Papan Bicara GMTD Timbulkan Tanda Tanya, Lahan Sah Milik Pammusureng Kembali Diserobot ?
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di kawasan laut Makassar. Sebidang lahan luas yang sejak lama milik Pammusureng lewat pembelian puluhan tahun lampau dari pemilik sah, tiba-tiba dipasangi papan bicara atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ironisnya, sebelumnya papan bicara di lokasi tersebut terpasang lama atas nama Ir.Mulyono Tanuwijaya, namun kini berganti menjadi GMTD tanpa dasar yang jelas, beber salah satu keluarga dari ahli waris yang tak ingin ditulis namanya, Jum'at/22/8/2025 melalui sambungan WhatsApp pribadinya.
Padahal, berdasarkan bukti hukum, lahan tersebut sah dimiliki Pammusureng, yang membelinya langsung dari pemilik asli melalui prosedur sah dengan sertifikat, rincik, hingga Akta Jual Beli (AJB). Lebih tegas lagi, klaim Mulyono Tanuwijaya atas lahan itu pernah dibawa hingga ke jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Mulyono kalah dan Pammusureng dinyatakan sebagai pemilik sah
"PK Mulyono Tanuwijaya ditolak dan tidak dapat diterima". Kok papan bicara muncul dengan GMTD yang diduga tidak berhak atas lahan tersebut karena pemilik nya adalah Pammusureng/Hj Nurhayana.
Dengan munculnya papan bicara baru bertuliskan GMTD, publik pun bertanya-tanya. Bagaimana mungkin lahan yang sudah diputuskan secara hukum sebagai milik Pammusureng tiba-tiba berganti pengakuan tanpa dasar?
“Baik Mulyono Tanuwijaya maupun GMTD tidak memiliki hak sedikit pun atas tanah tersebut. Putusan hukum jelas, sertifikat dan AJB sah, semua atas nama Pammusureng,” ujar sumber dari pihak keluarga Pammusureng yang enggan disebut namanya.
Masyarakat menilai langkah ini sebagai bentuk penyerobotan halus yang bisa memicu konflik agraria baru. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga melecehkan supremasi hukum.
Kini, semua mata tertuju pada aparat terkait. Apakah akan bertindak tegas menurunkan papan bicara ilegal tersebut, atau justru membiarkan praktek saling klaim yang kerap meresahkan warga terus berlangsung ?
Dengan kejadian ini pihak ahli waris Pammusureng berharap kepada GMTD jangan semena mena melakukan pelanggaran hukum terhadap hak orang lain. Pemasangan papan bicara seperti itu yang bukan haknya. Kami ahli waris memegang bukti bukti kepemilikan seperti lengkap. Apalagi Mulyono Tanuwijaya sudah melakukan upaya hukum ke MK melalui peninjauan kembali (PK) dan hasil nya mereka kalah karena ditolak dan tidak dapat diterima, ujar sumber yang mengetahui persis atas lokasi Pammusureng dan keluarganya itu.
Pihak Mulyono Tanuwijaya maupun pihak GMTD berusaha dikonfirmasi yang bersangkutan tak memberikan jawabannya.(RED/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar