Papan Bicara Tanah Atas Nama Soepoe Bin Baso di Lokasi eks Pacuan Kuda Makassar Berdiri Kokoh.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sertifikat Hak Pakai YOSS Harus Batal Demi Hukum, setelah masa berlakunya sudah selesai atas Sertifikat tersebut, apalagi Terbit nya diatas tanah milik Rincik Soepoe Bin Baso yang sampai sekarang masih terdaftar di Kecamatan.
Pihak ahli waris melayangkan Gugatan ke PTUN melawan BPN Makassar agar sertifikat tersebut segara dibatalkan penggunaannya dan segera dicabut secara keseluruhan. Ahli waris Soepoe Bin Baso, yang dilakukan Hj Saming Binti Soepoe Baso mewakili ahli waris lainnya. Sebagai anak langsung dari Soepoe Bin Baso yang sampai saat ini masih hidup dan sudah berumur 101 tahun.
Kini memasuki Sidang ke 5 , Selasa/1/7/25 pihak YOSS belum perna hadir memenuhi undangan Majelis Hakim yang mulia. Pada hal sudah ke 4 kalinya dipanggil hadir di persidangan administrasi, papar Andi Mufrih SH,MH didampingi M Basri SH,MH, usai Sidang kemarin di PTUN Makassar.
Gugatan ini melalui kuasa hukumnya di pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN ) telah memasuki Sidang ke Lima. Perjuangan kuasa hukumnya dianggap luar biasa. Karena Kasus ini tidak ada yang menyangka akan bisa berjalan seperti sekarang ini.
Kalau dirunut masalah tanah pacuan kuda itu, Hj Saming yang sudah berumur 102 tahun sebagai anak langsung dari Soepoe Bin Baso, lahir dari istri ke empatnya yang masih hidup sampai sekarang sebagai penggugat bersama Sompa mewakili ahli waris lainnya.
Gugatannya Sudah berproses di pengadilan dengan menggugat pihak BPN atas sertifikat hak pakai YOSS yang sudah berakhir masa pakainya. Agar segera dilakukan pembatalan Sertifikat Hak Pakai nya. YOSS tidak lagi berhak menggunakannya, segala aktifitas didalam lokasi tanah milik Soepoe bin Baso harus dihentikan dan dicabut dari peredarannya.
Melalui anak Hj Saming, Zainuddin Tola Daeng Rawang berharap sesama cucu dan cicit Soepo Bin Baso bisa menjaga kebersamaan nya agar tanah kita ini kembali utuh. Jangan lagi ada ribut dan berselisih paham karena sudah dalam proses, kita semua tinggal menunggu hasilnya. Pak pengacara bersama Tim tengah berjuang di pengadilan, mari kita mendoakannya agar segera selesai, pungkas Daeng Rawang melalui sambungan selulernya dengan wartawan media ini .
Perjuangan pengacara bersama tim cukup melelahkan ini, tenaga dan pikiran luar biasa akhirnya sesama ahli waris mampu dipersatukan dalam ikatan kebersamaan, bersepakat untuk menyatukan para pihak yang berseberangan dulu.
Melalui ASCL Law Firm, Andi Mufrih SH, MH yang didampingi Muh Basri SH, MH dan Daeng Kama SH, kisruh sesama ahli waris bisa bersatu dalam satu ikatan kesepakatan bertanda tangan dikantor Notaris. Mereka di ikat dalam perjanjian untuk berdamai. Berpuluh-puluh tahun mereka saling berseberangan, namun perjuangan Andi Mufrih tak perna lelah dan tak perna putus asah, akhirnya sampai dititik ini, kasus gugatan nya di terima dan bergulir di PTUN Makassar sampai sekarang.
Hanya satu tujuannya, bahwa tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso kembali ke ahli warisnya. Sehingga kepemilikannya kembali utuh. Oleh karenanya PTUN Makassar melalui Majelis Hakim yang mulia memohon agar Sertifikat Hak Pakai YOSS, nomor 41 tahun 1996, nomor ukur 7271 segera dibatalkan dan mencabut dalam peredaran secara keseluruhan sesuai luas lahan yang dipakai dalam pacuan kuda itu.
Permintaan ini sesuai hukum karena Selain batas hak pakainya telah habis masa berlakunya, juga karena lokasi tersebut tidak lagi terpakai sebagaimana peruntukan awalnya, beber Andi Mufrih bersama Tim.
Demikian halnya, keberadaan atas nama YOSS dianggap sudah tidak jelas dimana berkantor sehingga sangat susah lagi berkomunikasi, termasuk pada sidang ke empat bulan Juni 2025 ini pihak YOSS belum perna hadir dalam persidangan, pada hal sudah tiga kali Majelis Hakim memanggilnya untuk hadir.
