Info update
Loading...
Jumat, 12 Februari 2021

Ahli Waris Side "Kembalikan Tanah Kami Kalau Tidak Dibayar"

Dg Sattu, Hj Baya, Aso, adalah Ahli Waris Side Bin Bantaeng Yang Masih Hidup telah memberikan Kuasa kepengurusan Tanahnya kepada Pengacara Abdul  Haris SH dkk.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh lahan Side Bin Bantaeng dari awal mengalami kesulitan yang berkepanjangan. Menyusul pengakuan dari beberapa pihak bahwasanya dialah yang berhak atas tanah yang saat ini di duduki pihak H.Kalla Gruop. 



Apalagi lokasi itu sudah berdiri bangunan parkiran kendaraan baru. Kini Ahli waris pemilik lahan Side Bin Bantaeng Dg Sattu, Hj Baya, Aso sangat kaget melihat tanahnya yang sudah berdiri  bangunan milik H. Kalla Group. 

Pada hal belum diselesaikan pembayarannya secara menyeluruh. Kami selaku ahli waris dari Side bin Bantaeng bersaudara sangat keberatan, ujar Dg Sattu mewakili sodaranya baru-baru ini. 

Olehnya itu, kami bersodara tiga diantaranya masih hidup yakni Dg Sattu, Hj Baya dan Dg Aso, maupun kemenakan sudah sepakat dan melakukan perjanjian kuasa untuk mengurus segala tetek bengetnya yang berkaitan dengan tanah Side Bin Bantaeng kepada pengacara Abdul Haris. SH partner. Penanda tanganan maupun jempol sudah kami lakukan yang disaksikan keluarga Haruna, Kaharuddin dan Kadir Sijaya saat membicarakan pengurusan tersebut diatas. Intinya kami serahkan sepenuhnya, termasuk sudah melakukan pengikatan kontrak kerja dan  perjanjiannya. 

Inilah tanah milik Side Bin Bantaeng yang dipagari keliling Kalla Gruop yang dijadikan tempat parkir kendaraan baru perusahaan milik H Kalla Gruop. Kami orang kecil, tapi ini tanah kami, bebernya lagi. Sayapun tidak tahu bahwa tanah milik orang tua kami sudah ada alas hak berupa sertifikat milik H Kalla Gruop, saya orang kecil, sekalipun 6 tahun lalu terjadi pembayaran 500 juta, dengan rincian menerima 2 lembar cek berisi 250 juta dan yang diterimanya hanya 250 juta, beber Dg Sattu.

Namun sesuai perjanjiannya saya mau dibayar Rp 1.500.000.000 oleh pihak pembeli. Namun kenyataannya kami hanya mendapatkan 300 juta dengan alasan baru panjar waktu itu. Dan sampai sekarang lahan kami sudah dibangun kandan mobil baru milik H Kalla Gruop. Sementara pembayarannya belum selesai, termasuk lahan yang masih tersisa 24 are belum dibayar, kami orang susah tapi tolong hak kami sebagai pemilik dibayarkan.

Surat Tanah Rincik Milik Side Bin Bantaeng diduga digelapkan Mantan Pegawai H Kalla Gruop, oknum tersebut bernama Natsir Thaif yang sekarang dikenal sebagai Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) yang dulu dikenal bekerja di H Kalla.

Tanah milik Side Bin Bantaeng Persil 20 DI Kohir 132 luas 0,99 Hektar yang berlokasi di Kelurahan Pai Kec Biringkanaya, memang sudah disepakati jual beli antara ahli waris Side Bin Bantaeng dengan Kalla Gruop, namun pembayarannya belum lunas, karena masih banyak yang tersisa pembayarannya. 

Namun herannya semua tanah miliknya sudah dipagari pada hal yang dibeli 6 tahun lalu hanya seluas 0,75 are. Sipatnya masih panjar yakni Rp 500 juta, tersisa Rp 1 Millayar dari harga kesepakatan Rp 1,5 millayar dengan luas O,75 are.

Sementara  sisanya 24 are, sehingga sisanya harus terpisah, kenapa dipagari semua, ujar Dg Sattu saat mendatangi lokasi tanahnya bersama tim pengacaranya, Senin/9/11/20.  Dg Sattu  merasa heran dan sangat keberatan kalau belum lunas dan belum diselesaikan yang tersisa, beber Dg Sattu.

Pemagaran dan pemasangan Vefinblok milik dari perusahaan itu, tanah warisan milik Side Bin Bantaeng sudah berdiri bangunan dan sudah dipagari keliling dan dijadikan tempat parkiran kendaraan baru milik Kalla Gruop. 

Dirinya mengakui bahwa 6 tahun lalu pihaknya sudah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai panjar penjualan tanahnya dari harga Rp 1,5 Millayar dengan luas 75 are. Namun dalam Rincik terdiri dua lokasi, yakni Persil 20 luas 0,99 are dan Persil 26 luas 0,79 are. Kedua Persil ini beda lokasi, sehingga tidak wajar surat Rincik saya diambil semua, ujar Dg Sattu. Apalagi belum lunas pembayarannya sesuai perjanjian pembelian seluas 0, 75 are, beber Dg Sattu. 

Pembelian sesuai perjanjian hanya 0,75 sehingga otomatis tersisa  24 are tentu menjadi milik kami sebagai ahli waris.

Dg Sattu kaget setelah melihat langsung tanah orang tuanya sudah dipagari semua oleh pihak H Kalla, beber Dg Sattu. Anak Side Bin Bantaeng kini sangat resah karena tanah milik orang tuanya diperjual belikan oleh salah satu mantan karyawan H Kalla, Natsir Thaif.

Luas lahan yang tertera dalam surat Rincik milik orang tuanya seluas 99 are (9900 m) hampir 1 Hektar. Saat ini sudah berdiri bangunan kantor H Kalla, namun pemiliknya belum mendapatkan ganti rugi lahannya yang memadai. 

Sementara pihak Kalla Gruop saat dikonfirmasi perihal ini, menyebutkan bahwa dilokasi tersebut sudah ada sertifikaf tahun 1992 atas nama Kalla Gruop, beber salah satu pegawai di Wisma Kalla saat wartawan media ini sambangi wisma Kalla.(Bersambung-Red/MIH

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top