Tak Sesuai Lagi Peruntukannya, Lahan Pacuan Kuda Digugat Ahli Waris Soepoe Bin Baso Di PTUN..
PANGKEP (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa tanah bekas arena pacuan kuda di Makassar memasuki babak gugatan pengadilan ke PTUN Makassar dan sudah lima kali digelar. Ahli waris dari almarhum Soepoe bin Baso resmi menggugat ke PTUN Makassar untuk meminta pembatalan Sertifikat hak pakai atas nama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang kini dinilai telah habis masa pakainya dan tak lagi digunakan sebagaimana peruntukannya di awal.
Tanah yang berlokasi di kawasan strategis Parang Tambung Makassar tersebut, sebelumnya digunakan sebagai arena lomba lari kuda (pacuan kuda) namun selama bertahun-tahun terakhir dibiarkan tidak terurus dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut merupakan bagian dari Tanah Rincik Soepoe Bin Baso, yang hak atasnya tidak pernah dilepaskan secara sah kepada pihak lain.
Atas nama ahli waris melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam ASCL Law Firm, Kami menempuh jalur hukum karena kami yakin bahwa status tanah ini sejak awal adalah milik pribadi keluarga Soepoe Bin Baso. Sertifikat hak pakai atas nama YOSS yang terbit diduga tidak sah dan cacat secara administrasi,” tegas kuasa hukum penggugat, saat di hubungi wartawan media ini.
Gugatan tersebut mencakup permintaan pembatalan sertifikat hak pakai, serta pengembalian status tanah kepada ahli waris yang sah. Selain itu, penggugat juga meminta agar pengadilan memerintahkan BPN Makassar untuk mencabut hak pakai yang telah lama lewat masa berlakunya dan tidak dimanfaatkan lagi oleh YOSS sebagai mana peruntukannya.
Pihak YOSS sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas gugatan tersebut. Namun berdasarkan data yang dihimpun, sertifikat hak pakai atas lahan pacuan kuda tersebut memang telah terbit puluhan tahun lalu dan hingga kini tidak diperpanjang atau diperbaharui.
Jika benar tanah tersebut adalah tanah Rincik yang merupakan milik pribadi dan tidak pernah dilepaskan secara sah, maka gugatan ke PTUN bisa menjadi pintu masuk untuk koreksi administratif oleh BPN, Dengan demikian hak kepemilikannya harus kembali kepada ahli waris Soepoe Bin Baso.
Apalagi jika fungsi awalnya sebagai sarana olahraga pacuan kuda atau lomba balap kuda tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Maka alasan gugatan makin kuat, sebab dalam hukum pertanahan, hak pakai wajib digunakan sesuai tujuan awal dan memiliki batas waktu,” ujar sejumlah pemerhati pertanahan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat, khususnya warga sekitar yang mengenang pacuan kuda sebagai bagian dari sejarah Namun kini, lahan tersebut terbengkalai dan menjadi titik sengketa berkepanjangan antara ahli waris dan pengelola yayasan Olah Raga.
Sudah beberapa kali Sidang di PTUN Makassar, namun pihak YOSS belum perna memenuhi panggilan pengadilan. Dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan lagi sidangnya. Pihak keluarga besar Soepoe bin Baso berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak atas tanah dikembalikan sesuai hukum yang berlaku, beber ahli waris Soepoe Bin Baso didampingi pengacaranya, Andi Mufrih SH, MH.(RED/MIH/Dessi)
0 komentar :
Posting Komentar