Info update
Loading...
Minggu, 08 Maret 2026

Pemilik Lahan Perluasan Bandara Hasanuddin Tuntut Ganti Rugi, 11 Tahun Belum Dibayar


MAKASSAR MEDIA INDONESIA HEBAT) Belasan warga pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuntut pemerintah segera membayarkan ganti rugi atas tanah mereka yang hingga kini belum diselesaikan. Meski sudah 11 tahun berlalu sejak proyek perluasan bandara dilakukan, para pemilik lahan mengaku belum menerima haknya.


Tanah yang dulunya menjadi sumber penghidupan warga, terutama untuk bercocok tanam padi, kini telah masuk dalam area pagar bandara sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya. Kondisi tersebut membuat para pemilik lahan merasa dirugikan karena kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian pembayaran.

Ketua LSM Patriot, Kaharuddin Tabe, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada para pemilik lahan agar pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut.

Menurut Kaharuddin, selama ini para pemilik lahan hanya menerima janji-janji dari pihak otoritas bandara tanpa ada kepastian penyelesaian. Bahkan, ada kesan bahwa persoalan tersebut dianggap telah selesai.

“Bagaimana mungkin lahan masyarakat sudah masuk dalam pagar bandara dan tidak bisa lagi digunakan, tetapi sampai sekarang pemiliknya belum mendapatkan pembayaran ganti rugi. Kami sudah memperjuangkan persoalan ini selama bertahun-tahun,” tegas Kaharuddin Tabe.

Ia menjelaskan, surat kepemilikan tanah para warga masih ada dan sah, namun mereka tidak lagi bisa memanfaatkan lahannya karena sudah masuk kawasan bandara.

Kaharuddin yang didampingi Mulkan dan sejumlah pengurus LSM Patriot juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar langkah lanjutan dengan meminta dilakukan dengar pendapat bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan menggelar hearing dengan anggota dewan provinsi agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membayarkan ganti rugi lahan warga yang sudah diambil untuk perluasan bandara,” ujarnya.

Para pemilik lahan berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian serta membayarkan hak mereka, mengingat sudah lebih dari satu dekade lahan tersebut berada di dalam area bandara tanpa adanya penyelesaian ganti rugi. (RED/MIH/KS)

Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top