Obrolan Khusus wartawan, Anggota DiLapor Ke Polisi ?
Makassar-Media Indonesia Hebat, gonjang-ganjing terhadap gedung PWI Pettarani Nomor 31 berawal dari obrolan sesama anggota wartawan.Namun tidak ada seorangpun anggota yang mengira akan bakal seru hasil obrolan itu. Mereka hanya saling melempar tulisan dan buah pendapat tentang kantornya yang tiba-tiba di sulap menjadi Alfamart.
Keberadaan Alfamart inilah yang disorot puluhan wartawan yang tergabung dalam gruop messenjer. Segala unek-unek dan pendapat tersaji digruop obrolan khusus wartawan dilapor ke polisi ?
Kadang ngelantur kiri-kanan yang penting ada perbincangan. Termasuk cerita lucu dan bahan ketertawaan anggota wartawan. Ironisnya lemparan bahan candaan dari teman ke teman anggota ternyata berbuntut panjang.
Karena kehadiran gruop yang dibuat salah satu dari anggota wartawan dengan judul" wartawan menggugat kantor PWI" ternyata masuk dalam rana hukum karena salah satu dari anggota dilapor ke pihak berwajib dengan sangkaan pelanggaran undang-undang IT, yang didalamnya menyangkut pencemaran nama baik. Polisi tidak boleh karena ini terbatas anggotanya bukan yang dimaksud UU IT itu
Ironisnya karena hanya satu yang dijadikan bahan laporan mencemarkan nama baik. Pada hal hanya dalam grup obrolan khusus anggota wartawan yang hanya anggotanya sangat terbatas. Jadi kalau dibilang pencemaran nama baik sangat jauh dari tuduhan itu ? Ujar salah seorang anggota wartawan, Umar Arif yang juga sebagai pemilik koran Inspirasi Rakyat dan Majalah.
Lebih jauh ditambahkan bahwa gruop obrolan bukan masuk rana pencemaran nama baik karena digruop itu hanya membicarakan keadaan kantor PWI yang dikontrakkan ke Alfamart. Pada hal gedung itu milik pemerintah sulsel, yang seharusnya dijaga bersama.
Sebagai organisasi yang diberi kewenangan untuk memakai dalam organisasi PWI sebagai mana SK Gubernur dari HZ Basri Palaguna Tahun 1997 ketika itu, diperkuat SK Gubernur SYL 2015.
Ibrolan inilah yang diramikan sejumlah wartawan karena memang salag seorang anggota yang sudah sangat jauh melangkah yakni melanggar SK Gubernur dengan mengkomersialkan barang milik negara atau asset pemprov sulsel ke pihak pengusaha Alfamart.
Oknum anggota ini membentuk satu badan hukum dengan sebuah yayasan mesjid wartawan, yang diketuainya
Sehingga yayasan inilah yang berkuasa untuk mengadakan penyewaan kontrak atas gedung wartawan yang seharusnya jauh dari hiruk-pikuk kegiatan bisnis.
Apalagi yayasan mesjid itu tidak punya hubungan apa-apa dengan kantor PWI sebagai mana SK gubernur HZ Basri Palaguna yang peruntukannya hanya kegiatan kewartawanan saja.
Obrolan anggota tidak bisa dikategorikan masuk dalam UU IT, apalagi anggota hanya bicara kejadian yang memang sesungguhnya dilakukan oleh ketua yayasan mesjid yang diketahui adalah Zulkifli Gani Otto.
Inipun baru ditau setelah yang bersangkutan melakukan laporan kepolisi. Sehingga diakini dialah sesungguuhnya pemilik yayasan mesjid karena selama ini tidak terungkap dalam Konfercab PwI sulsel.
Sejumlah wartawan senior termasuk pengurus tidak mengetahui secara ril apa isi perjanjian kontraknya ke alfamart, karena pemilik yayasan hanya bilang ini bekal masuk surga, ujar Hasan Kuba kepada wartawan.
Seharusnya Polisi justru menangkap dan memproses hukum pihak ketua yayasan mesjid yang mempihak ketigakan gedung milik negara yang seharunya dijaga bersama.
Obrolan yang menyoal Gedung PWI tidak boleh dijadikan acuan pelanggaran IT, karena objek obrolan dalam gruop itu sangat nyata dan benar adanya. Rangkaian kalimat yang diamggap mencemarkan nama baik, merugikan dan mengajak, bukanlah sebuah penghinaan kalau betul-betul dilakukan Zulkifli gani ottoh.
Tidak boleh dijadikan pelanggaran, harusnya Pemilik yayasan kalau memang ketuanya adalah Zulkifli Gani ottoh . Maka yang bersangkutan harus pertanggung Jawabkan karena menggelapkan asset milik negara atas nama daerah dengan cara komersialkan atau memperdagangkan barang negara ke pihak suasta, ujar salah seorang lembaga anti korupsi ACC.
Kantor PWI saat masih utuh
Demikian juga, tidak boleh serta merta ada orang yang dilaporkan dalam hal pencemaran nama baik. Karena selain objek perbincangannya sangat jelas yakni gedung PWI memang dirubah dan dijadikan alfamart dan media saat ini ramai memberitakan. Karena andaikan tidak terkuak dalam obrolan gruop wartawan khusus anggota PWI maka masalah ini tidak terungkap. Itulah sebabnya terlapor tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik oleh pelapor siapapun dia. Karena ini hanya terjadi dalam group obrolan yang anggotanya hanya terbatas khsusus wartawan.
Group inilah yang membicarakan tentang keadaan kantornya yang dipihak ketigakan oleh oknum pelapor(Zulkifli gani ottoh). Sehingga saat ini sudah ramai media mengekspos berita tentang gedung yang di komersialkan oleh pelapor kepada Alfamart.
Justru seharusnya terlapor harus dilindungi karena gara-gara obrolannya yang menyoroti asset negara/daerah sehingga bisa terungkap perlakuan ketua yayasan mesjid komersialkan asset daerah kepada pengusaha, adalah pelanggaran hukum, apapun alasannya, sehingga seharusnya yang mengontrakkan gedung itu yang diporses hukum, ujar Hasan Kuba, (MIH)



0 komentar :
Posting Komentar