Info update
Loading...
Jumat, 15 Januari 2016

Dewan Kaget, Zilkifli Gani Ottoh bersikukuh Akui Gedung PWI milik PWI Sulsel

Makassar-Media Indonesi Hebat, Gedung PWI di Komersialkan, ini pelanggaran besar terhadap asset daerah yang seharusnya dijaga, ujar anggota Dewan saat berlangsung RDP diruang Komisi C DPRD, 2016.

Gedung PWI milik pemprov yang diberi pinjam pakai
Lebih jauh dikatakannya bahwa selama ini, kita ketahui adalah milik pemprov sulawesi selatan. Sehingga kalau ada pengakuan sekarang dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai miliknya PWI perlu ditelusuri. Karena Dewan selama ini taunya adalah milik pemerintah.

Apalagi dari dulu mulai dari ketua PWI pertama sampai ketua yang di tangannya H.Syamsu Nur tetap diakuinya adalah milik pemprov, kecuali diakhir periode kepengurusan Zulkifli Gani Otto telah diklimnya adalah milik PWI.

Sekalipun sejumlah wartawan senior dan mantan ketua maupun wartawan lainnya sangat tau bahwa tanah dan gedung itu adalah milik pemerintah sulawesi-selatan. Kecuali pengakuan yang sangat mengagetkan dari  mantan ketua yang kini menjabat sebagai ketua DKP.

Hal ini terungkap saat Dewan dari Komisi C yang tadinya hanya mengagendakan gedung PWI yang dikomersialkan. Namun Karena adanya pengakuan baru dari saudara Zulkifli bahwa tanah dan gedung PWI adalah milik PWI yang saat ini ada 5 sertifikat yang diketahui dalam area tanah tersebut, ujar Zulkifli didepan dewan.

Bahkan seorang Zulkifli menentang pemprov melalui kepala Biro Asset dengan lantang menanyakan dimana bukti kepemilikan pemprov, mana sertifikat kepemilikannya kalau tanah dan bangunan itu adalah milik nya pemprov ? Ujar Zulkifli menanyakan bukti kepemilikan pemprov.

Sementara dari Biro Asset, Ahmadi Akil hanya ketawa mendegar pertanyaan sebelum memberikan jawaban. Namun selang beberapa menit salah satu pelaku sejarah tentang PWI yang juga mantan ketua, H.Lutfi Kadir yang datang terlambat diberi kesempatan dewan untuk bicara.

Dari penuturan Lutfi Kadir inilah membuat Zulkifli kayak ditampar, dan dipermalukan karena terungkap bahwa sanya dia sangat tau kepemilikan tanah dan bangunan itu adalah milik pemprov. Dari dulu kita akui bahwa PWI hanya punya hak pakai saja, pungkas Lutfi Kadir didepan Komisi C. Kita PWI tau diri juga bahwa selama ini hanya diberikan saja sebagai pinjam pakai gedung.

Sementara Biro asset bersikuku bahkan mau mati untuk mempertahankan tanah pemerintah dimana dia adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mempertahankan segala asset daerah agar aman dari klaim pihak lain, ujar Ahmadi Akil. Lebih jauh dikayakan bahwa selama ini PWI perna mengusulkan untuk diberi hibah saja PWI

Namun Gubernur, SYL belum memberikan restu hibah karena harus melalui proses dan saat ini tidaklah mudah aturannya.

Yang pasti PWI tetap diberikan pinjam pakai saja, jangan mengakui tanah dan bangunan itu, bukankah PWI selama ini harusnya bersyukur karena masih diberikan tumpangan untuk kantor dan jangan komersialkan karena selain melanggar, tentu pemprob juga dianggap lalai dan tidak bisa menjaga assetnya.

Wajar kalau ACC sudah paparkan ada banyak pelanggaran hukum didalamnya ketika asset daerah atas nama negara lalu dikomersialkan pihak swusta, pemprov tak ingin bertanggung-jawab, ujar Ahmadi Akil.

Gedung PWI harus bersih dari kegiatan kewartawanan. Apalagi ada maksud tertentu dari pihak mantan ketua PWI yang dengan lantang menunjuk-nunjuk Biro Asset sambil mempertanyakan mana bukti kepemilikan pemprov kalau dikatakan kepunyaanya?

Sejumlah kalangan menilai bahkan Zulkifli sudah tetlalu jauh mencampuri asset daerah dengan mengklaim tanah dan bangunan adalah milik PWI.

Kepemilikan 5 sertifikat yang dikatakan Zulkifli Gani Ottoh dalam acara dengar pendapat dengan komisi C, diharapkan pihak berwajib harus mengusutnya. Siapa dalang dari terbitnya 5 sertifikat tanah yang berada dalam tanah asset daerah itu. (MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top