Info update
Loading...
Rabu, 20 Agustus 2025

Papan Bicara Ir Mulyono Tanuwijaya Berubah Tiba-Tiba ke Tanah Milik GMTDC ? Dipertanyakan Ahli Waris Pemilik Sah , Pammusureng.

Hasil Putusan MK atas adanya Peninjauan kembali diatas tanah Nurhayana Pammusu Reng. Mulyono Tanuwijaya kalah .

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Papan Bicara Ir Mulyono Tanuwijaya Berubah Tiba-Tiba ke Tanah Milik GMTDC ? Dipertanyakan Ahli Waris Pemilik Sah , Pammusureng, kok secepat itu pindahnya, dari Mulyono Tanuwijaya ke GMTdc ?, aneh sekali ini.

Ini kronologisnya :

Ir.Mulyono Tanuwijaya menang untuk perkara di PTUN MAKASSAR melawan PT.GMTDC.  no perkara 105/G/2024/PTUN MKS. Selanjutnya Ir.Mulyono Tanuwijaya di lapor pidana oleh PT.GMTDC di Polwiltabes Makassar dan sementars berjalan penyelidikannya oleh polisi. 

Tentang terpasangnya papan PT GMTDC,patut diduga adanya membalelo para penjaga Ir.Mulyono Tanuwijaya ke pihak lawannya. Bisa jadi PT. GMTDC menjanjikan juga sejumlah fulus kepada penjaga. Maka terpasang lah Papan Bicara itu, krn Ir.Mulyono Tanuwijaya mungin tidak memberi lagi..Selanjutnya alas hak kedua belah pihak terkesan palsu...dan cacat hukum, ujar sumber.

PT GMTDC menggugat Hamid Dg.Lau atas kepemilikan SHM No.25 thn 1970...dimana asli sertifikat tersebut di pegang oleh Ir. Mulyono Tanuwijaya..sementara PT.GMTDC menggugat H.Abd Hamid Dg. Lau menggunakan Rincik atas nama MUDA SERANG persil 50 DIV kohir 11 C1..ini tdk terdaftar dlm buku catatan rincik dan DHKP Kec.Tamalate, yang jadi semrawut karena SHM No. 25..juga tdk tercatat nomor persil dan kohirnya.

Ahli Waris Hj Nurhayana /Pammusureng Minta Lokasinya Bersih Dari Mafia Tanah. Permasalahan tanah yang terjadi atas nama Hj Nurhayana/Pammusureng yang banyak di klaim sejumlah pihak sangat tidak beralasan. Termasuk lokasi milik Hj Nurhayana/Pammusureng yang dijaga preman Ir Muliyono Tanuwijaya, bahkan ada papan bicaranya khususnya lokasi yang didepan Bank Mega Makassar seluas 16 hektar lebih . Lokasi sebenarnya yang tercatat dalam sertifikat atas nama Nurhanya seluas 30 hektar lebih, ujar sumber yang layak dipercaya melalui WhatsApp, Kamis/21/8/2025

Apalagi saat ini, lokasi tanah tersebut sudah terpampang papan bicara lain yaitu Tanah ini milik GMTDc, bukan lagi Ir Mulyono Tanuwijaya. Pemandangan ini sangat aneh bin ajaib karena lokasi tanah yang begitu luas kepemilikannya bisa berubah cepat.

Para ahli waris Pammusureng sangat heran  tanah lokasi milik orang tuanya begitu mudahnya berpindah kepemilikan ? Ujar salah satu ahli waris yang dipercaya mengurus tanah orang tuanya itu. 

Pada hal selama ini papan bicara atas nama Ir Mulyono Tanuwijaya dan dijaga ketat oleh preman penjaga tanah. Namun saat ini terpasang atas nama GMTD. 


Sangat tidak masuk akal, kalau begitu lama papan bicara Mulyono Tanuwijaya terpasang dilokasi yang dijaga preman kampung lalu tiba tiba tergantung dengan papan bicara GMTD. Apalagi selama ini baik Mulyono Tanuwijaya maupun GMTDC, keduanya dikalahkan oleh Pammusureng melalui kepemilikan Hamid Lau.  

Mulyono Tanuwijaya, sudah kalah di PK atas laporannya ke MK, sehingga akal akalan lagi kalau sampai pihak GMTD yang memasang papan bicara seperti itu ?

Olehnya itu, disampaikan kepada pihak yang diduga mau bertindak preman dengan berlindung kepada yang diduga Mafia Tanah jangan menyesal jika aparat bertindak sesuai hukum, beber Ahli warisnya.

Pammusureng atau CV Tanah airku adalah membeli lokasi dari dulu, sehingga wajar kalau banyak tanahnya. Tanah-tanah tersebut dibelinya sekitar tahun 1980-1990 yang sekarang ada AJB dan Sertifikat atas nama Hj.Nurhanya atau nama langsung Pammusureng, pungkas sumber yang tak ingin ditulis namanya dengan wartawan Media ini.

Sementara para pihak yang mengakui diatas tahun 90 an yang menggunakan surat garapan untuk menjual. Sementara sudah ada kepemilikan surat yang dipegang atas nama Nurhayana istri dari Pammusureng yang lebih dikenal adalah Pammusureng sampai saat ini.

