Hak Pakai YOSS Atas Pacuan Kuda Sudah Lama Berakhir, Tanah Kembali Ke pemilik Rincik Supoe Baso.
Hj Saming bersama anaknya, Zainuddin Tola Daeng Rawang sepakat berdamai di Notaris.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Perjuangan yang dilakukan pihak pengacara terhadap urusan tanah kepemilikan lokasi Ex Pacuan Kuda Makassar bukan persoalan temeh temeh. Begitu banyak lika-liku dan batu sandungan didalamnya. Namun bagi Andi Mufri dari awal penuh keyakinan berhasil.
Sampai dititik ini, dengan waktu yang berjalan selama ditangani Andi Mufri sudah sangat jelas kepemilikannya, kita sudah bersyukur karena kejelasan surat yang dimiliki tak ada lagi yang bisa membantahnya bahwa surat rincik atas nama Soepoe Baso benar adanya, terdaftar di dokumen kecamatan, ujar Kadir Dg Sijaya.
Dikatakannya lagi, andaikan bukan Andi Mufri tentu lain ceritanya. Bahkan banyak orang appattolo-tolo saja, bisa jadi mengambil uang ahli waris nya tapi tak perna ada hasil kejelasan tanah yang di urus.
Sekarang tanah bekas pacuan kuda sudah jelas kepemilikannya, tinggal selangkah karena berkaitan dengan sertifikat hak pakai YOSS, yang saat ini sudah masuk tahap PTUN Makassar, bebernya.
Saat ini tinggal kesabaran dan doa yang dilakukan para ahli waris, bukan emosi, apalagi dengan cercaan yang dialamatkan kepada orang yang mengurus.
Kesabaran dalam persoalan tanah memang sangat dibutuhkan, apalagi selama ini banyak pengakuan didalamnya. Kini sudah terang benderang, bahwa tanah seluas 7 Hektar lebih tersebut adalah atas nama Soepoe Baso sebagai mana tertera dalam buku Rincik besar yang terdaftar di dokumen Kecamatan Tamalate dari dulu sampai sekarang.
Hak Pakai YOSS Atas Pacuan Kuda Sudah Lama Berakhir, sehingga Tanah tersebut kembali ke pemilik Rincik atas nama Soepoe Baso.
Kepemilikan tentu saja ke ahli warisnya yang saat ini masih ada anak langsung nya yang sudah berumur 100 tahun lebih.
"Anak langsung dari Soepoe Baso masih ada yang hidup sampai sekarang" . Anak bungsu perempuan dari seorang Soepoe Baso bernama Hj Saming saat ini sudah berumur 100 Tahun lebih hidup bersama anaknya di Labakkang, Zainuddin Tola Daeng Rawang.
Perihal Pengesahan Rincik Atas Nama Soepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah, sehingga sampai sekarang atas nama yang bersangkutan. Ahli waris sangat bersyukur karena kepemilikan tanah orang tuanya tetap dalam dokumen kepemilikan, pungkas Zainuddin Tola Daeng Rawang, 9/8/2022..
Daeng Kilo bersama anak dan cucunya.Hal ini dikatakan pengacara Ahli waris Andi Mufri SH, saat mendampingi Hj Saming yakni salah seorang anak langsung dari Soepoe Baso. Menurutnya tanah tersebut sudah dilihat langsung dari daftar dokumen kepemilikan yang saat itu masih dipegang bapak H Sikki sebagai pegawai kecamatan.
Tanah milik ahli waris bekas pacuan kuda, dalam rincik atas nama Soepoe Baso.Dikatakannya lagi, bahwa dirinya berkunjung ke Kecamatan untuk memastikan siapa yang terdaftar, alhamdulilah katanya, surat Rincik yang dipegang Zainuddin anak dari HJ Saming sebagai kliennya benar atas nama Soepoe Baso dari dulu sampai sekarang.
