 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Selain karena masa berlakunya juga sudah selesai. Sehingga lokasi eks pacuan kuda tersebut sudah tidak lagi terpakai sebagaimana mestinya atau peruntukannya.
Melalui pendamping hukumnya, Andi Mufrih SH bersama Muh Basri SH berharap pihak BPN Makassar agar terbuka dan segera mencabut sekaligus membatalkannya demi hukum.
Apapun alasannya, demi kebenaran bahwa tanah es pacuan kuda itu harus kembali kepada pemilik awal yakni para ahli Soepoe Bin Baso.
"Bahwa tanah Rincik seseorang yang dibuatkan sertifikat hak pakai hanya berlaku sekali selama 25 tahun dan tidak boleh lagi diperpanjang masa berlakunya. Sebagai mana yang diatur dalam Keputusan Presiden RI melalui PP nomor 40 tahun 1996 pasal 49 ayat 1.
Akan tetapi, tanah yang berasal dari Rincik seseorang yang dibuatkan Sertifikat hak pakai tentu tidak bisa diperpanjang lagi setelah berakhir berakhir masa pemakaiannya selama 25 tahun.
Seperti tanah Rincik /Milik harus kembali kepada pemiliknya atau ahli warisnya. ini semua tertuang dalam PP nomor 40 tahun 1996, pasal 49 ayat 1 dan terurai juga dalam Undang-Undang Pokok Agraria-UUPA. (REDAKSI MEDIA INDONESIA-KS)
0 komentar :
Posting Komentar