Papan Bicara Atas Nama Asang Bin Serang Timbulkan Polemik di Lahan Milik Pammusureng
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kuat dugaan Mafia tanah telah masuk menggerogoti pemilik tanah yang sah, Apalagi pemiliknya sudah tidak berdaya lagi, orangnya sudah lama meninggal, ahli warisnya jauh dan tidak ada ditempat lokasi sehingga orang muda mengklaimnya. Seperti ini yang dialami ahli waris Pammusureng/Nurhayana.
Papan Bicara Atas Nama Asang Bin Serang dan Dora Bin Serang Timbulkan Polemik diatas Lahan Milik Pammusureng . Papan bicara ini didalamnya ada nama perusahaan besar yang berduit dengan melabeli dan diduga ingin menghalalkan segala cara untuk menguasai tanah pemilik yang sah. Seperti ini yang terjadi dalam kawasan milik Pammusureng/Nurhayana.
Kisruh lahan berkepanjangan kawasan laut Makassar ini terus bergulir pengakuan demi pengakuan atas lahan itu terus berlanjut. Pada hal lokasi ini adalah milik sah Pammusureng setelah beberapa pengakuan diatas lahan itu "tumbang" setelah berproses hukum dan kalah, karena sejatinya, mereka yang saling bertikai dan saling menggugat bukanlah pemilik nya yang sah.
Seperti contohnya pemilik Sertifikat 25 milik H.Adji Hamid Dg Lau (Hamid Lau) sudah lama dibatalkan oleh Kanwil, karena lokasi yang dia anggap tanahnya tidak berada dikawasan yang dia tunjuk, sehingga sertifikat 25 itu batal dan tidak sah, sehingga ditarik oleh kanwil waktu itu. Demikian halnya GMTD berpolemik dengan Najmiah dulu, Kalah. Karena Lokasi tersebut sudah duluan dibeli Pammusureng/Nurhanya lewat CV Tanah Airku tahun 1980 - 1990.
Yang terakhir kemenangannya Pammusureng lewat putusan Mahkamah bahwa gugatan Peninjauan Kembali (PK) Ir.Mulyono Tanuwijaya kepada Pammusureng/ Nurhayana terhadap lokasi itu, mereka kalah atau di tolak gugatannya. Sehingga pihak Pammusureng dinyatakan menang lewat putusan nomor 218/PK/PDT/tahun 2005.
Kini muncul papan bicara baru dengan mencantumkan nama Asang Bin Serang dan Dora bin Serang di atas lahan milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana kembali memicu tanda tanya besar. Pasalnya, lokasi yang diklaim melalui papan tersebut sebenarnya telah lama dijual ke Pemerintah Kota Makassar dan saat ini telah menjadi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Pemkot.
Yang lebih membingungkan lagi karena papan bicara tersebut juga tertera nama sebuah perusahaan besar, PT Bosowa, dengan keterangan “dalam pengawasan Bosowa”. Padahal, menurut keterangan ahli waris Pammusureng, keberadaan lahan yang diklaim Asang Bin Serang dan Bora Bin Serang itu berada di dekat aliran sungai Bontorannu dan tanah Camat Kasyim Hasyim, area yang telah resmi dibeli pemerintah kota yang sudah jadi IPAL dan menjadi aset Pemkot Makassar saat ini.
Andaikan papan bicaranya Asang bin Serang dan Bora Bin Serang terpasang di kawasan yang dia sudah jual memang tepat, karena memang tanahnya disana, hanya saja saat ini sudah milik Pemkot Makassar setelah dijual habis para ahli warisnya, sekarang menjadi IPAL.
“Ini yang membuat kami heran, mengapa tiba-tiba lokasi yang sudah lama dijual ahli warisnya Asang Bin Serang bersaudara ke Pemkot lalu muncul lagi pengakuan dengan adanya papan bicara tersebut ? Apalagi disebut-sebut mencantumkan nomor rincik yang salah, karena lokasi papan bicara yang dia pasang berada di tempat lokasi milik Pammusureng. ”ujar Muktar Jaya, perwakilan ahli waris Pammusureng, Sabtu/30/8/25.
Menurut ahli waris, tindakan ini menimbulkan kecurigaan adanya tumpang tindih klaim lahan dengan dasar dokumen yang tidak jelas. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera melakukan verifikasi atas rincik yang dicantumkan, sekaligus menertibkan papan bicara yang dianggap menyesatkan publik.
“Lokasi Asang Bin Serang itu jauh dari tanah kami, tapi kenapa bisa tiba-tiba masuk ke lokasi Pammusureng ? Kami minta kejelasan, jangan sampai ada yang sengaja memanfaatkan nama besar perusahaan atau dokumen palsu untuk menguasai lahan Pammusureng,” tegas Muktar.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik sengketa tanah di Makassar, terutama terkait pemasangan papan bicara tanpa dasar hukum yang jelas. Publik pun menunggu sikap tegas Pemkot maupun aparat terkait agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di lapangan.
Pihak Pemasang papan bicara sampai berita ini edar yang bersangkutan mengatakan bahwa silahkan saja perkarakan karena masing masing-masing punya bukti melalui WhatsApp nya saat di konfirmasi oleh wartawan Media ini. (RED/MIH/KS/bersambung)
0 komentar :
Posting Komentar