SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA Terus MEMANAS, AHLI WARIS PAMMUSURENG MENGAKU PEMILIK SAH, SEBUT JK DAN GMTD TAK PUNYA SEJENGKAL TANAH DI LOKASI YANG DIKLAIM Itu ?
Putusan PK yang dimenangkan oleh Pammusureng /Nurhayana.
MAKASSAR MEDIA INDONESIA HEBAT) Konflik tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar terus kembali memanas setelah pihak ahli waris Pammusureng menegaskan bahwa dua perusahaan besar yang selama ini mengklaim kepemilikan—yakni pihak NV Hadji Kalla (JK) dan GMTD/Lippo—tidak memiliki dasar kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan itu.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Mukhtar Jaya, orang kepercayaan keluarga Pammusureng, yang menegaskan bahwa seluruh tanah yang kini dipersoalkan telah dibeli oleh Pammusureng melalui CV Tanah Air sebelum tahun 1900, dari pemilik tanah adat/Karaeng yang dianggap sebagai pemilik pertama di kawasan tersebut.
Lokasi yang dipersengketakan oleh GMTD dengan NV Hadji Kalla.“Semua lokasi yang sekarang diklaim itu sudah dibeli lebih dulu oleh Pammusureng dari pemilik pertama tahun 1985-1990. Ada AJB, rincik, dan sertifikatnya jelas. Bahkan batas-batasnya tertulis berbatasan dengan tanah Pammusureng,” ujar Mukhtar Jaya.
KLAIM: GMTD/LIPPO “Tidak Punya Sejengkal Pun” Tanah khusus di Lokasi yang Dipersoalkan ini kalau mengacu di dokumen masing masing-masing.
Menurut MJ, GMTD atau Lippo tidak memiliki tanah apa pun pada lokasi sengketa tersebut.
Ia menyebut kawasan yang diklaim perusahaan itu justru merupakan bidang AJB yang telah lebih dulu dimiliki Pammusureng sebelum 1990. Hanya saja banyak orang yang mengakuinya. Kalau dilokasi ini dari dulu hanya Pammusureng dan Mulyono Tanuwijaya yang saling klaim, bahkan puluhan tahun Mulyono Pasan papan bicaranya dengan menempatkan penjaga nya, mengapa tiba tiba atau beberapa bulan ada GMTD ataupun JK yang berseteru ?.
MJ menegaskan bahwa keluarga Pammusureng memegang dokumen lengkap kepemilikan, termasuk riwayat tanah adat dari Karaeng hingga kepemilikan Hamid Lau, sebelum akhirnya dibeli oleh Pammusureng.
JK Disebut Hanya Memiliki Tanah Darat, Bukan Tanah Empang
Mukhtar Jaya juga mengungkapkan bahwa pihak JK hanya membeli tanah darat, bukan lokasi empang yang kini diperebutkan kalau mengacu di surat asal dia membeli, itu juga sama sekali bukan dilokasi ini yang diklaim, jangan sampai Sertifikat yang dibawahnya itu berada dilokasi lain atau jauh dari titik yang di klaimnya itu ?
“JK membeli belakangan karena dikatakan dari cucu karang, itu juga terbukti dalam dokumen penjualnya adalah cucu dari Karaeng. Sementara tanah tersebut sudah dijual langsung dari pemilik pertama (Karaeng) kepada Pammusureng melalui Hamid Dg Lau. Itupun tanah yang saat ini diperebutkan kedua perusahaan besar tersebut. Jadi masing-masing punya lokasi berbeda, tidak tumpang tindih.” kalau lokasi Pammusureng tanahnya dulu dijaga oleh Mannyombalang Dg Solong dulu, itulah yang dia klaim sebagai penjual ikan yang katanya masa penjual ikan punya tanah seluas itu ?
Semua orang tau bahwa Mannyombalang Dg Solong adalah penjaga tanahnya Pammusureng yang dulu pelihara ikan di Empang milik Pammusureng yang sudah dibeli dari pemiliknya.
Demikian halnya bapak Baso Daeng Manye yang diberi kepercayaan untuk mengawal Pammusureng karena selalu dirumah nya berkumpul setiap hari dulu. Baso Daeng Manye inilah yang memanggil Mannyobalang Dg Solong menjaga tanah Pammusureng Sampai meninggal, beber salah satu anak dari Baso Daeng Manye.
Putusan PK: Gugatan Mulyono Tanuwijaya & Intervensi NV Hadji Kalla Ditolak MA.
Masalah ini sebelumnya sudah bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, gugatan Mulyono Tanuwijaya yang disertai gugatan intervensi dari NV Hadji Kalla ditolak MA, sebagaimana bukti putusan dari Mahkamah Agung beber MJ.
“PK sudah jelas ditolak. Artinya, surat-surat Pammusureng tetap sah atas kepemilikan lokasi tersebut.” tegas MJ.
Total hampir 33 Hektare, tanah Pammusureng kalau melihat dokumen yang dibeli disekitar lokasi yang diklaim JK dan GMTD.
MJ menyebut bahwa total tanah keluarga Pammusureng di area yang kini disengketakan mencapai hampir 32 hektare lebih yang terbagi atas lokasi bagian depan dan bagian belakang, masing masing-masing luasnya 16 hektar lebih Pammusureng dulu memang bekerja sebagai pembeli lahan warga, makanya dia mendirikan CV atas nama CV Tanah Air khusus membeli tanah warga, lengkap dengan surat pembelian seperti AJB, kuitansi pembelian bahkan berbentuk Sertifikat, ujar MJ lagi.
Pihak keluarga telah menyurati berbagai instansi, termasuk Kecamatan Tamalate, BPN, hingga Polda Sulsel, agar lahan tersebut bisa dieksekusi sesuai putusan PK oleh ahli waris Pammusureng/Nurhayana CV Tanah Air.
Lokasi tersebut perna berperkara antara Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan NV Haji Kalla selaku penggugat Intervensi. Oleh sebab itu pihak ahli waris Pammusureng agar pihak yang mengklaim secara sepihak agar berhenti memperkeruh suasana, mengingat lokasi tersebut adalah milik orang tuanya.
Penggugat intervensi melawan ahli waris Andi pemmusureng di mana dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan gugatan Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan intervensi NV Haji Kalla dinyatakan ditolak dan hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 218 pk/pdt/2005,
Itu berarti Jusuf Kalla selaku pemilik NV, Hadji Kalla belum sepenuhnya adalah pemilik lahan tersebut karena pembeliannya dari Mangiruru Daeng Ngemba, adalah orang tua dari Andi Ici dan perlu diketahui bahwa Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang yang di berikan kuasa dari anak Andi Pallawa Rukka untuk menjual ke Jusuf Kalla. Sementara Andi Pallawa Rukka tidak memiliki tanah ditempat itu.
Sementara Objeknya bukanlah di atas tanah penguasaan JK yang sekarang mereka kuasai. Akan tetapi di sebelah Utara tanah tersebut sesuai petunjuk keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158./pts. PDT. g/1995/PN Ujung pandang.
Demikian halnya asal Rincik milik JK Nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya yang berarti tanah Darat, sementara lokasi tersebut adalah tanah Empang milik Pammusureng. Hal ini dikatakan untuk meluruskan banyaknya pemberitaan sepihak dari pihak H.Kalla dan juga pemberitaan dari GMTD yang mengklaim lokasi tersebut. Sementara itu pihak JK dan GMTD sampai saat ini belum dapat konfirmasinya, kecuali hanya melihat beritanya yang selama ini edar (Redaksi/MIH/Tim).


0 komentar :
Posting Komentar