Olehnya itu, menurut Andi Mufri tak bisa lagi ada pengakuan lain, apalagi kalau nama lain muncul dalam surat tanah seperti rinci. Kami akan perjuangkan ahli warisnya Soepoe Baso. Karena nama ini terdaftar dari dokumen Kecamatan Tamalate sebagai mana posisi tanah tersebut berada, pungkas nya.
Kami persatukan dengan berdamai anak-anak dari ke empat istri Soepoe Baso, karena yang bersangkutan diketahui memiliki empat istri dan masing-masing punya keturunan/anak. Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk kebaikan bersama anak dari semua istri Soepoe Baso, ujar, Andi Mufri saat diberikan kepercayaan para ahli warisnya.
Saat ini kami sudah lakukan pendataan dan Alhamdulillah mereka sepakat bersatu untuk kelancaran administrasi, ujar Andi Mufri SH dalam komunikasi selulernya baru-baru ini. Pihaknya juga tidak lupa berterimakasih banyak kepada pihak yang selama ini ikut menjaga dan mengawal atas lokasi milik ahli warisnya Soepoe Baso, ujar Andi Mufri.
Semua anak-anak dari empat istrinya kami sudah datangi dan mereka sepakat bersatu untuk kebaikan sesama keluarga, termasuk didalamnya yang menguasai sampai saat ini, yakni keluarga atas nama Daeng Kilo bersama Dessijaya, Daeng Anwar yang diberikan kuasa menjaga dan menguasai serta mengawasi lokasi pacuan kuda agar aman dari gangguan orang yang mengaku-ngaku pemilik.
Kita tidak bisa bayangkan tanah seluas itu bisa aman dari penyerobotan, andaikan tidak ada orang menjaganya dari awal. Oleh karenanya saya sangat berterimakasih dan bersyukur karena ada pihak yang bisa amankan lokasi milik orang tuanya itu.
Kami sebagai anak dari pemilik langsung bersyukur sekali kepada keluarga, Daeng Kilo, Daeng Sijaya Daeng Anwar yang selama ini bersama-sama mengawal lokasi sehingga bisa aman seperti sekarang ini , Ujar Zainuddin Tola Daeng Rawang.
Dijelaskannya bahwa inilah yang diberi kepercayaan menguasai dulu menjaga sehingga Tanah tersebut aman dari segala pengakuan yang datang dari berbagai pihak. Jadi kita bersyukur karena selama ini dialah yang jaga lokasi sehingga bisa aman, kalau pun ada riak riak hanya sesama sekeluarga saja sebelum bersatu, kenang Zainuddin Tola Daeng Rawang.
Kita tidak bisa bayangkan kalau lokasi luas seperti ini lalu tidak ada yang menjaganya atau tinggal didalamnya, karena pasti banyak orang datang menyerobotnya atau sekedar tinggal didalamnya. Itulah sebabnya kita patut bersyukur karena ada keluarga menjaga langsung lokasi tersebut.
Itu juga berkat jasa Dessijaya yang bisa mempertemukan Daeng Kilo dengan keluarga yang ada di Labbakang khususnya Ummi (Hj Saming bersama Anaknya) sehingga kita semua bisa bersatu seperti sekarang ini, itu jasanya Dg Sijaya yang tahu ruma kami, bebernya.
Mereka berjasa dan kita bersatu semua sehingga kita bisa bulat miliki lokasi tanah bekas Pacuan kuda tersebut. Dengan perjuangan Zainuddin Tola Daeng Rawang yang selama ini naik turun dari Pangkep untuk melihat tanah orang tuanya itu. Umminya banyak bercerita tentang tanah bekas pacuan kuda tersebut. Dulu sekitaran tahun 1950 an bapak nya yang bernama Soepoe Bin Baso menggarap lokasi itu dengan menanam padi, jagung dan tanaman lain yang bisa mendatangkan nilai uang dan untuk dimakan keluarga.
