Ahli Waris Tegaskan Kepemilikan Tanah Bekas Pacuan Kuda, Gugat Sertifikat Hak Pakai YOSS ke PTUN Makassar.
Tanah eks pacuan kuda yang berasal dari tanah Rincik Soepoe Bin Baso.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ahli waris Soepoe bin Baso menegaskan kembali bahwa tanah bekas pacuan kuda yang terletak di Parang Tambung adalah tanah milik keluarga mereka berdasarkan Rincik Tahun 1953, Kohir 174 CI, luas 8, 6 Hektar, lengkap dengan peta blok dan riwayat tanah tercatat tahun 1942 atas nama Soepoe Bin Baso.
Meski demikian, lahan tersebut sempat digunakan sebagai arena lomba pacuan kuda dan kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 41 atas nama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) puluhan tahun lalu.
Melalui kuasa hukum Andi Mufrih, S.H., M.H., ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar beberapa bulan lalu, dan proses sidangnya akan memasuki pembuktian bukti - bukti surat dan beberapa kesaksian para pihak dan diharapakan bisa berjalan dengan baik. Gugatan tersebut Untuk meminta pembatalan sertifikat hak pakainya yang selama ini masih dia klaim sebagai pemilik.
Apa haknya Rahman melarang Papan bicara dipadang dilokasi Soepoe Bin Baso ?
Sejumlah pihak sangat menyayangkan kalau Rahman ini selalu menjadi penghalang bahkan di duga kuat dialah yang merusak papan bicara yang sudah terpasang dengan baik didepan lokasi eks pacuan kuda parang tambung.
Gugatan ini juga ditujukan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera mencabut produk hukum yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut, hal ini dikatakan berkali kali pengacara Ahli waris, Senin/11/8/2025.
“Tanah ini adalah tanah rincik yang sah atas nama Soepoe bin Baso sejak tahun 1953 tercatat namanya, yang penguasaannya sejak tahun 1942 sesuai dalam riwayat kepemilikan tanah. Penerbitan sertifikat hak pakai atas nama YOSS jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas beber ahli waris karena diantara kami tidak ada yang perna memberikan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Dalam proses persidangan yang kini telah memasuki sidang ke-8, pihak YOSS hadir sebagai pengintervensi guna mempertahankan sertifikat yang dimilikinya. Namun, ahli waris tetap berpendirian bahwa status tanah harus dikembalikan sesuai kepemilikan asli keluarga Soepoe bin Baso, dan YOSS tidak lagi menggunakan lahan tersebut dan tidak lagi bisa diperpanjang hak pakainya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset tanah yang memiliki nilai strategis di Kota Makassar, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hak kepemilikan berdasarkan rincik lama yang sah secara hukum yang dipegang ahli warisnya, Soepoe Bin Baso. (Redaksi -KS)
0 komentar :
Posting Komentar