Besok, Kamis Sidang Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso Di Pengadilan PTUN Makassar.
"Hj Saming bersama Zainuddin Tola Daeng Rawang saat berada di Rumah Daeng Kilo di Galesong".
MAKASSAR (Media Indonesia Hebat) Kalau tak ada aral melintang Besok, Kamis 19 Juni 2025 Sidang ke tiga kalinya. Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso Di Pengadilan PTUN Makassar berlangsung.
Perkara Gugatan yang dimasukkan pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, dari ASCL Law Firm, Andi Mufri SH. Kini memasuki sidang ke tiga Minggu ke tiga ke bulan Juni 2025 (19/6/25) Sidang perkara nomor 26 bertempat di Kantor PTUN Makassar berlangsung gugatan Hj Saming Binti Soepoe bersama Sompa bin Soepoe mewakili ahli waris lainnya.
Melalui pendamping hukumnya, Andi Mufrih SH berharap pihak BPN Makassar agar terbuka, Transfaran terhadap dokumen yang selama ini dipakai YOSS.
Sampai dititik ini, perjuangannya mendampingi pihak ahli waris dianggap sangat melelahkan dan menguras tenaga dan pikirannya. Sudah puluhan tahun pihak ahli waris berjuang untuk mendapatkan hak nya dari orang tuanya, khusus nya Zainuddin Tola Daeng Rawang yang selama ini berjuang.
Zainuddin Tola Dg Rawang ini mati matian berjuang, mempertahankan tanahnya bersama yang dianggap keluarganya yakni Hayong Dg Kilo bersama Dg Sijaya sebelum bertemu dengan Pak Andi Mufrih.
Kita sama sama berjuang mempertahan kan tanah bekas lomba pacuan kuda itu. Puluhan tahun bersama menjaga lokasi sampai bisa seperti ini. Banyak yang klaim, mengakui tapi kita tidak pernah gentar. Surat yang kita miliki memang terdaftar di kecamatan, urai Zainuddin dirumah Dg Kilo yang didampingi Daeng Sijaya , baru baru ini.
Atas kuasa yang diberikan itu sebagai penjaga dan tinggal didalamnya, lokasi tersebut aman semua. Keluarga ini lah yang pasang badan di lokasi dari dulu sampai tanah ini aman dari pengakuan orang lain, bahkan dari pemerintah dulu ingin di jadikan arena balapan Motor Cross, semua itu digagalkannya, karena surat yang dipegang kuat adanya, urai Zainuddin Tola.
Kami sangat bersyukur karena ada yang menjaga lokasi sehingga aman dari pengakuan orang lain, kecuali pihak YOSS yang berdalih memegang sertifikat hak pakai.
Bahkan sampai sekarang ingin mempertahankan nya , pada hal sudah habis masa berlakunya, sebagai mana UU nya.
"Bahwa tanah Rincik seseorang yang dibuatkan sertifikat hak pakai hanya berlaku sekali selama 25 tahun dan tidak boleh lagi diperpanjang masa berlakunya.
Sebagai mana dalam pasal 49 nomor 40 tahun 1996 peraturan pemerintah atau peraturan Presiden RI".
Kami dari awal tidak ingin memberatkan dan tidak keberatan atas Sertifikat yang dipakai YOSS karena memang hanya sebatas hak pakai.
Hanya saja ketika habis masa berlakunya, tentu lain cerita karena kepemilikan Rincik masih atas nama Soepoe bin Baso yang ada di Kecamatan.
Oleh karenanya pihak ahli waris memberikan kepercayaan kepada Kami selaku loyer yang mewakili ahli waris mengajukan Gugatan di PTUN Makassar, pungkas Andi Mufrih lagi.
Gugatan ke BPN Makassar bertujuan agar sertifikat yang dipakai YOSS bisa dibatalkan karena sudah berakhir masa berlakunya. Selanjutnya Sertifikat tersebut para ahli waris mau mengetahui apakah memang prodak BPN secara resmi ?
