Natsir Thaif Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Lahan Milik Side' Bin Bantaeng ?
Ahli waris Side' bersatu demikian juga dengan kuasa hukumnya Syamsuardi Naba dan Abdul Haris/Kadir Sijaya.Dg Sattu, Aco Side' dan Hj Baya anak dari Side Bin Bantaeng menunggu pembayaran dari PT H.Kalla Grup.
Gambar atas Lahan milik Side' Bin Bantaeng dan Gambar Bawah ahli waris Side, masing-masing Sattu bin Side', H.Baya Binti Side' dan Aco Bin Side'.
Natsir Thaif diduga dalang dari raibnya uang sisa ganti rugi lahan milik Side' Bin Bantaeng. Pasalnya dialah yang telah mencairkan di H Kalla saat dia jadi karyawannya sebagai tim hukumnya, sekarang NT keluar dan jadi Notaris.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh lahan milik Side' Bin Bantaeng yang dibanguni lahan Parkir H.Kalla Gruop yang terletak di Kelurahan Pai sudah memasuki tahun ke 7 sejak dibayarkan panjar atau tanda jadi tahun 2014 sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan Rp 1, 5 miliyar, ujar Sattu dan Darwis, Senin/1/3.
Namun perjalanan yang melelahkan itu ternyata sudah terungkap bahwa pihak mantan pegawai H.Kalla Gruop yang menikung uang sebesar Rp 1 Miliyar itu, yang bernama Natsir Thaif yang saat ini menjadi Notaris yang terletak dikawasan Maros.
Sesuai penelusuran media ini, telah didapatkan konfirmasi yang akurat karena sisa uang pembayaran lahan milik Side' Bin Bantaeng telah diambil Natsir Thaif, beber ahli waris yang telah menelusuri kasus ini di Wisma H.Kalla
Lebih jauh dikatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak kerja lagi di H.Kalla setelah ketahuan dirinya mengambil uang sisa sesuai perjanjiannya antara H Kalla Gruop dengan ahli waris. Yakni sebesar Rp 1.500.000.000 oleh pihak pembeli/H.Kalla Gruop.
Namun kenyataannya kami hanya mendapatkan Rp 300 juta dari 500 juta yang diberikan pihak H.Kalla dengan alasan baru panjar waktu itu. Dan sampai sekarang lahan kami sudah dibangun parkiran mobil, berikut dengan bangunan parmanen didalamnya, beber Sattu Side' yang didampingi sodaranya yang lain.
Sementara pembayarannya belum selesai, termasuk lahan yang masih tersisa 24 are belum dibayar, kami orang susah tapi tolong hak kami sebagai pemilik dibayarkan, ujarnya dengan rasa iba.
Surat Tanah Rincik Milik Side Bin Bantaeng diduga digelapkan Mantan Pegawai H Kalla Gruop, oknum tersebut bernama Natsir Thaif yang sekarang dikenal sebagai Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) yang dulu dikenal bekerja di H Kalla.
Tanah milik Side Bin Bantaeng Persil 20 DI Kohir 132 luas 0,99 Hektar yang berlokasi di Kelurahan Pai Kec Biringkanaya, memang sudah disepakati jual beli antara ahli waris Side Bin Bantaeng dengan Kalla Gruop, namun pembayarannya belum lunas, karena masih banyak yang tersisa pembayarannya.
Namun herannya semua tanah miliknya sudah dipagari pada hal yang dibeli 6 tahun lalu hanya seluas 0,75 are. Sipatnya masih panjar yakni Rp 500 juta, tersisa Rp 1 Millayar dari harga kesepakatan Rp 1,5 millayar dengan luas O,75 are.
Sementara sisanya 24 are, sehingga sisanya harus terpisah, kenapa dipagari semua, ujar Dg Sattu saat mendatangi lokasi tanahnya bersama tim pengacaranya, Senin/9/11/20. Dg Sattu merasa heran dan sangat keberatan kalau belum lunas dan belum diselesaikan yang tersisa, beber Dg Sattu.
Pemagaran dan pemasangan Vefinblok milik dari perusahaan itu, tanah warisan milik Side Bin Bantaeng sudah berdiri bangunan dan sudah dipagari keliling dan dijadikan tempat parkiran kendaraan baru milik Kalla Gruop.
Dirinya mengakui bahwa 6 tahun lalu pihaknya sudah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai panjar penjualan tanahnya dari harga Rp 1,5 Millayar dengan luas 75 are. Namun dalam Rincik terdiri dua lokasi, yakni Persil 20 luas 0,99 are dan Persil 26 luas 0,79 are. Kedua Persil ini beda lokasi, sehingga tidak wajar surat Rincik saya diambil semua, ujar Dg Sattu. Apalagi belum lunas pembayarannya sesuai perjanjian pembelian seluas 0, 75 are, beber Dg Sattu.
Pembelian sesuai perjanjian hanya 0,75 sehingga otomatis tersisa 24 are tentu menjadi milik kami sebagai ahli waris.
Dg Sattu kaget setelah melihat langsung tanah orang tuanya sudah dipagari semua oleh pihak H Kalla, beber Dg Sattu. Anak Side Bin Bantaeng kini sangat resah karena tanah milik orang tuanya diperjual belikan oleh salah satu mantan karyawan H Kalla, Natsir Thaif.
Luas lahan yang tertera dalam surat Rincik milik orang tuanya seluas 99 are (9900 m) hampir 1 Hektar. Saat ini sudah berdiri bangunan kantor H Kalla, namun pemiliknya belum mendapatkan ganti rugi lahannya yang memadai.
Sementara pihak Kalla Gruop saat dikonfirmasi perihal ini, menyebutkan bahwa dilokasi tersebut sudah ada sertifikaf tahun 1992 atas nama Kalla Gruop, beber salah satu pegawai di Wisma Kalla saat wartawan media ini sambangi wisma Kalla.(Bersambung-Red/MIH
0 komentar :
Posting Komentar