Pengadilan Akui Lahan Sengketa GMTD–NV Hadji Kalla Milik Pammusureng/Nurhayana
Lokasi Empang milik Pammusureng/Nurhayana yang telah ditimbung yang diduga pihak JK.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa lahan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla/Yusuf Kalla kembali mencuat setelah adanya pengakuan dan petunjuk dari pihak pengadilan yang menegaskan bahwa lokasi yang diperebutkan merupakan milik Nurhayana/Pammusureng.
Hal tersebut terungkap saat ahli waris Nurhayana/Pammusureng mendatangi Pengadilan Makassar untuk meminta petunjuk hukum terkait penguasaan fisik atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa antara GMTD dengan NV Hadji Kalla.
Dalam pertemuan itu, ahli waris menunjukkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimenangkan oleh pihak Pammusureng/Nurhayana.
Berdasarkan dokumen tersebut, pihak pengadilan memberikan petunjuk agar ahli waris sebaiknya langsung menduduki lokasi berupa penguasaan karena secara hukum tanah tersebut telah sah menjadi miliknya dari dulu sampai sekarang, sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan termasuk PK. Lokasi tersebut diklaim GMTD dan NV Hadji Kalla. Bahkan saling gugat dipengadikan . Sementara lokasi itu adalah milik Pammusureng/ Nurhayana.
“Pengadilan menyampaikan bahwa itu adalah tanah milik kami, sesuai putusan yang kami pegang. Jadi kami disarankan untuk menduduki langsung lokasi tersebut,” ujar salah satu ahli waris kepada wartawan.
Namun demikian, pertikaian yang terjadi di lokasi antara pihak yang mengatasnamakan GMTD dan NV Hadji Kalla/Yusuf Kalla disebut telah menimbulkan kekacauan. Ahli waris mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah empang, namun kini telah dirusak dan ditimbun menggunakan batu gunung, sehingga tidak lagi berbentuk empang sebagaimana asalnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan ahli waris Pammusureng, baik secara materiil maupun hak atas tanah warisan.
“Kami sebagai ahli waris tentu sangat dirugikan. Empang itu sudah ditimbun, sudah dirusak oleh ambisi yang hanya berorientasi pada uang. Kami tidak menerimanya dan merasa sangat dirugikan,” tegas salah satu ahli waris.
Atas perusakan tersebut, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan kasus ini ke Polda, agar aparat penegak hukum dapat menindak dugaan perusakan lahan milik orang lain.
“Kami meminta pihak aparat untuk bertindak. Ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah merusak hak dan tanah milik kami,” tutupnya.
- Memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan tanpa paksaan.
- Menjadi syarat sebelum dilakukannya eksekusi riil (paksa) jika pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan.
Permohonan ini diajukan secara tertulis dan berisi identitas pemohon dan termohon, uraian singkat perkara, amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan dokumen pendukung seperti salinan putusan, surat kuasa khusus, dan surat pemberitahuan putusan.
- Jika Termohon Memenuhi: Eksekusi selesai.
- Jika Termohon Tidak Memenuhi: Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi riil (paksa) untuk menyita dan melelang aset termohon demi memenuhi putusan. (RED/ MIH/ KS)

0 komentar :
Posting Komentar