Karena kami selaku ahli waris hanya mendengar bahwa ada sertifikat hak pakai diatasnya. Oleh karena nya kami menggugat ke pengadilan PTUN Makassar ini, ujar Zainuddin Tola Daeng Rawang anak langsung dari Hj Saming istri dari mendiang Soepoe Bin Baso.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa kami sudah lama mendengar bahwa YOSS itu memakai sertifikat hak pakai dalam lokasi milik neneknya yang tak lain adalah tanah bekas lomba pacuan kuda yang terletak Mallengkeri, ujarnya.
Puluhan tahun kami menjaga tanah tersebut, bahkan memasangi papan bicara, tapi selalu saja ada yang lepas, terdengar kabar bahwa itu dilepas dari pihak YOSS.
Namun saya anggap tidak ada masalah karena waktu masih berlaku sertifikatnya sesuai aturan kalah itu.
Olehnya itu, Kami para ahli waris tetap bersabar menunggu waktu waktu yang diperbolehkan menurut aturan dan UU.
Karena sejatinya, Tanah Rincik atau tanah dimilik pribadi tidak bisa diperpanjang penggunaan Sertifikat hak pakainya hanya sekali selama 20-25 tahun berlaku tidak bisa lagi diperpanjang oleh penggunanya.
Sedangkan tanah status tanah negara atau bukan Rincik bisa antara 30 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun dengan catatan masih dipakai oleh yang memakai hak pakai tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1996
TENTANG
HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 49 nomor 40 tahun 1996 sangat tersirat dan tertulis bahwa Hak Pakai atas tanah milik/ tanah Rincik diberikan untuk jangka paling lama 25 tahun dan tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.
Pihak kuasa hukum penggugat pun mempertanyakannya. Mengapa belum dihadirkan itu dokumennya. Kita mau kejelasan dan berharap bisa menghargai Persidangan, beber Andi Mufrih, SH yang didampingi Muh Basri SH dan Daeng Kama SH.
Pihak ahli waris dari Soepoe Bin Baso memberikan kuasa untuk mencari keadilan atas tanahnya yang dipakai YOSS selama puluhan tahun. Sehingga pihaknya menggugat BPN sebagai Instansi mengeluarkan Sertifikat hak pakai. Sementara pihak YOSS Sulawesi Selatan adalah pihak yang menggunakan nya.
YOSS adalah Pihak pemakai yang sudah berakhir masa hak pakainya tahun 2020. Dan tidak lagi digunakan sesuai permintaan awal saat tanah tersebut digunakan, sehingga secara otomatis tak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya.
Sidang Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai YOSS yang sudah habis masa pakainya, serta pencabutan sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN Makassar dulu BPN Gowa agar tidak lagi digunakan sebagai hak pakai YOSS dalam bidang tanah milik Soepoe Bin Baso.
Kuasa hukum meminta tanah tersebut kembali kepada pemilik awal sebagaimana dalam dokumen Rincik yang terdapat nama Soepoe Bin Baso. Sidang gugatan ini sudah memasuki Minggu kedua atau sidang kedua digelar di kantor PTUN Makassar.
Namun sangat disayangkan karena pihak BPN Makassar sampai Sidang kedua nya belum memperlihatkan dokumen sebagaimana yang diminta Majelis Hakim. Pada hal disidang pertama sudah diperingatkan agar membawanya didepan persidangan, beber kuasa hukum Hj Saming, Andi Mufrih SH bersama timnya.
Sidang ketiga ini kami berharap agar pihak terkait agar sudah lengkap dokumen yang diperlukan. Pihaknya juga berharap hangat agar tak beralasan lagi lupa. Namun penggugat menghimbau agar tidak bermain-main dengan pengadilan misalanya menunda-nunda agenda Sidang khususnya material yang di perlukan masing masing pihak, ujar nya.
Selain itu pihak ahli waris berharap BPN lebih baik terbuka, karena sertifikat yang diduga dimiliki YOSS sampai sekarang belum jelas ada atau bagaimana ? Ataukah jangan sampai pihak YOSS menggunakan sertifikat bodong ? (Redaksi Media Indonesia Hebat-KS).
0 komentar :
Posting Komentar