Info update
Loading...
Rabu, 27 Agustus 2025

Mantap, Hari Ini Kamis, Sidang Pembuktian Dokumen Tanah Soepoe Bin Baso Atas Lokasi Eks Pacuan Kuda.

 


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Hari ini Kamis tanggal 28 Agustus 2025 akan digelar Persidangan gugutan atas lahan eks pacuan kuda Parang Tambung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar . Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian dokumen surat yang diajukan tim kuasa hukum ahli waris Soepoe bin Baso, sebagai pemilik sah atas tanah yang selama ini di gunakan tempat balapan kuda beberapa puluh tahun lalu.


Demikian halnya dengan pihak tergugat BPN Makassar dan tergugat intervensi YOSS . Masing-masing memperlihatkan surat yang mereka miliki.

Pada kesempatan tersebut majelis Hakim menyampaikan bahwa ada pihak lain yang memasukkan keberatan nya namun surat tersebut adalah lain lokasi, sehingga pihak pengacara Soepoe Bin Baso yang diwakili Andi Mufrih SH, MH merasa keberatan karena setelah dicek surat tersebut berada dalam lokasi Makateks yang tidak ada relevansi nya dengan lokasi Pacuan Kuda, pungkas Andi Mufrih.

Demikian juga pihak tergugat BPN dan YOSS merasa keberatan atas adanya intervensi yang muncul dalam persidangan yang diluar dari lokasi.

Pengacara ahli waris, Andi Mufrih, SH, MH dari Law Firm ASCL, menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti kepemilikan secara matang, termasuk dokumen Rincik dan bukti penguasaan lahan sampai saat ini

“Kami ingin menunjukkan bahwa tanah ini adalah milik sah ahli waris Soepoe bin Baso, bukan pihak lain. Fakta penguasaan lahan hingga saat ini semakin menguatkan kedudukan hukum klien kami,” ujar Andi Mufrih di sehari  sebelum persidangan, Rabu/27/8/25 melalui WhatsApp pribadinya.

Ia juga mengajak para ahli waris dan pihak-pihak yang berada dalam satu garis komando ASCL untuk ikut menyaksikan langsung jalannya pembuktian. 

“Kehadiran ahli waris di persidangan penting agar mereka melihat sendiri dokumen yang selama ini kami pegang dan kami perkuat secara hukum,” tambahnya.

Seperti diketahui, lahan eks pacuan kuda Parang Tambung sebelumnya digunakan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai arena balapan kuda. Namun, pasca YOSS tidak lagi memanfaatkannya, ahli waris Soepoe bin Baso menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas nama YOSS. 

Dalam perkara ini, BPN bertindak sebagai tergugat, sementara tim pengacara ASCL mewakili ahli waris sebagai pihak penggugat. Sedangkan Yoss sebagai mengintervensi atas kasus gugatan ahli waris  Soepoe Bin Baso.

Sidang pembuktian dokumen ini menjadi titik krusial dalam mengungkap keabsahan kepemilikan tanah eks pacuan kuda Parang Tambung. Putusan akhir nantinya akan menentukan kedudukan hukum ahli waris Soepoe bin Baso terhadap lahan yang selama ini menjadi polemik.(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top