H.Kalla Gruop Harus Bertanggung Jawab Atas Tanah Milik Side' Bin Bantaeng
Semua Ahli Waris Side' bersatu dengan kuasa hukumnya, Abdul Haris.Sattu Bin Side', Aco bin Bin Side' dan Hj Baya Binti Side' didampingi Wartawan
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ahli Waris Side' Bin Bantaeng berharap pihak H Kalla Gruop segera melunasi Lahan Side' yang telah dijadikan lapangan parkir kendaraan. Sesuai perjanjian yang terjadi sekitar 7 tahun silam bahwa tanah milik Side' akan di beli pihak H.Kalla Gruop sebagaimana perjanjiannya yang tertera Rp 1,5 miliyar dengan luas lahan 0,75 Are.
Waktu itu sekitar tahun 2014 kedua belah pihak menyetujui harga Rp 1,5 miliyar, dengan kesepakatan pembayaran pertama sebesar Rp 500 juta yang diterima ahli waris anak dari Side yaitu H Baya binti Side didampingi Sattu dan Darwis(ponakan).
Namun berjalan waktu yakni hampir 7 tahun silam setelah pembayaran pertama (2014) kini tak kunjung dibayarkan lagi sampai saat ini, sementara masih lebih banyak yang tersisa pembayarannya yakni sebesar Rp 1,000,000,000 (Rp 1 M). Uang ganti rugi yang tersisa sampai kini belum diketahui kapan mau dilunasinya.
Olehnya itu, pihak ahli warisnya yang datang jauh dari Ternate berharap agar Bapak H.Yusuf Kalla segera turun tangan dan mengambil tindakan membantu orang kecil seperti ahli warisnya Side' ini. Apalagi lahan miliknya sudah terbangun bangunan parmanen milik H.Kalla Gruop.
Menurut pendamping hukum ahli waris yang sama-sama mendapatkan tanda tangan kuasa dari ahli waris seperti Abdul Haris SH akan bekerja sama dalam mendampingi ahli waris guna mendapatkan hak-hak ahli waris Side'. Kami berjuang karena dari awal kami bekerja untuk menolong ahli warisnya, ujar Abdul Haris.
Kalau memang semangatnya untuk membantu orang seperti yang dialami Dg Sattu, H Baya dan Aco Side.
Sudah berdiri bangunan parkiran kendaraan baru. Kini Ahli waris pemilik lahan Side Bin Bantaeng Dg Sattu, Hj Baya, ACO Side' sangat kaget melihat tanahnya yang sudah berdiri bangunan milik H. Kalla Group, pada hal belum dilunasi pembayarannya.
Kami berharap pembayarannya segera dilunasi agar ada keberkahannya. Kami selaku ahli waris dari Side bin Bantaeng bersaudara sanga berharap pihak bapak H.Kalla segera turun tangan untuk melunasinya ujar Dg Sattu mewakili sodaranya baru-baru ini.
Olehnya itu, kami tiga bersodara yang masih hidup diantaranya yakni Dg Sattu, Hj Baya dan Dg Aco, bersatu dan saling mendukung. Demikian juga kami bersepakat bahwa kuasa hukum yang telah mendapatkan kuasa dari kami, seperti Bapak Abdul Haris SH yang ditanda tangani/jempol atas nama Sattu Bin Side dengan persetujuan Hj Baya Side' dan Aco Side'.
Inilah tanah milik Side Bin Bantaeng yang dipagari keliling Kalla Gruop yang dijadikan tempat parkir kendaraan baru perusahaan milik H Kalla Gruop. Kami orang kecil, tapi ini tanah kami, bebernya lagi.
Sayapun tidak tahu bahwa tanah milik orang tua kami sudah ada alas hak berupa sertifikat milik H Kalla Gruop, saya orang kecil, sekalipun 7 tahun lalu terjadi pembayaran Rp 500 juta, dengan rincian menerima 2 lembar cek berisi 250 juta beber Dg Sattu Side' dan Hj Baya binti Side'
Tanah milik Side Bin Bantaeng Persil 20 DI Kohir 132 luas 0,99 Hektar yang berlokasi di Kelurahan Pai Kec Biringkanaya, memang sudah disepakati jual beli antara ahli waris Side Bin Bantaeng dengan PT.Kalla Gruop, namun pembayarannya belum lunas, karena masih banyak yang tersisa pembayarannya.
Namun herannya semua tanah miliknya sudah dipagari pada hal yang dibeli 7 tahun lalu hanya seluas 0,75 are. Sipatnya masih panjar yakni Rp 500 juta, sehingga tersisa Rp 1 Millayar dari harga kesepakatan Rp 1,5 millayar dengan luas O,75 are.
Pemagaran dan pemasangan Vefinblok milik dari perusahaan itu, tanah warisan milik Side Bin Bantaeng sudah berdiri bangunan dan sudah dipagari keliling dan dijadikan tempat parkiran kendaraan baru milik Kalla Gruop.
Dirinya mengakui bahwa 7 tahun lalu pihaknya sudah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai panjar penjualan tanahnya dari harga Rp 1,5 Millayar dengan luas 75 are.
Namun dalam Rincik terdiri dua lokasi, yakni Persil 20 luas 0,99 are dan Persil 26 luas 0,79 are. Kedua Persil ini beda lokasi, sehingga tidak wajar surat Rincik saya diambil semua, ujar Dg Sattu. Apalagi belum lunas pembayarannya sesuai perjanjian pembelian seluas 0, 75 are, beber Hj Baya.
Luas lahan yang tertera dalam surat Rincik milik orang tuanya seluas 99 are (9900 m) hampir 1 Hektar. Saat ini sudah berdiri bangunan kantor H Kalla, namun pemiliknya belum mendapatkan ganti rugi lahannya yang memadai.
Sementara pihak Kalla Gruop saat dikonfirmasi perihal ini, menyebutkan bahwa dilokasi tersebut sudah ada sertifikaf tahun 1992 atas nama Kalla Gruop, beber salah satu pegawai yang diketahui bernama Aditya di Wisma Kalla saat wartawan media ini sambangi wisma Kalla bersama Abdul Haris SH dan Syamsuardi Naba sebagai pendamping hukum Side' Bin Bantaeng.(Bersambung-Red/MIH
0 komentar :
Posting Komentar