Hak Pakai Atas Sertifikat Tanah Harus Ada Masa berlakunya.
MAKASSAR (Media Indonesia Hebat) Dalam menyikapi Sertifikat hak pakai yang dibuat tahun 1996 yang dimiliki YOSS harus ada masa berlakunya. Karena dalam peraturan pemerintah sudah menjelaskan bahwa semua serifikat hak pakai berasal dari tanah pemerintah, tanah pengelolaan dan tanah Rincik harus ada tahun berakhirnya/masa berlakunya.
Kecuali Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tanah sendiri dibuatkan Sertifikat berlaku selamanya, artinya berlaku seumur hidup, dapat di wariskan, bisa diperjual belikan, dapat di per sewakan menurut kementerian ATR/BPN.
Ketentuan PP nomor 40 tahun 1996 dan UUPA harus ditaati , tidak boleh serta merta setelah tanah dipakai lalu dimiliki sepenuhnya oleh peminjam ? Sehingga harus ada masa berlakunya, baik tanah adat (tanah pemerintah) maupun tanah Pengelolaan, Apalagi tanah Rincik yang sudah dimiliki warga lain, harus jelas aturan nya karena akan kacau balau kalau tanah nya orang sudah terdaftar di kecamatan lalu tiba tiba beralih atau diambil orang lain ?
Oleh karenanya siapapun yang memakai Sertifikat Hak Pakai atas lokasi tanah, baik tanah Pemerintah/adat, tanah pengelolaan terlebih dengan Tanah Rincik atau tanah milik harus berpegang dengan PP nomor 40 tahun 1996, yang mengatur tentang Tanah : Hak guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah.
Untuk itu penggunaan Sertifikat hak pakai atas tanah memakai jangka antara 25 tahun maksimal sampai 30 tahun. Sehingga kalau ada yang memakai sertifikat tidak ada masa berlakunya itu perlu dipertanyakan secara serius, Kecuali Sertifikat Hak Milik (SHM) ujar Kadir Sijaya sebagai pemerhati yang bernaung dalam Lembaga Mappilu-Lippi (Masyarakat Pers Pemantau Pemilu dan Lembaga Independent Pemerhati Pemerintahan Indonesia) .
Lebih jauh dikatakannya bahwa, hal ini tidak pernah ada dalam sejarah pembuatan Sertifikat hak pakai yang tidak tercantum masa berlakunya. Karena dalam PP no 40 tahun 1996 sudah sangat jelas mengatur tentang tanah Bersertifikat di tiga tingkatan kepemilikan, seperti Tanah Pemerintah (Adat), Tanah Pengelolaan dan Tanah Rincik (Milik), masing-masing ada aturan mainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) terang Kadir Sijaya baru baru ini.
Seperti tanah bekas pacuan kuda harus kembali kepada ahli waris Soepoe bin Baso setelah tanah tersebut tidak lagi terpakai, dan sudah berakhir masa tenggang waktunya beberapa tahun lalu (2020). Tak bisa lagi diperpanjang atau diperbaharui setelah 25 tahun terpakai. Sebagaimana peruntukan awalnya yakin dipakai lomba lari kuda atau balapan kuda saat berlangsung PON ke 4 di Makassar, tanggal 27 September sampai 6 Oktober 1957 dibawah ketua penyelenggara Andi Mattalatta waktu itu.
Karena lokasi itu sudah habis masa berlakunya, dan tidak bisa diperpanjang sesuai aturannya. Sudah tidak lagi digunakan sebagai mana pertama dipinjam pakai lomba pacuan kuda, sudah tidak ada lagi kesepakatan dengan pemiliknya. Maka tanah tersebut dimohonkan untuk kembali kepada pemiliknya dan pihak BPN segera mencabut dan menyatakan sertifikat hak pakai YOSS tidak lagi berlaku dan tidak bisa lagi dipergunakannya.
Seperti inilah yang dialami ahli waris Soepoe Bin Baso, tanah milik orang tuanya yang terdaftar di kecamatan melalui Surat Rincik tahun 1953. Waktu Pemerintah Sulsel melaksanakan PON ke IV tahun 1957 , diambil lah tanah milik Soepoe Bin Baso untuk dipinjam pakaikan dalam arena pacuan kuda.
YOSS sebagai yayasan tentu saja mempersiapkan aturannya agar lokasi tanah milik Soepoe Bin Baso bisa disertifikatkan sebagai hak pakai, agar jelas tujuannya. Namun tidak serta merta tanah tersebut diambil yayasan selamanya, dengan alasan sertifikat hak pakainya tidak ada masa berlakunya, atau batas waktunya, ini tidak benar sama sekali karena peraturan pemerintah dan UUPA telah menjelaskan yang tertuang dalam pasal 49 ayat 1, pungkas Kadir Sijaya sambil tersenyum.