Secara terpisah, Zainuddin Tola Daeng Rawang mewakili para ahli waris menyatakan bahwa tidak pernah pihak ahli waris memberi izin baik tertulis maupun lisan tentang pemberian diterbitkan hak pakai oleh YOSS, ujarnya. Demikian umminya (Hj Saming) istri Soepoe Bin Baso tak perna bercerita tentang tanahnya yang di ambil dipakai sebagai tempat lomba lari kuda dulu Pada hal waktu itu, Umminya tinggal di Makassar.
Lebih jauh dikatakan Zainuddin, bahwa tanah milik orang tuanya ini (Hj Saming) tidak pernah memberikan kuasa kepada YOSS untuk membuatkan sertifikat hak pakai, baik secara tertulis apalagi secara lisan . Hanya saja dulu itu serba darurat dan penuh kebijakan dari orang tua kita, membiarkan saja tanahnya kalau untuk kepentingan orang banyak pasti diberikan, apalagi kalau hanya semata mata dipakai saja, bebernya.
Oleh karenanya, Yang perlu dipertanyakan ini adalah masalah Sertifikat dari mana dan siapa yang memberi izin, karena lokasi itu adalah tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso, dan terdaftar di dokumen kecamatan, jelas Zainuddin Tola Daeng Rawang lagi.
Menurut Andi Mufrih, YOSS ini sebenarnya diduga sudah tidak ada. Simpang-siur nya kerena rupanya berpindah alamat karena yang bersangkutan sampai sidang ke 4 belum perna hadir dipersidangan, sementara Majelis Hakim sudah tiga kali mempersilahkan untuk datang. BPN Makassar sebagai tergugat agar membatalkan sertifikat YOSS dan menarik dari peredarannya, mengingat BPN Makassar sebagai Instansi yang mengeluarkan Sertifikasi hak pakai itu.
Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso di Pengadilan PTUN Makassar berlangsung di ruang Sidang Utama uangan Cakra. Tentang pembatalan Sertifikat hak pakai YOSS nomor 41 tahun 1996 nomor GS 7271.
Perkara Gugatan yang dimasukkan pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, dari ASCL Law Firm, Andi Mufri SH. Sidang perkara nomor 26 bertempat di Kantor PTUN Makassar berlangsung gugatan Hj Saming Binti Soepoe bersama Sompa bin Soepoe mewakili ahli waris lainnya dengan tujuan agar pihak PTUN Makassar segera mencabut sekaligus membatalkan Sertifikat hak pakai YOSS yang selama ini sudah berakhir.
Gugatan pihak ahli waris Soepoe Bin Baso sudah tepat dan sesuai hukum yang berlaku, dalam pasal 49 ayat 1 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Selain karena masa berlakunya juga sudah selesai. Sehingga lokasi eks pacuan kuda tersebut sudah tidak lagi terpakai sebagaimana mestinya atau peruntukannya.
Melalui pendamping hukumnya, Andi Mufrih SH bersama Muh Basri SH berharap pihak BPN Makassar agar terbuka dan segera mencabut kembali sertifikat hak pakai yang di terbitkannya serta memutuskan bahwa Sertifikat tersebut dinyatakan disita dalam peredaran nya dan dinyatakan tidak lagi berfungsi sebagai mana peruntukannya, demi hukum.
Demikian juga agar Majelis Hakim segera membatalkan produk sertifikat yang terbit tahun 1996 oleh YOSS sebagai sertifikat hak pakai diatas tanah lokasi Rincik Soepoe bin Baso tahun 1952, yang berlokasi di Mallengkeri.
Apapun alasannya, demi kebenaran bahwa tanah eks pacuan kuda itu harus kembali kepada pemilik awal yakni para ahli Soepoe Bin Baso yang saat ini ada namanya dalam dokumen Kecamatan Tamalate.
"Bahwa tanah Rincik seseorang yang dibuatkan sertifikat hak pakai hanya berlaku sekali selama 25 tahun dan tidak boleh lagi diperpanjang masa berlakunya. Sebagai mana yang diatur dalam Keputusan Presiden RI melalui PP nomor 40 tahun 1996 pasal 49 ayat 1.
Akan tetapi, tanah yang berasal dari Rincik seseorang yang dibuatkan Sertifikat hak pakai tentu tidak bisa diperpanjang lagi setelah berakhir berakhir masa pemakaiannya selama 25 tahun.
Seperti tanah Rincik /Milik harus kembali kepada pemiliknya atau ahli warisnya. ini semua tertuang dalam PP nomor 40 tahun 1996, pasal 49 ayat 1 dan terurai juga dalam Undang-Undang Pokok Agraria-UUPA.
Sementara pihak YOSS sampai beberapa kali pemberitaan media ini belum berhasil di konfirmasi perihal Sertifikat hak pakainya (REDAKSI MEDIA INDONESIA-KS)
0 komentar :
Posting Komentar