Bahkan sebelumnya kemerdekaan sekitar tahun 1940 an memulai Ammokai, mengerjakan dengan jalan membersihkan tumbuhan liar yang tumbuh didalamnya. Pohon pohon besar, ilalang dan tumbuhan lainnya di pangkas dibersihkan agar bisa ditanami, ujar salah seorang pekerjanya yang bernama daeng Tutu (90).
Waktu itu andaikan sekolah dirinya berumur 10 jadi dia SDH bisa membantu kerja, dia bercerita bahwa sering ada kapal lewat diatasnya, tapi Soepoe Baso selalu membuat lobang tempat sembunyi jika kapal sedang lewat. Waktu itu masih kacau, kenang Dg Tutu lagi.
Dulu begitu susahnya hidup sehingga kalau mau bertahan hidup dan mendapatkan makanan maka kita harus bantu kerja orang yang dianggap ada makanannya. Sehingga kita semua keluarganya mengetahui lokasi milik orang tuanya, yang sampai saat ini masih hidup yakni Hj Saming.
Harus pula diakui bahwa semua cucu dari Soepoe Baso jauh dari lokasi bahkan tidak semua yang mengetahuinya. Berkat kegigihan dan kesabaran Zainuddin sampai semuanya terbuka lebar lokasi neneknya itu, atas nama Soepoe Baso dalam dokumen buku C dan buku F.
Kalau semua anak-anak dari empat istri Soepoe Baso bersatu dan bersama dengan orang yang menjaga selama ini pastilah kita semakin aman dan kuat untuk kepemilikan lokasi bekas pacuan kuda tersebut.
Perlu kita tahu, bahwa tanah tersebut perna ada sertifikat hak pakai didalamnya yakni keberadaan YOSS (Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan) namun sertifikat nya sudah berakhir sebagai mana aturan dan undang-undangnya kontrak pakainya.
Itupun tidak jelas bagaimana YOSS mendapatkan Sertifikat hak pakai dulu, karena menurutnya tidak ada pihak keluarga yang merasa memberikan tanda tangan kesepakatan untuk penerbitan sertifikat hak pakai, termasuk dari umminya anak dari Soepoe bin Baso, beber Zainuddin lagi.
Oleh karenanya pihak pengacara kita melalui Andi Mufri, SH melayangkan gugatan ke PTUN Makassar tentang pembatalan Sertifikat yang dimiliki YOSS, apalagi sudah berakhir masa hak pakainya.
Karena kalau di hitung selama 25 tahun mereka pakai, tentu bukan uang sedikit jika di persewaan tanah milik orang tua saya itu, pungkasnya lagi.
Perihal Pengesahan Rincik Atas Nama Soepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah.
Kami ahli waris semua dari empat istri tak pernah menjual ataupun memindah kepemilikan kepada siapapun juga. Kalau perihal YOSS itu sudah berakhir dengan sendirinya, sebagaimana aturan perjanjiannya, sebagai hak pakai saja. Tidak bisa diperpanjang lagi karena lokasi tak terpakai lagi sebagai mana sarana yang dibangun dengan peruntukan lomba pacuan kuda.
Selain itu keberadaan ahli waris anak dari Soepoe Bin Baso tak mengizinkan lagi diperpanjang, selama 25 tahun dipakai adalah waktu yang panjang. Sehingga sebagai tanah Rincik tentu harus kembali kepada pemilik muasalnya, yakni ahli waris Soepoe Bin Baso.
Karena kami sudah lama perjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris dari Soepoe Baso, terang Zainuddin anak dari Hj Saming yang berumur 100 THN lebih sampai saat ini, anak langsung dari Soepoe Bin Baso masih hidup.
Menurut Zainuddin, dirinya bertahun-tahun berusaha mengurus lokasi Soepoe Bin Baso, keluar masuk di Kantor Kecamatan agar tetap aman atas nama neneknya. Itulah sebabnya sampai sekarang masih terdaftar nama Soepoe Baso, terang Zainuddin yang didampingi pengacaranya, Andi Mufri SH. (Red/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar