Hj. Tuma Tercatat Dalam Dokumen Kepemilikan Sertifikat Di BPN.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan tanah Empang tercatat nama Hj Tuma seluas 350,76 Hektare dengan nomor HM/02/dari dokumen BPN sertifikat tanah, dari dulu hingga sekarang masih tercatat namnya dalam buku. Bahkan nama. Hj Tuma tercatatkan namanya di pendaftaran Sertifikat di BPN Makassar .
Penegasan tersebut ketika ahli waris mempertanyakannya di BPN melalui kepala Kasi Hak Tanah dan pendaftaran, Andi Bakti SH, tanggal 24 Oktober 2011.
Saksi hidup, H.Wahed, songkok putih bersama anak Hj Tuma, Hamimah (Bergamis) bersama keluarga.Setelah sekian lama berproses perihal Sertifikat yang diduga "disulap" pihak-pihak tertentu. Kini pemilik empang sekaligus kuasa pemegang Rincik lebih dari 350,76 Hektar dalam buku Induk sebagai mana tercatat dalam Buku F dan Buku C Empang Kasorokang atas nama Hj Tuma sebagai pemangku adat (Karaeng). Kepemilikan ini juga sudah tercatat dalam sertifikat di BPN nomor HM 2 luas 350, 75 Hektar.
Kini mulai terang benderang setelah keluar pembatalan sertifikat milik Hakim Nawing dan kawan-kawannya dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tertanggal 9 April tahun 2001. Pembatalan Sertifikat tersebut sudah melalui proses dan penelitian secara saksama dari pihak yang berwenang dan sudah dinyatakan Inkra sebagai mana yang tertera dalam dokumen pembatalan Sertifikat Seni dan kawan-kawannya.
Empang Kasorokang milik ahli waris Hj Tuma.
Pemilik surat Rincik atas nama Hj Tuma Bu'du dengan luas 350,76 hektar secara keseluruhan dalam buku induk. Tercatat atas nama Hj Tuma, sebagai pemangku adat/Karaeng yang berhak atas tanah adat tersebut.
Tapi sekalipun sebagai pemangku adat, Hj Tuma Bu'du tetap berbagi kepada warga sekitar dengan memberikan empangnya untuk dikerja orang lain. Termasuk yang benar-benar dikuasai sekitar seluas 83 hektar lebih yang diberi kuasa penuh kepada penggarap nya. Untuk mengerjakannya menjadi Empang yang produktif menghasilkan udang dan ikan bolu pada saat itu.
Salah satu anak Hj Tuma yang selama ini memperjuangkan tanah Empang orang tuanya sampai sekarang berharap bahwa pembeli tak usah kuatir ataupun takut. Karena kami siap perjuangan dan membantu pembeli dari segala administrasinya. Tanah kami benar benar terdaftar atas nama Hj Tuma dari dulu hingga sekarang. Dan yang kami kuasai dan terdaftar di BPN lebih 350, Hektar lebih. Untuk sementara ini kami ingin menjual yang selama ini kami kuasai seluar 83 hektar lebih.
Semua Sertifikat yang dipegang Hakim Nawing dan kawan-kawannya telah dibatalkan sebagai mana dalam keputusan Kanwil BPN yang bernomor 520.1/03/BATAS/53-01/Tahun 2001, tertanggal 9 April 2001.
Pemegang Sertifikat masing-masing, atas nama Saeni, Rugeng, Makka T, - Bakkara, Sainuddin, Malla, Lahasa, Baso Rabrang, Tibbu, Osman , dan Hasan.
Sertifikat tersebut terurai dalam gambar Situasi dengan nomor ukur 2854, 2858, 2851, 2852, 2855, 2849, 2850, 2856, 2857, 2853, 2859.
Tanah Empang milik Hj.Tuma itu tidak terbantahkan karena tercatat dalam Buku F dan Buku C, yang ada di kelurahan setempat, dan diakui mantan Lurah yang bernama Abd Rakhim saat menjabat bahkan menyimpang arsip sebagaimana yang tercatat dalam buku yang ada dikelurahan waktu itu.
Kalaupun dianggap ada masalah lokasi Kasorokang, itu dari orang lain saja, seperti yang selama ini terjadi H Nawing mau menguasainya, dengan membuatkan Sertifikat kemudian mengambilkan uang. Itulah sebabnya sertifikat H Nawing bersama keluarganya dibatalkan Kanwil.
Kami selaku pemilik sesungguhnya empang tersebut tidak pernah bermasalah, tidak perna memindah tangankan, baik menjual kepada pihak lain, ataupun transaksi lainnya, ujar Halimah anak dari Hj Tuma mewakili saudaranya yang masih hidup saat ini. (Redaksi-KS)




0 komentar :
Posting Komentar