Gawat, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid" Tidak Paham" Terkait Sengketa Lahan Yang Terjadi di Jalan, Metro Tanjung Bunga
Nusron Wahid Menteri ATR/ BPN Seperti Rusa kehilangan Rimba.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan yang terjadi di jalan, metro Tanjung bunga Kec, TAMALATE/ Makassar, antara pihak PT GMTD TBK Versus NV, Hadji Kalla. Mereka dianggap melakukan suatu kebodohan dan kesalahan fatal, di mana mereka diduga bukan pemilik yang sah atas lokasi yang di perseturukan, apalagi yang namanya Lippo yang bertindak eksekusi lokasi tersebut, 07/11/2025.
Menurut keterangan dari narasumber yang terpercaya dan yang mengetahui seluk beluk lahan yang menjadi sengketa antara pihak PT GMTD TBK vs NV HADJI KALLA, menjelaskan bahwa, seharusnya Menteri ATR BPN melakukan konfirmasi ke berbagai pihak termasuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang perna melakukan penolakan PK dulu.
Ini penting karena lokasi tersebut sudah ada keputusan keluar terkait masalah tanah yang diklaim HM.Yusuf Kalla selaku pemilik NV Haji Kalla itu. Mengingat lokasi tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar ini banyak pihak yang mengaku dan berseteru. Namun mereka bukan pemilik nya, pungkas sumber yang tak ingin ditulis namanya.
Lebih jauh dikatakan, Supaya seimbang dan akurat dalam mengambil langkah kebijakan tentang beredarnya berita nasional yang kemudian melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT, GMTD Tbk Melawan NV Haji Kalla telah menyita perhatian publik Makassar bahkan Mentri Nusron Wahid ikut angkat bicara sekalipun banyak mencibirnya.
Tanah ini harus diingat pula bahwa lokasi tersebut pernah berperkara antara Insinyur H.Mulyono Tanu Wijaya dan NV Haji Kalla selaku Penggugat intervensi melawan ahli Waris Andi Pemmusureng.
Dalam Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan bahwa permohonan gugatan Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan gugatan Intervensi NV Haji Kalla dinyatakan ditolak dan hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 218 pk/pdt/2005.
Itu berarti, HM Jusuf Kalla selaku pemilik NV, Hadji Kalla tidak sepenuhnya pemilik lahan tersebut, mengingat pembeliannya dari Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang tua dari Andi Ici, dan perlu diketahui bahwa Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang yang hanya di berikan kuasa dari anak Andi Pallawarukka untuk menjual ke HM Jusuf Kalla waktu itu.
Namun Objeknya bukanlah di atas tanah penguasaan JK yang sekarang mereka klaim. itu. Akan tetapi di sebelah utara tanah tersebut sesuai petunjuk keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158./pts. PDT. g/1995/PN/Ujung Pandang
Jadi rincik milik JK Nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya adalah Tanah Darat. Sementara lokasi yang dicari dan diakuinya berada dalam posisi Tanah Empang.
Jadi kalau merujuk dari Rincik asal sertifikat nya yang kemudian berubah Sertifikat tentu salah lokasi karena milik rincik nya adalah Tanah Darat atau tanah kering.
Sementara yang ditunjuk dan di klaim itu ada orang lain pemiliknya, karena lokasi tersebut ternyata dari Empang yang sudah dibeli Pammusureng sebagai mana dokumen ahli warisnya.
Kepemilikan ini tertuang dalam putusan gugatan PK yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya dan NV Hadji Kalla sebagai penggugat intervensi terhadap Pammusureng, bahwa tanah yang dimaksud itu berbatasan dengan milik orang lain atau Pammusureng, beber sumber.
Oleh karenanya, HM JK dihimbau jangan mengumbar bahasa yang tidak etis karena orang Bugis Makassar itu santun dalam berbahasa. Sementara Menteri ATR/ BPN, harus arif dalam menyampaikan kebijakan di Republik Indonesia ini. Kalau tidak mengetahui persis permasalahan tanah di Makassar jangan serampangan memberi keterangan karena bisa berdampak hukum tentang pemberian keterangan palsu didepan umum "Tutup" Narasumber dengan jelas.
Sementara pihak NV Hadji Kalla belum berhasil didapatkan konfirmasinya sebagai mana tayangan yang selama ini edar tentang klaimnya sebagai pemilik lahan yang membeli katanya dari anak raja atau anak Karaeng ?
Secara terpisah ada pihak merasa keberatan diatas lahan tersebut, dimana HM JK di duga melakukan perintah Pengrusakan Empang karena ditimbun diatas lahan Empang orang lain, ditengarai penggunaan surat palsu, karena menempatkan surat yang tidak pada tempatnya, dan melakukan penyerobotan karena bukan tanahnya yang sudah kalah dalam pengadilan, pungkas sumber. (RED/MIH/KS)

0 komentar :
Posting Komentar