Tanah Pammusureng Diduga Kuat Diperebutkan Dua Perusahaan Besar "PT GMTD Tbk Dan NV Hadji Kalla ?
Papan bicara PT GMTD Tbk, berdiri diatas tanah milik lokasi Pammusureng, demikian halnya dengan NV Hadji Kalla.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh tanah yang diduga dilakukan Mafia Tanah di Kota Makassar kian meresahkan. Tanah milik ahli waris Pemmusureng yang bertahun tahun kosong tiba-tiba dipasangi papan bicara dua perusahaan tersebut.
Pengakuan langsung HM Kalla tentang lokasi yang diperebutkan antara GMTDC dengan NV Hadji Kalla akan mencoreng nama baiknya itu, mengapa karena lokasi yang diakuinya itu adalah tanah Pammusureng lengkap dengan bukti kepemilikannya. Sedangkan lokasi miliknya terletak disebelah nya dan itu tertuang dalam putusan PK bahwa berbatasan dengan milik Nurhayana isrti dari almarhum Pammusureng, jelas Muktar Jaya
Tak ada angin dan tak hujan tanah kosong tersebut berubah jadi pertikaian massa di masing masing kedua kubu. Tak ayal massa bentrok dilapangan hanya karena uang rokok dan persoalan isi perut. Mereka ingin mati membela pada hal kedua kubu bukanlah pemiliknya.
Semakin Meresahkan Masyarakat " Aparat penegak Hukum di Minta Menindak Tegas Para pelaku. Tanah Pammusureng Diperebutkan Dua Perusahaan Besar "PT GMTD Tbk Dan NV Hadji Kalla ?
Aksi perang kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan, Metro Tanjung Bunga depan MTC sempat Viral di beberapa flavon media, antara massa dari kubu PT. GMTDC,Tbk VS NV, HADJI KALLA yang di mana lahan yang di perebutkan bukan milik mereka, melainkan milik Nurhayana Pammusureng.
Menurut keterangan narasumber yang terpercaya " menerangkan bahwa Perlu diketahui bahwa PT.GMTDC Tbk. ( Haji Najamiah Muin ) adalah selaku kuasa dari Andi muda Serang pernah berperkara melawan kepala kantor BPN Kabupaten Gowa pada tahun 1995 dan memenangkannya dengan putusan nomor 69/g.Tun/1996/p, tun Ujung Pandang.
Dan Perkara kemudian bergulir terus hingga kepala kantor BPN Kabupaten Gowa melakukan upaya peninjauan kembali ( PK ) yang akhirnya dimenangkan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa pada putusan peninjauan kembali nomor 26 PK/TUN/ 2008 dengan demikian SHM nomor M 25 milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau hidup kembali yang telah dicabut oleh Kepala Kantor BPN Provinsi Sulawesi Selatan Haji bagindo Syarifudin SH pada tanggal 15 Mei 1997 Nomor 630.1/208/53/97. yang di mana berarti SHM nomor 3307/97 GS . 3730, tidak sah menurut hukum apalagi dengan adanya penjelasan Camat Tamalate tanggal 11 Agustus 2001 nomor 168/590/KT/VIII/01 bahwa nomor rinci pada SHM 3307/97 yaitu.
Versil 50 D,IV Kohir 11 C1 tidak terdaftar.
Atau tidak tercatat dalam buku registrasi Kantor Kecamatan Tamalate.
Lulu kemudian Narasumber juga menjelaskan bahwa,"
SHGB nomor 695 / 96.
SHGB nomor 696 / 96. SHGB nomor.697 / 96. SHGB nomor.698 / 96. milik NV,Hadji Kalla sebenarnya memiliki luas 13,4 hektar, dan tidak terletak pada lokasi yang sedang di timbun nya itu, Tindakan yang sangat keliru, karena lokasi Tanah tersebut adalah milik H, Abdul Hamid Daeng Lau, yang telah di beli oleh NURHAYANA/PAMMUSURENG sejak tahun 1980 , pembelian ini di lengkapi dengan akte jual beli.
Di terangkan juga Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158/pts/pdt g/1995/PN Ujung Pandang telah menetapkan batas-batas tanah sesuai yang ditunjukkan oleh kuasa hukum NV Hadji Kalla pada saat pemeriksaan di lokasi yaitu ". sebelah utara adalah Pak Said sebelah timur dengan nurhayana. sebelah selatan dengan Haji Abdul Hamid Lau, sebelah barat dengan Aria Basir selanjutnya dipertegas dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 pk//pdt/2005, dengan putusan mengatakan Dalam pertimbangan Hakim menolak gugatan PK tersebut.
Jadi Kesimpulannya bahwa Secara nyata dan sah menurut hukum PT GMTDC ,Tbk tidak memiliki tanah di atas lokasi tanah milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau seluas kurang lebih 16 hektar. Selaku penggugat intervensi secara hukum tidak sah melakukan penguasaan dan pengrusakan dalam bentuk Empang milik nurhayana Pammusurang yang dibelinya dari ahli waris H. Abdul Hamid Lau seluas kurang lebih 17 hektar
Jadi kami berharap aparat penegak Hukum bertindak tegas serta menghentikan pertikaian di lokasi tersebut karena mengganggu ketenangan dan ketertiban yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dan Haji Abdul Hamid Daeng Lau tidak pernah menjual tanahnya kepada PT GMTDC Tbk dan NV, HADJI KALLA" .
Banyaknya beredar Vidio pengakuan H.Kalla tentang tanah tersebut, ahli waris Pemmusureng menanggapinya dengan senyum senyum saja, pasalnya twnah tersebut sangat jelas adalah tanah milik orang tuanya yang bernama Nurhayana istri Pammusureng. Hal inipun, wartawan Media ini melakukan kroscek bahkan konfirmasi namun Pihak NV Hadji Kalla tak berhasil memberikan konfirmasinya kecuali Vidio pengakuan langsung dari yang bersangkutan.
Tanah tersebut dari tanah Karaeng dulu yang waktu itu sudah menyerahkan nya kepada Hamid Lau waktu itu sebagai aparat TNI lalu diberikannya sebagai bentuk penghargaan dari Karaeng waktu itu , dan ada buktinya . Setelah Hamid Lau resmi tercatat namanya dalam buku F sesuai dokumen maka tanah tersebut dijual kepada Pammusureng atau Nurhanya, berikut dengan bukti pembeliannya, pungkas saksi yang sangat mengetahui tanah milik Pammusureng yang sudah dibeli nya itu (RED/MIH/KS)

0 komentar :
Posting Komentar