Dikatakannya lagi, bahwa seperti gugatan  Ir. Mulyono Tanuwijaya ini atas kepemilikan pihak Nurhanya (Pammusureng) sangat fatal karena awalnya hanya kerja sama/parnert, diberikan kuasa untuk mencarikan pembeli namun tiba-tiba jadi lawan. Bahkan menuntut dan yang terbaru adalah melakukan aksi hukum dengan proses Peninjauan Kembali atas lokasi milik Hj Nurhayana/Pammusureng, pihak Mulyono Tanuwijaya kalah lagi. 

Dalam perjalanan waktu, keluar putusan PK, yang memenangkan oleh Nurhayana/Pammusureng. Kisruh gugatan tersebut berlangsung tahun 2005 putusannya yang diketuai Harifin A.Tumpa, SH, MH, dengan Hakim anggota Prof.DR H.Muchsin SH dan I Made Tara, SH. Sebagaimana yang terdapat dalam dokumen putusan PK.

Putusan PK inilah yang mementahkan pengakuan dari sejumlah pihak, seperti Mulyono Tanuwijaya. Dan ini tak bisa lagi terbantahkan kepemilikan Pammusureng/Nurhayana mengingat peninjauan kembali ini tak ada lagi putusan diatasnya. Karena sudah berkekuatan hukum yang tak bisa terganggu. Dimana peninjauan yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya di tolak alias tidak dapat di terima sebagai mana dalam putusan PK tersebut. 

Sehingga semua tanah milik orang tuanya yang ada disejumlah lokasi Tanjung Bunga secara resmi yang dipayungi hukum kembali dimilikinya. 

Sertifikat nomor 25 milik Hamid Lau  yang sudah dibatalkan/dicabut Kanwil BPN Makassar (dulu masih Gowa).
Bukti pembatalan sertifikat milik Hamid Lau ini otomatis hak kepemilikan tanah sudah tidak ada landasan hukumnya. Olehnya itu siapapun yang akan menggunakan sertifikat ini tentu saja melawan hukum, beber sumber yang tak ingin ditulis namanya.

Selain itu, Posisi tanah Hamid Lau/sertifikat berada di lokasi Blok 6 yang bernomor Persil 50 DVV1V, kohir 327, melalui surat ukurnya. 
Ini menandakan berada di Mangngasa yang berposisi di Blok 6. (Sesuai buku Rincik nmr 6)

Sementara posisi yang ditunjuk berada di Persil diblok 5, Persil 50 D IV , inilah lokasi Pammusureng/Nurhayana sesungguhnya. Sehingga sangat wajar kalau keluar putusan PK THN 2005 secara keseluruhan luasnya 65 hektar lebih di sejumlah titik adalah milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana. 

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusurang/Nurhayana berharap kepada pihak Mulyono agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusurang, termasuk papan bicara yang terpasang segera dicabut. Apalagi papan bicara yang baru mengatas namakan GMTD lebih salah lagi.

Hal ini dikatakannya setelah keluar putusan Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Ir Muliyono Tanuwijaya, dengan menolak PK yang dilakukannya terhadap Nurhayana DKK (Pammusureng)

Dalam putusan Dengan menghukum pemohon PK dengan membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan puluhan tahun lalu (1980) dibuktikan dengan sertifikat atas nama Nurhayana dan ada as nama Pammusureng termasuk didalamnya masih bentuk AJB tahun 1980.

Lebih jauh dikatakan sumber, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusureng mengetahui luar dalamnya. Olehnya itu, kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusureng datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut tersebut bisa dijelaskannya, kepada wartawan media ini.

Dikatakannya bahwa, dirinya pernah bekerja di Tuan tanah Hj Najamiah, namun setelah mengetahui bahwa tidak banyak kejujuran didalamnya termasuk didalam mendapatkan tanah warga. Banyak air mata dan kesedihan bagi pemilik, namun tiba-tiba berubah kepemilikan  yang dilakukan Najmiah, akhirnya dia keluar mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja disana.

Lebih jauh sumber menjelaskan bahwa tanah milik Keluarga Pammusureng banyak sekali yang mengakui, pada hal Pammusureng itu membeli tanah dengan jelas dan Syah adanya. 

Karena para pemilik nya yang menjual kepadanya berpuluh puluh tahun lalu, dan kebetulan dirinya sangat mengetahui termasuk semua surat dokumen milik Pammusureng dipegang dan diketahuinya dengan jelas, ungkapnya sambil tersenyum kepada wartawan media ini.

Ahli waris Pammusureng tidak perna kendur  dalam mempertahankan haknya dari orang tuanya. Karena lokasi tersebut memang orang tuanya membeli dari dulu, beber salah satu anaknya yang memegang surat sertifikat atas nama orang tuanya.

Sementara pihak Ir Mulyono Tanuwijaya yang berusaha di konfirmasi dengan wartawan media ini, sampai saat ini tidak bisa tersambung nomor selulernya.  (Red/MIH/KS)



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top