Pemasangan Papan Bicara di Lahan 8,6 Hektar Milik Ahli Waris Soepoe Bin Baso.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemasangan papan bicara yang dilakukan pengacara Atas nama Ahli waris almarhum Soepoe Bin Baso memantik perhatian masyarakat. Hal ini dilakukan agar lokasi milik Soepoe bin Baso bisa jelas sebagai pemilik yang sah. Sekalipun masih dalam proses persidangan namun kalau melihat fakta faktanya, termasuk pihak YOSS tak perna hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Papan bicara di atas lahan seluas 8,6 hektar yang selama puluhan tahun digunakan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai arena pacuan kuda di kawasan Parang Tambung, Makassar menggunakan sertifikat hak pakai nomor 41.
Pemasangan papan bicara ini dilakukan langsung di lokasi, Kamis, 14/8/25. Pemasangan papan bicara ini dihadiri oleh kuasa hukum ahli waris, Andi Mufrih, SH, MH bersama anggota nya.
Pengacara, Andi Mufrih SH, MH bersama anggotanya. (Dok/KS)Papan tersebut memuat informasi status kepemilikan lahan berdasarkan rincik, serta pemberitahuan adanya proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Makassar sampai saat ini.
Menurut Andi Mufrih, langkah ini dilakukan seiring berjalannya gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai atas nama YOSS yang saat ini terdaftar di PTUN Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebagai tergugat.
“Kami tegaskan tanah ini adalah milik sah ahli waris Soepoe Bin Baso. Puluhan tahun lahan ini dipakai tanpa penyelesaian yang jelas, sehingga klien kami menginginkan haknya kembali secara utuh,” ujarnya di sela kegiatan pemasangan papan bicara baru baru ini.
Lebih jauh dijelaskan, apalagi dalam persidangan pihak YOSS berkaki kali dilakukan pemanggilan untuk hadir namun memasuki sidang ke 4 pihak YOSS tak perna hadir memberikan klarifikasinya .
Bahwa tergugat II intervensi telah dipanggil secara patut sebanyak 4 kali berturut turut oleh majelis hakim melalui tergugat BPN untuk didengarkan pendapatnya namun diabaikannya. Sehingga tergugat 2 jelas menghilangkan hak nya sendiri untuk didengarkan didepan persidangan.
Sementara tergugat 1 BPN dihadapan majelis hakim secara tegas menyampaikan secara lisan dan bentuk tertulis bahwa tanah tersebut bukan lagi penguasaan (YOSS) akan tetapi sudah dialihkan kepada Pemprov Sulsel.
Dengan demikian tanah tersebut harus kembali utuh kepada ahli waris Soepoe Bin Baso. Sehingga sangat wajar kalau papan bicara ini harus utuh berdiri dilokasi miliknya.
Ia menambahkan, gugatan ini menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Pakai yang telah habis dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukan awalnya sebagai arena pacuan kuda. Ahli waris berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga hak mereka ahli waris bisa dipulihkan sepenuhnya.
Sementara itu, pihak BPN sebagai tergugat 1, sedang kan YOSS sebagai tergugat 2 ( intervensi ) dengan melihat fakta fakta nanti dipersidangan. Ahli waris telah bulat menyerahkan kepada pengacaranya, Andi Mufrih SH, MH atas lokasi miliknya yang sedang berproses di PTUN Makassar untuk terus dikawal. (RED/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar