Info update
Loading...
Selasa, 02 Maret 2021

Bapak H.Kalla Diharap Turun Tangan Lunasi Pembayaran Lahan Yang Diambil PT H.Kalla Gruop.

Para ahli waris Side' Bantaeng.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ahli Waris Side' Bantaeng menuntut haknya yang selama ini tidak di berikan setelah hampir 7 tahun menunggu pelunasan pembayaran lahannya yang diambil pihak PT Haji Kalla Gruop. Menurut ahli waris perjanjiannya sangat jelas apalagi lahan kami sudah dia banguni dan menjadikannya tempat parkir kendaraan.


Kami bersodara khususnya yang masih hidup (Sattu, Aco dan Hj Baya) meminta agar Kalla Gruop segera melunasi lahan milik orang tua kami, kami datang jauh-jauh dari Ternate bersama Hj Baya dan anak untuk mendapatkan hak kami, ujarnya dengan penuh harapan, Rabu/13/3/21.

Ahli waris, Dg Sattu didampingi Wartawan saat meninjau lokasi tanah yang sudah dibangun parkiran.

Lebih jauh dikatakannya bahwa perjanjian kesepakatan tahun 2014 dengan rincian pembayaran Rp 1, 5 milliyar luas lahan 75 Are. Kedua belah sepakat dan PT H.Kalla Gruop membayar tanda jadi pembelian sebesar Rp 500 juta yang diterima Hj Baya dan disaksikan sodara laki-lakinya yakni Dg Sattu dan kemenakannya yang bernama Darwis, ujar Aco Side'.

Kami orang kecil, tentu sangat  berharap kepada orang besar seperti perusahaan milik bapak H Kalla ini. Karena ini tanah kami dan sudah dibanguni bangunan didalamnya sebagai tempat parkir kendaraan roda empat milik perusahaan PT H.Kalla. Kami ahli waris Side berharap tanggung jawabnya perusahaan agar segera memberikan hak-hak kami yang tersisa itu, pungkas Sattu.

Kami tahu bapak H Kalla orang baik beserta keluarganya dan sangat diyakini beliu tidak tahu selama ini. Olehnya itu kami berharap agar setelah kami menghadap ke Wisma Kalla segera mendapatkan hak kami seseuai perjanjiannya bersama Fatimah Kalla waktu tahun 2014 dan kami sudah dipanjar sebesar Rp 500 juta dan sisanya sebesar Rp 1 Miliyar, ujarnya kepada wartawan. 

Demikian halnya kami bersodara dan kemenakan tidak ada berselisih paham, termasuk orang-orang yang perna membantu kami khsusnya para kuasa hukum termasuk Abdul Harris yang mendapatkan kuasa dari Sattu, Hj Baya dan Aco Side' bersatu dengan Syamsuardi Naba, dengan satu tujuan membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya.(KS/Red/MIH).


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top