Info update
Loading...
Kamis, 21 Agustus 2025

Mulyono Tanuwijaya, H.Tauphan Digugat Kepemilikannya Oleh Yayasan Kertas Gowa Atas Empang Salodong.


Sidang gugatan atas dugaan pengakuan kepemilikan atas lahan Empang Salodong 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Bertempat di ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji SH Gugatan Sengketa pengakuan kepemilikan lahan empang di kawasan Salodong, Makassar seluas 52,09 hektar telah memasuki persidangan ke tiga, Dihadiri kuasa penggugat dan beberapa instansi tergugat, seperti BPN dan pihak lainnya yang tergugat.

Pada persidangan ketiga hari ini, Kamis/21/8/25 yang berlangsung diruang sidang Oemar Seno Adji, SH, setelah hakim membuka nya proses tidak panjang, lalu Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada para pihak, dengan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat maupun yang berkepentingan dalam kasus gugatan tersebut. Setalah itu dijadwalkan waktu bersidang selanjutnya tanggal 2 September 2025.

Tauphan Ansyar Nur diduga memegang  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan milik yayasan kertas Gowa. Yang mana pembelian tanah tersebut di lakukan yayasan kertas Gowa pada tahun 1974, tahun 1975, dan tahun 1976. Dari pemilik tanah yang sebagian besar adalah warga setempat sebagai mana data yang ada di Yayasan Kertas Gowa.

Pembelian tanah yang di lakukan oleh Yayasan kertas Gowa dari warga itu sudah ada yang bersertifikat dan sebagian besar masih rincik.

Sedangkan SHGB yang di buat oleh PT Tompo Dalle ( pemilik atas nama Tauphan Ansar nur) itu tidak diketahui dari mana dasar pembuatan SHGB nya, ujar Daeng Anto.

Yayasan Kertas Gowa yang diwakili Made Ali Dg Sarrang resmi menggugat Mulyono Tanuwijaya dan Muh Tauphan Ansyar Nur ke Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan kepemilikan sertifikat Mulyono Tanuwijaya yang menunjuk lahan milik Yayasan Kertas Gowa di kawasan Salodong. Pada hal tanah Empang tersebut adalah milik Yayasan kertas Gowa dengan memegang Sertifikat dan surat rincik serta penguasaan lahan oleh penggarap dari Yayasan Kertas Gowa, ujar Daeng Anto.

Selain itu ada kepemilikan dari Zainuddin Tolla yang sudah dikuasainya sejak hampir 40  Tahun lampau sampai sekarang. Empang Empang yang digarap itu berisi ikan bandeng/Bolu. Bahkan menurut Zainuddin dirinya memegang akte hibah seluas 5,6 hektar di dua lokasi yang digarapnya itu.

Kalau diawal awal lokasi Empang Salodong secara keseluruhan dia kerja lebih dari 30 hektar dengan memanggil orang pekerja Empang, waktu dirinya masih kuat dengan mendatangkan excavator untuk bisa membentuk Empang. 

Jadi menggali agar bisa dalam, lalu membuat pematang nya sampai terbentuk petak petak. Karena dulu sebelum dia kerjakan lokasi itu berbentuk hamparan luas. TDK ada jarak pematang. Setelah dia kerja kan dengan menggunakan excavator maka terbentuklah itu lokasi sampai sekarang bentukannya, makanya setiap petak nya luas luas itu, ujar Zainuddin lagi.

Yayasan Kertas Gowa menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah berdasarkan akta jual beli tahun 1983, di mana lahan tersebut dibeli dari belasan pemilik asli yang ada di Salodong. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Eka Copa atas nama anak perusahaan "Yayasan Kertas Gowa", dengan kuasa pembelian oleh J. Tehupeiory.

“Lahan ini dibeli langsung dari pemilik aslinya, dan seluruh bukti jual beli resmi oleh Yayasan Kertas Gowa didepan notaris. Melalui yang berhak atas tanah empang di Salodong, bukan pihak lain,” ungkap salah satu perwakilan Yayasan kertas Gowa, Daeng Anto, Sabtu, 21/8/25.

Latar Belakang Kerja Sama Gagal.

Dalam keterangan pihak Yayasan, disebutkan bahwa pada awalnya Mulyono Tanuwijaya hanya bertindak sebagai pemberi modal dalam kerja sama usaha dengan perusahaan miliknya yang berdiri di era 1990-an. Modal awal sebesar Rp 450 juta disepakati untuk membiayai usaha tersebut. Namun, karena perusahaannya gagal membangun sesuai rencana, Mulyono diduga berusaha menarik sertifikat asli milik warga dan bahkan menjaminkan dokumen di bank, padahal ia bukan pemilik sah lahan tersebut.

