Kesaksian Saksi Fakta Dari Penggugat Intervensi Perkuat Kepemilikan Soepoe Bin Baso atas Lokasi Pacuan Kuda
Saksi fakta, Rincik yang diajukan Penggugat Intervensi, Baso Lewa saat menjelaskan bukti Rincik yang tercatat dalam dokumen sejak dahulu sampai sekarang, adalah Soepoe Bin Baso.
MAKASSAR MEDIA INDONESIA HEBAT) Dalam persidangan terkait sengketa lokasi pacuan kuda, saksi fakta yang diajukan oleh penggugat intervensi, Syam Dg Tantu, memberikan kesaksian yang menguatkan bukti rincik atas nama Soepoe Bin Baso.
Saksi menyatakan bahwa berdasarkan data dokumen dari kecamatan dan catatan perpajakan saat dirinya masih aktif bertugas, lokasi pacuan kuda tercatat atas nama Soepoe Bin Baso. Ia mengaku pernah menerima dua orang yang mempertanyakan status tanah tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan, surat asli yang dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Soepoe Bin Baso sesuai dengan buku rincik yang tercatat resmi di instansi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Nampak tim pengacara penggugat, Andi Mufrih, SH,MH didampingi M.Basri, SH,MH, nampak pula pengacara negara dari penggugat Intervensi saat berlangsung persidangan di PTUN Makassar."Saya hanya berpatokan pada rincik yang sesuai dengan data perpajakan yang masih ada waktu itu," ujar Baso Lewa, salah satu saksi kunci yang diajukan pihak penggugat Intervensi, menguatkan kepemilikan Rincik Soepoe Bin Baso atas tanah eks Pacuan Kuda Parang tambung.
Dalam proses persidangan dari awal, semua kesaksian baik dari Penggugat, tergugat dan tergugat intervensi sangat menguntungkan penggugat mengenai kejelasan surat Rincik yang dimiliki ahli waris Soepoe Bin Baso atas kepemilikan lokasi tanah bekas pacuan kuda.
Meskipun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa ahli waris dari Soepoe Bin Baso, ia menegaskan bahwa selama data itu belum ditutup secara resmi oleh pemerintah, maka status kepemilikannya tetap dianggap sah atas nama yang tercatat sejak awal.
Saksi lain yang turut dihadirkan oleh penggugat intervensi juga menyatakan hal senada. Menurutnya, berdasarkan pengamatannya, Soepoe Bin Baso memang terlihat melakukan aktivitas bercocok tanam di lokasi tersebut bersama beberapa orang lain, yang diduga juga menggunakan area pacuan kuda itu.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy S.H, bersama Hakim anggota Christian Edni Putra S.H, dan Lutfi S.H, dalam suasana kondusif dan berjalan dengan baik sampai menutup palu hakim yang diketuai Sanny Pattipeilohy, Sambil mengatakan Senin depan dilanjutkan dalam kesaksian ahli, ujar Hakim ketua.
Sementara penggugat melalui ketuanya, dari Law Firm ASCL yang diketuai Andi Mufrih, SH, MH sangat puas atas kesaksian yang diajukan pihak penggugat intervensi, dua kesaksian fakta yang diajukannya membenarkan bahwa tanah pacuan kuda yang terdaftar dalam bukti dokumen atas nama Soepoe Bin Baso, pungkas Andi Mufrih didampingi M Basri dan Kama, SH, usai persidangan. (RED/MIH/KS)



0 komentar :
Posting Komentar