Info update
Loading...
Selasa, 17 Juni 2025

Syah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Adalah Pulau Masuk Dalam Wilayah Aceh.


Akhirnya SK Mendagri batal demi hukum atas keputusan Pimpinan tertinggi, bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto, nyatakan 4 Pulau adalah milik pemerintah Aceh.

JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Syah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Adakah Pulau Masuk Dalam Wilayah Aceh, SK Mendagri "Gatol" alias gagal total. Rakyat Aceh bersyukur atas keputusan seorang Bapak Presiden yang dianggap sangat bijak dan adil, semoga putusan ini tentu membawa keberkahan untuk Indonesia yang lebih baik ditangannya.

Mendagri, Tito Karnavian yang mengeluarkan SK.

Ir.Jokowidodo bersama anak menantunya, Gubernur Sumut.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat Pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Presiden Prabowo menegaskan bahwa empat Pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah milik Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Gubernur Aceh bersama Gub Sumut saat Mensesneg  membacakan putusan bapak Presiden Jenderal Prabowo.

Dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. 

"Pemerintah dipimpin langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau yang dipermasalahkan masuk Sumatra Utara melalui SK Mendagri. Sementara dalam dokumen awal adalah milik Aceh, sesuai dojumen yang ada.

Itulah sebabnya bapak Presiden Jenderal Prabowo memutuskan sesuai dokumen awal yang ada, bahwa ke 4 Pulau itu adalah masuk wilayah Aceh, bebernya

Lebih jauh dikatakan bahwa "Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan. Bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang.

Ke empat Pulau termasuk pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh semua, tidak ada yang bisa membantahnya" tegas Prasetyo .(RED/MIH/Tri)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top