Info update
Loading...
Senin, 16 Maret 2020

KEPEMILIKAN AJB ROTA TERDAFTAR DIKECAMATAN PANAKUKANG SAMPAI SEKARANG.

" Rota" Sewaktu masih muda

MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Melalui akte jual beli atas nama Dg Rota dengan nomor 88/KP/I/1975, tanggal 8/2/1975 luas 0,69 ha, sampai sekarang masih atas nama Rota. AJB milik Rota yang dibeli dari Danggai bin Mangasai bergandengan dari Persil 52a SI (0, 61) dan Persil 52b SII (0,08) dengan luas dalam SPPT atas nama Rota 0,69 ha yang tercatat di buku C blok II Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang Makassar.

"Bukti pembayaran pajak atas nama Rota"

Lebih jauh di katakan bahwa, tanah milik AJB Daeng Rota ini segera di jualnya, mengingat Rota sudah tua dan hidupnya sangat memprihatinkan dikampung Galesong Kab Takalar saat ini. Dirinya mendapatkan mandat dan kuasa khusus dari pemilik tanah, ujar Dg Johra. Saat ini juga semua  suratnya ada sama Pak Awal dan Haris yang kebetulan anggota Aliansi pimpinan Ibrahim Anwar. 

"Sporadik dari Lurah Pandang"

Kuasa ahli waris Rota, mengatakan bahwa AJB berlangsung saat susah-susahnya hidup di Makassar. Karena Rota adalah pekerja ulet dan banyak membantu orang. Sehingga banyak uangnya, karena hasil kerja kerasnya di Pelabuhan yang menghasilkan uang waktu itu (1975) .


Lokasi tanah milik Dg Rota terletak di samping Cerfour luas 0,69 Ha dari Persil 52a SI dan Persil 52b SII atas nama dalam rincik Danggai bin Mangasai yang sudah terjual kepada Dg Rota dengan surat AJB tahun 1975. 


Tanah tersebut berbatasan - Sebelah utara jln Pandang Raya,
Sebelah Timur jln Mira Seruni
Sebelah Selatan tanah milik Bau sawah/H Said
Sebelah Barat Carefour.



Dg Rota tercatat atas nama pembayar pajak dengan PPT/NOP 73.71.100.015.005.0212.0 dalam wilayah Pandang Raya, RT 00, RW 00, Panakkukang-Ujung Pandang tahun 1997 atas nama Rota seluas 6.900 m2. (0, 69 ha)

Rota mendapatkan pengukuhan dan klarifikasi dari lurah Pandang (Muhammad Nawir) bahwa tanah persil 52a SI, Kohir 92 CI terdaftar di buku C blok II atas nama Danggai Bin Mangasai kampung Tamamaung yang dahulu Kelurahan Panaikang yang sekarang Kelurahan Pandang lewat akte jual beli.

AJB milik Rota diperoleh atas tanah tersebut melalui akte jual beli  nomor 88/KP/I/1975. Tanggal 8-2-1975 luas 0,69 ha dari Danggai Bin Mangasai yang diperkuat Klarifikasi surat dari camat Panakkukang nomor 1371/593/KP/II/2011, tertanggal 14/2/2011 sampai sekarang masih atas namanya dan tidak ada perubahan luas. 

Kepemilikan Rota atas Akte Jual Beli (AJB) tersebut, yang diperkuat pengakuan Camat dan Lurah Pandang dengan keluarnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang ditanda tangani tertanggal 22 Nop 2018. 


PPAT camat Panakkukang bernomor 88/KP/I/1975 tanggal 8/2/1975 milik Dg Rota sampai sekarang tercatat atas namanya di Kecamatan Panakkukang dan Kelurahan Pandang tanpa ada perubahan administrasi. (Kadir Sijaya) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top