Tanah Bekas Pacuan Kuda Kini Kembali Ke Ahli Waris Pertamanya, Soepoe Bin Baso.
Tanah milik Soepoe Bin Baso yang dijadikan balapan pacuan kuda.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh lahan bekas Pacuan Kuda yang terletak di Jalan Mallengkeri, Parang tambung Makassar, kini sudah sangat jelas kepemilikannya. Selama ini pihak Yayasan Olah Raga Sulsel (YOSS) adalah pihak yang mengklaim kepemilikannya. Itu lantaran karena berpegang pada sertifikat hak pakainya saja.
Namun seiring waktu berjalan, sertifikat hak pakai nya sudah lama berakhir. Sehingga tak bisa lagi berpegang sebagai pemilik . Oleh karena nya pemilik lahan pertama melalui para ahli warisnya tentu tak rela lagi tanah milik orang tuanya diklaim.
Cukuplah selama ini pihak YOSS memakainya dengan tidak dibebani pembayaran dari para hali waris Soepoe Bin Baso. Kalau selama ini dipinjam pakai oleh Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan atau yang dikenal YOSS, kini statusnya sudah sangat jelas mengingat sudah berakhir beberapa tahun lalu.
Sehingga tanah bekas pacuan kuda tersebut harus kembali ke pemilik pertama surat rincik sebagai mana dalam dokumen kepemilikan yakni Soepoe Bin Baso. Hal ini berdasarkan Rincik yang terbit atas pada tahun 1958.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Citra atau yang lebih dikenal Andi Mufri SH berpesan agar lahan pacuan kuda kembali utuh Kepemilikannya, tidak ada yang bisa mengakuinya selain ahli waris langsung Soepoe Bin Baso, pungkas nya.
Selain itu, pihaknya berharap agar siapapun yang mau mengganggu tanah klaimnya pasti berhadapan dengan hukum. Selama ini yang berseteru didalam adalah pihak keluarga sendiri, selama ini dari kalangan keluarga saja dari anak istri pertama sampai istri ketiga, saling mengklaim kepemilikan sehingga tidak ada habisnya.
Namun berkat kejelian dan keuletan serta kesabaran pengacaranya, Andi Mufri menghadapi keluarga yang berseteru membuahkan hasil dengan berdamai dan bersepakat bersatu. Semua pihak ahli waris dari semua anak dari istri Soepoe Baso, ujar Andi Mufri. Mereka berdamai dan bersepakat membuat tanda tangan dikantor Notaris, dan pihaknya sebagai orang yang dipercaya sebagai kuasa hukumnya , ujar nya.
0 komentar :
Posting Komentar