Mantap, Pengacara Ahli Waris Soepoe Bin Baso Hadirkan 71 Bukti Kepemilikan Tanah Eks Pacuan Kuda
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang sengketa tanah eks pacuan kuda Parang Tambung kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, pengacara ahli waris Soepoe Bin Baso, Andi Surya Citra Lestari, SH, MH—yang akrab disapa Andi Mufrih—mengguncang jalannya sidang dengan menghadirkan 71 lembar bukti kepemilikan atas lokasi tersebut.
Gugatan ini dilayangkan pihak ahli waris terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait terbitnya sertifikat hak pakai YOSS, yang dinilai hanya sebagai status pinjam pakai dan tidak lagi sesuai peruntukannya.
“Lokasi eks pacuan kuda itu adalah tanah Rincik milik Soepoe bin Baso sejak 1953, bahkan telah dikuasai sejak 1940 melalui orang tuanya, Baso Mallengkeri. Jadi statusnya jelas, bukan hak pakai orang lain,” tegas Andi Mufrih di ruang sidang, Kamis (28/8/2025).
Pihak penggugat berharap majelis hakim mempertimbangkan secara obyektif bukti-bukti otentik yang diajukan. Menurut Andi Mufrih, sertifikat hak pakai YOSS harus dibatalkan dan ditarik, sebab tanah tersebut bukan lagi difungsikan sesuai izin awalnya, melainkan telah menjadi objek perebutan kepemilikan.
Sidang berlangsung kondusif dengan kehadiran puluhan ahli waris Soepoe Bin Baso yang memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan penuh.
Agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 4 September mendatang, dengan pemeriksaan tambahan berkas dari pihak berperkara.
“Ini perjuangan kami agar keadilan ditegakkan. Data Rincik yang dimiliki keluarga Soepoe Bin Baso adalah bukti sah, dan kami optimis hakim akan memutuskan sesuai hukum,” pungkas Andi Mufrih. (RED/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar