Info update
Loading...
Minggu, 27 Juli 2025

Kantor Hukum ASCL Law Firm Lakukan Pertemuan Internal Bersama Ahli Waris Soepoe Bin Baso.

"Ahli waris Soepoe Bin Baso bersama pengacara nya, Andi Mufrih".

PANGKEP (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, Andi Surya Citra Lesmana, SH, MH atau yang lebih dikenal dengan Nama Andi Mufrih mengadakan pertemuan keluarga secara Internal baru-baru ini 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan penuh Hikmah. Hadir sejumlah perwakilan dari anak keturunan langsung Soepoe Bin Baso atau pun dari cucu dan cicitnya.

Menurut Andi Mufrih sengaja datang ke Pangkep dan mengundang langsung para ahli waris karena ada sebagian yang selama ini dirinya dianggap tidak bekerja, bahkan selalu curiga terhadap dirinya. Celakanya lagi kalau orang itu mengumpat dengan kata kata kasar. Pada hal mereka tidak pernah direpotkan, tidak perna dibebani, ujar Andi Mufrih sambil tersenyum. 

Menurut Andi Mufrih, baginya tidak ada masalah dan hanya mengembalikan kepada Allah saja, bahwa perjuangannya sampai dititik ini cukup melelahkan dan banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga nya. Bahkan pengorbanannya dalam soal materi luar biasa, karena dirinya tidak membebani kepada ahli waris Soepoe Bin Baso seperti pengacara lainnya kalau ada mengurus tanah, beber Andi Mufrih.

Menurutnya, dia hanya berharap kepada ahli waris agar terus mendoakannya, bukan lagi kata kata kasar atau kata kata yang kurang baik, kami butuh doa saja agar bisa tenang dan fokus bekerja , urainya kepada wartawan Media Indonesia ini.

 "Jangan umpat dengan kata kata kasar yang bisa menyakitkan hati", kita butuh kebersamaan dan ketenangan dalam perjuangan ini. 

Berjuang dalam pendampingan hukumnya telah dititik krusial saat ini, butuh doa-doa agar semuanya bisa dilewati untuk terus mendapatkan hak hak ahli waris. 

Alhamdulilah kita telah melewati beberapa tahap. Khususnya dalam tahap kepemilikan surat, penguasaan lokasi dan hal lainnya yang selama ini di pinjam pakai oleh sebuah lembaga yang bernama Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) sudah beberapa kali masuk proses persidangan.

Sesuai perjanjian dalam penggunaan Sertifikat hak pakai sudah berlangsung selama 25 tahun silam dan sebagaimana dalam aturan hukumnya tidak bisa lagi diperbaharui. Karena tanah atau lokasi tersebut adalah tanah Rincik atas nama Soepoe Bin Baso yang terdaftar di kecamatan.

"Para ahli waris diperlihatkan tahap demi tahap dilewati pengacaranya".

Dalam perjalanannya, Andi Mufrih telah mengambil langkah hukum yang masuk dalam ranah pengadilan PTUN Makassar menggugat BPN atas sertifikat hak pakai YOSS. 

Kini sudah memasuki sidang ke lima dan pihak YOSS belum perna hadir untuk memenuhi undangan atau panggilan YOSS sebagai pihak peng intervensi atas gugatan ini. 

Pencarian kebenaran atas lokasi tanah milik Soepoe Bin Baso yang selama ini dipakai pihak YOSS dengan menerbitkan Sertifikat hak pakai diatas tanah Rincik Soepoe Bin Baso, sudah tepat yang dilakukan pihak pengacara nya.

Masuk dalam tanah hukum yang tertuang dalam gugatan di PTUN Makassar perkara nomor 26 tahun 2025. Dalam persidangan selanjutnya tentu menyiapkan semua data otentik termasuk saksi ahli dan saksi lainnya tentang tanah rincik milik Soepoe Bin Baso.

Hal ini terungkap dalam pertemuan dirumah salah satu keluarga atau ahli waris Soepoe Bin Baso. Sejumlah  perwakilan dari para istri hadir menyaksikan hal-hal yang sudah dilakukan pihak Andi Mufrih sebagai pengacaranya. 

Termasuk semua surat diperlihatkan nya setelah mendapatkan mandat dari ahli waris langsung yang saat masih hidup.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula orang-orang yang selama ini diberi kepercayaan mengurusi lokasi dari dulu hingga sekarang dan teman lainnya yang ikut mendampingi Andi Mufrih baru baru ini.

Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan (Yoss) sebagai pihak  peng intervensi atas gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso. Sebenarnya sudah tidak punya kekuatan hukum mengingat Sertifikat hak pakainya sudah lewat masa berlakunya. Karena tanah tersebut berdiri diatas tanah Rincik Soepoe Bin Baso.

Demikian hal setelah lokasi pacuan kuda sudah tidak terpakai lagi sebagaimana peruntukannya dari awal. 

Dalam UU pokok Agraria dan hak pemakaian tentu tak bisa lagi diperbaharui mengingat lokasi tersebut adalah tanah milik atau tanah rincik atas nama Soepoe Bin Baso yang terdaftar dalam dokumen Kecamatan Tamalate. 

Selain itu, Yoss sudah tidak lagi menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat lomba balapan kuda sebagai mana mestinya dari awal pemakaian. (RED/MIH/Kadir Sijaya)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top