Papan Bicara Asang–Dora di Lahan Pammusureng Dinilai Ilegal, Ahli Waris Geram
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Polemik papan bicara di atas lahan milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana kembali memanas. Kali ini, muncul papan bicara mengatasnamakan Asang Bin Serang dan Dora Bin Serang. Namun ironisnya, papan tersebut dipasang di atas lokasi yang secara hukum dan fakta bukanlah milik keduanya.
Informasi yang masuk di redaksi dan berhasil dihimpun wartawan Media ini menyebutkan, lahan Asang dan Dora Serang sejatinya berada di dekat Sungai Bontorannu. Bahkan tanah tersebut telah lama dijual oleh ahli warisnya kepada Pemerintah Kota Makassar dan kini resmi menjadi bagian dari IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik Pemkot Makassar. Lokasi itu pula dikenal luas sebagai milik almarhum Camat Kasim yang kemudian dilepas ke Pemkot Makassar.
“Jelas sekali tanah itu sudah tidak ada, karena sudah dibeli Pemkot dan difungsikan sebagai IPAL. Jadi sangat keliru kalau sekarang tiba-tiba mereka memasang papan bicara di atas lahan Pammusureng,” tegas mantan Lurah Maccini Sombala, Saddam Musmah, S.STP, M.Si, yang mengetahui langsung riwayat tanah tersebut berdasarkan sporadik yang pernah ada.
Sementara itu, legalitas kepemilikan lahan Pammusureng/Hj. Nurhayana sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218/PK/PDT/2005. Dengan demikian, keberadaan papan bicara Asang dan Dora dinilai sebagai tindakan ngawur yang tidak punya dasar, dan melanggar aturan karena sudah mencaplok milik orang lain, beber sumber yang tak ingin ditulis namanya, Rabu/27/8/25.
Ahli waris Pammusureng pun mendesak agar tim pengacara tidak terjebak oleh informasi menyesatkan. “Pengacara jangan asal percaya info sembarangan. Kalau tanah Asang dan Dora sudah dijual ke Pemkot, lalu kenapa mengklaim lokasi orang lain lagi ? Ini jelas merugikan kami,” tegas perwakilan ahli waris baru baru ini
Apalagi menurut keterangan pemerintah setempat, lokasi tanah Asang dan Dora berada di Persil 1 C DVV III yang posisinya jauh dari lahan milik Pammusureng. Fakta ini semakin menguatkan bahwa papan bicara tersebut hanya upaya mengacaukan kepemilikan yang sah.
Pihak ahli waris Pammusureng menegaskan pihak Asang Bora segera mencabut papan bicara nya itu, karena sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Ahli waris Pammusureng berharap aparat dan penegak hukum ikut mengambil sikap agar praktik pemasangan papan bicara tanpa legalitas seperti ini tidak terus berulang dan menimbulkan konflik baru.
Jangan juga karena ada orang besar dibelakangnya sehingga semena-mena mengakui tanah milik orang lain, apalagi berdalih sama sama punya surat ? (RED/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar