Info update
Loading...
Rabu, 12 November 2025

AHLI WARIS PEMILIK Sertifikat 37 Bongkar Dugaan Permainan Mafia tanah, Sertifikat 37 Dianggap Batal ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemilik Sertifikat mengecam keras adanya dugaan praktik mafia tanah yang menyasar lahan miliknya yang terletak di kawasan strategis Jalan IR SUTAMI/TOL pas DI DEPAN HINO, Makassar Sulawesi Selatan. 

Bagaiman mungkin Sertifikatnya 37 miliknya itu dianggap batal ? Siap yang batalkan ? Kepada siapa yang diuntungkan ?Oleh karenanya, AHLI Waris menyebut ada rekayasa yang melibatkan pihak Mafia tanah atas terbitnya sertifikat baru kemudian sertifikat 37 dianggap batal ?

“Ini kebohongan besar dan rekayasa yang menyakitkan bagi pemilik Sertifikat Permainan Dengan alasan TDK di dapat Sertifikatnya di Arsip, dan SDH di Batalkan beberapa tahun lalu. Jangan main-main di Makassar ini,” tegas Ahli Waris saat meninjau langsung lokasi lahan seluas 37,000, hektar baru baru ini.

Lebih jauh diungkapkan, lahan yang kini berada di kawasan strategis INDUSTRI Pergudangan Parangloe Makassar ini sudah meresahkan pemilik lahan karena seringnya ada Permainan seperti ini. 

Ini lahan kita sejak dulu miliki dengan bukti surat beruoa Sertifikat” ujar Ahli Waris dengan nada sangat kesal . Permainan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada proses hukum, oknum BPN harus bertanggung jawab.

Ahli waris pemilik Sertifikat 37 menilai ada rekayasa dalam proses hukum dan administrasi yang membuat lahan miliknya kini dipersoalkan. Ia menuding ada permainan yang melibatkan korporasi besar dan oknum aparat termasuk dugaan di tujukan kepada BPN, pungkas nya.

“Iya, ini permainan. Kita punya bukti lengkap, surat, sertifikat, dan pengakuan  resmi. Dari ahli waris sejak THN 60,an SDH di daftar atas nama kita, Kalau dipaksakan juga, itu namanya perampokan,” ucapnya dengan nada marah 

Ahli waris juga mengkritik keras Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap lalai dalam proses penerbitan sertifikat yang baru, harus BPN bertanggung jawab. Ia menyebut pelaksanaan penerbitan sertifikat yang baru tanpa prosedur sah adalah bentuk penipuan dan bagian dari Mafia tanah ?.

“Eksekusi harus didahului dengan pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Tidak ada. Ini semua rekayasa,” tegasnya.

Pihak Ahli waris menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi aset yang dinil...... saat inspeksi lapangan.

“Kami memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum. Ini investasi lama kami kuasai rawat. Jika ada penguasaan sepihak, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Ahli waris di lokasi.

Lahan yang kini tengah dalam tahap pruktif berapa Empang pemadatan itu berlokasi di seberang HINO Jalan TOL Poros Makassar Bandara Sultan Hasanuddin internasional dan menjadi bagian dari rencana pembangunan kawasan per,gudangan terpadu Parangloe

Ahli waris menjelaskan, lahan tersebut dari THN 60,an Orang tua saya menguasai sampai Sekarang dan terbit sertifikat. Pihak BPN punya tanggung jawab untuk memperlihatkan dokumen nya kembali. Sertifikat dalam satu lokasi tidak boleh ganda kepemilikan, jelas ahli waris kepada wartawan baru baru ini. (RED MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top