“Perjanjian itu hanya sebatas kerja sama bisnis. Mulyono tidak pernah membeli, tidak menguasai, apalagi memiliki empang tersebut,” tegas kuasa hukum keluarga Yayasan kertas Gowa baru baru ini.

Kesaksian Warga dan Tokoh masyarakat setempat : Yayasan Kerta Gowa adalah Pemilik Sah yang membeli dari dari warga.

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk H. Tawang dan Zainuddin Tolla, yang telah menggarap lahan itu hampir dari 40 tahun sampai sekarang masih digarapnya dengan hasil ikan Bolu. 

Lebih jauh di tegaskan, bahwa empang tersebut memang milik Yayasan Kertas Gowa yang pembeliannya lengkap dengan akte beli/sertifikat dari pemilik, didepan notaris, kepemilikan ini lengkap dengan peta blok, pembayaran pajak dan bukti lainnya termasuk penguasaan lahan dari dulu sampai sekarang dipegang Yayasan kertas Gowa, itulah sebabnya saya dan penggarap lainnya tenang didalam menggarap selama hampir 40 tahun masih digarap sampai sekarang lokasi yang kami garap secara keseluruhan 5, 6 hektar sesuai sertifikat yang kami pegang pungkas Zainuddin.

“Kami tahu jelas sejarahnya, lahan ini dibeli Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya yakni PT Eka Copa dari warga melalui J.Tehupiory. 

Mulyono Tanuwijaya hanya muncul sebagai pihak yang menanam modal kerja sama atas perusahannya dulu dan bukan pemilik,” ujar Zainuddin yang disaksikan salah satu kuasa dari Yayasan kertas Gowa baru-baru ini.

Mulyono Tanuwijaya Diduga Terbitkan Sertifikat Bermasalah, atas tanah Empang diantaranya milik Bonang. Waktu itu resmi dibeli Yayasan kertas Gowa melalui J.Tehupiory ?

Pihak Yayasan Kertas Gowa juga menuding Mulyono Tanuwijaya menerbitkan sertifikat bermasalah (bodong) dengan mengatasnamakan dirinya. Pada hal tanah Empang tersebut dibeli oleh J.Tehupiory dari Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya PT Eka Copa. Bukti inilah, sehingga pihak Yayasan Kertas Gowa melalui kuasa hukumnya menggugat keberadaan sertifikat Mulyono Tanuwijaya dan kawan-kawannya di pengadilan Negari Makassar.

“Ini yang kami lawan di PN Makassar. Sertifikat yang ada atas nama Mulyono Tanuwijaya kami duga tidak sah, karena dasar kepemilikan diduga kuat tidak berdasar. "Pemilik Empang hanya tahu Pak Tehu" utusan dari Yayasan Kertas Gowa, dulu adalah PT Eka Copa anak perusahaan dari Yayasan Kertas Gowa. Oleh karenanya warga tidak perna menjual kepada Mulyono Tanuwijaya, melainkan kepada Yayasan kertas Gowa dan dibuktikan lewat akte beli yang dipegang atas nama Yayasan dari dulu sampai sekarang, pungkas sejumlah saksi yang mengetahui benar lahan Empang Salodong Tersebut.

Langkah Hukum Berlanjut

Gugatan ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Makassar, dengan harapan dapat mengembalikan kepastian hukum pemilik lahan dengan luas 52,09 Hektar di hamparan empang Salodong. Pihak Yayasan Kertas Gowa optimistis, dengan bukti akta jual beli serta kesaksian para penggarap, dan dokumen penting lainnya dipegang Yayasan kertas Gowa. Melalui pengacaranya berharap bahwa pengadilan akan memutuskan hak kepemilikan yang sah kepada Yayasan Kertas Gowa.

Demikian juga Yayasan kertas Gowa berharap agar pemerintah tidak salah bayar ganti rugi nya, lokasi Empang Salodong ada banyak keringat menetes,  perjuangan begitu berat bagi penggarap dan yang menguasai selama ini, pungkas Daeng Anto.

Sementara pihak Mulyono Tanuwijaya sampai berita ini edar yang bersangkutan menyarankan untuk menghubungi pengacaranya melalui WhatsApp pribadinya. Selain itu Ir.Mulyono memberikan jawaban bahwa khusus tanah Empang tersebut, dirinya tak ingin lagi ikut campur dan tak usah lagi dihubungi, tulis nya dalam WhatsApp pribadinya, tgl 16/8/25. (RED/MIH/KS)


Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top