Sertifikat hak pakai tahun 1996 yang dipakai YOSS, itupun pihak ahli waris masih bertanya tanya, siapa yang memberi kan tanah tersebut lalu di buatkan sertifikat hak pakai, karena sampai sekarang belum jelas siapa yang bertanda tangan, siapa yang memberi izin atas terbitnya sertifikat hak pakai diatas tanah Rincik Soepoe bin Baso itu ?
Oleh karenanya, ahli waris heran dan sangat keberatan, kalau pihak YOSS menggunakan hak pakai yang tidak ada masa berlakunya ? Hal ini perlu ditelusuri lebih mendalam. BPN Makassar dari mana mendapatkan acuan hukum kalau sertifikat hak pakai yang berasal dari tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso, lalu tidak ada masa berlakunya ? Sebagaimana Sertifikat yang diperlihatkan dipersidangan yang katanya tidak mempunyai tenggang waktu berlakunya.
Sementara dalam PP tidak ada aturan seperti itu, karena sangat berbahaya tanah milik asal Rincik yang notabenenya ada pemilik langsung nya, dan itu ada dalam dokumen kepemilikan yang terdaftar di kecamatan ataupun lurah atau desa, lalu dimiliki selamanya yang perna diberikan memakai ? Itu sangat berbahaya, ujar Direktur Mappilu-Lippi lagi.
Kasus gugatan yang dilakukan ahli waris Soepoe Bin Baso melalui pengacara nya, Andi Mufrih SH, suda berjalan di PTUN Makassar. Dan kalau tak ada aral melintang, Kamis 19 Juni 2025 memasuki Sidang ke tiga kalinya. Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso Di Pengadilan PTUN Makassar berlangsung di ruang Sidang Utama Cakra.
Perkara Gugatan yang dimasukkan pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, dari ASCL Law Firm, Andi Mufri SH. Kini memasuki sidang ke tiga Minggu ke tiga ke bulan Juni 2025 (19/6/25) Sidang perkara nomor 26 bertempat di Kantor PTUN Makassar berlangsung gugatan Hj Saming Binti Soepoe bersama Sompa bin Soepoe mewakili ahli waris lainnya.
Melalui pendamping hukumnya, Andi Mufrih SH bersama Muh Basri SH berharap pihak BPN Makassar agar terbuka, Transfaran terhadap dokumen yang selama ini dipakai YOSS.
Demikian hal sebaliknya kalau yang selama ini Sertifikat hak pakai yang dipegang YOSS jika tidak keluar dari BPN, maka sebaiknya pula dinyatakan agar proses pencari keadilan hukum tidak tertunda-tunda masalah berkas ataupun dokumen lainnya, sehingga persoalan tanah yang perna dipakai pemerintah dalam rangka PON ke IV di Makassar terang benderang adanya.
Dalam kaitan itu, proses pencari keadilan di PTUN Makassar atas tanah milik Soepoe Bin Baso bisa berjalan lancar sekaligus dapat menghargai pengadilan yang sedang berlangsung.
Saat ini, pihak BPN hadir dengan membawa sertifikat hak pakai yang terbit 1996, beber Andi Mufrih, namun sertifikat itu tidak ada batas berlakunya. Oleh karenanya pihak BPN melalui PTUN Makassar diminta segera membatalkan Sertifikat hak pakai YOSS, apapun alasannya. Demi kebenaran bahwa tanah es pacuan kuda itu harus kembali kepada pemilik awal Soepoe Bin Baso yakni kepada ahli warisnya.
"Bahwa tanah Rincik seseorang yang dibuatkan sertifikat hak pakai hanya berlaku sekali selama 25 tahun dan tidak boleh lagi diperpanjang masa berlakunya. Sebagai mana yang diatur dalam Keputusan Presiden RI melalui PP nomor 40 tahun 1996 pasal 49 ayat 1.
Hak pakai, baik diatas tanah negara atau tanah hak pengelolaan harus memiliki jangka waktu tertentu masa berlakunya, sesuai ketentuan ada yang dapat diperpanjang atau diperbaharui, sampai 20 tahun lagi setelah terpakai selama 30 tahun.
Akan tetapi, tanah yang berasal dari Rincik seseorang yang dibuatkan Sertifikat hak pakai tentu tidak bisa diperpanjang lagi saat berakhir masa pemakaiannya selama 25 tahun. Seperti tanah Rincik /Milik harus kembali kepada pemiliknya atau ahli warisnya. ini semua tertuang dalam PP nomor 40 tahun 1996, pasal 49 ayat 1 dan terurai juga dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sertifikat hak pakai tanpa batas waktu. Hak pakai, baik di atas tanah negara maupun hak pengelolaan, memiliki jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang atau diperbarui, namun tetap memiliki batasan waktu. (RED/MEDIA INDONESIA HEBAT)
0 komentar :
Posting Komentar