Yayasan Kertas Gowa Gugat Mulyono Tanuwijaya dkk, Sengketa Lahan Empang Salodong 52,09 Hektar Memanas.
Empang Salodong seluas 52,09 Hektar, sah dibeli Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya PT Eka Copa.
Makassar (MEDIA INDONESIA HEBAT) Gugatan Sengketa kepemilikan lahan empang di kawasan Salodong, Makassar seluas 52,09 hektar memasuki babak baru. Yayasan Kertas Gowa yang diwakili Made Ali Dg Sarrang resmi menggugat Mulyono Tanuwijaya dkk ke Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan kepemilikan sertifikat Mulyono Tanuwijaya yang menunjuk lahan milik Yayasan Kertas Gowa di kawasan Salodong
Yayasan Kertas Gowa menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah berdasarkan akta jual beli tahun 1983, di mana lahan tersebut dibeli dari belasan pemilik asli yang ada di Salodong. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Eka Copa atas nama anak perusahaan "Yayasan Kertas Gowa", dengan kuasa pembelian oleh J. Tehupeiory.
“Lahan ini dibeli langsung dari pemilik aslinya, dan seluruh bukti jual beli resmi oleh Yayasan Kertas Gowa didepan notaris. Melalui yang berhak atas tanah empang di Salodong, bukan pihak lain,” ungkap salah satu perwakilan Yayasan kertas Gowa, Daeng Anto, Sabtu, 16/8/25.
Latar Belakang Kerja Sama Gagal.
Dalam keterangan pihak Yayasan, disebutkan bahwa pada awalnya Mulyono Tanuwijaya hanya bertindak sebagai pemberi modal dalam kerja sama usaha dengan perusahaan miliknya yang berdiri di era 1990-an. Modal awal sebesar Rp 450 juta disepakati untuk membiayai usaha tersebut. Namun, karena perusahaannya gagal membangun sesuai rencana, Mulyono diduga berusaha menarik sertifikat asli milik warga dan bahkan menjaminkan dokumen di bank, padahal ia bukan pemilik sah lahan tersebut.
“Perjanjian itu hanya sebatas kerja sama bisnis. Mulyono tidak pernah membeli, tidak menguasai, apalagi memiliki empang tersebut,” tegas kuasa hukum keluarga Yayasan kertas Gowa baru baru ini.
Kesaksian Warga dan Tokoh masyarakat setempat : Yayasan Kerta Gowa adalah Pemilik Sah yang membeli dari dari warga.
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk H. Tawang dan Zainuddin Tolla, yang telah menggarap lahan itu lebih dari 30 tahun, menegaskan bahwa empang tersebut memang milik Yayasan Kertas Gowa yang pembeliannya lengkap dengan akte beli/sertifikat dari pemilik, didepan notaris, kepemilikan ini lengkap dengan peta blok, pembayaran pajak dan bukti lainnya termasuk penguasaan lahan dari dulu sampai sekarang dipegang Yayasan kertas Gowa, itulah sebabnya saya dan penggarap lainnya tenang didalam menggarap selama 30 tahun lebih, pungkas nya.
“Kami tahu jelas sejarahnya, lahan ini dibeli Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya yakni PT Eka Copa dari warga melalui J.Tehupiory.
Mulyono Tanuwijaya hanya muncul sebagai pihak yang menanam modal kerja sama atas perusahannya dulu dan bukan pemilik,” ujar Zainuddin yang disaksikan salah satu kuasa dari Yayasan kertas Gowa baru-baru ini.
Mulyono Tanuwijaya Diduga Terbitkan Sertifikat Bermasalah, atas tanah Empang diantaranya milik Bonang. Waktu itu resmi dibeli Yayasan kertas Gowa melalui J.Tehupiory ?
Pihak Yayasan Kertas Gowa juga menuding Mulyono Tanuwijaya menerbitkan sertifikat bermasalah (bodong) dengan mengatasnamakan dirinya. Pada hal tanah Empang tersebut dibeli oleh J.Tehupiory dari Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya PT Eka Copa. Bukti inilah, sehingga pihak Yayasan Kertas Gowa melalui kuasa hukumnya menggugat keberadaan sertifikat Mulyono Tanuwijaya dan kawan-kawannya di pengadilan Negari Makassar.
“Ini yang kami lawan di PN Makassar. Sertifikat yang ada atas nama Mulyono Tanuwijaya kami duga tidak sah, karena dasar kepemilikan diduga kuat tidak berdasar. "Pemilik Empang hanya tahu Pak Tehu" utusan dari Yayasan Kertas Gowa, dulu adalah PT Eka Copa anak perusahaan dari Yayasan Kertas Gowa. Oleh karenanya warga tidak perna menjual kepada Mulyono Tanuwijaya, melainkan kepada Yayasan kertas Gowa dan dibuktikan lewat akte beli yang dipegang atas nama Yayasan dari dulu sampai sekarang, pungkas sejumlah saksi yang mengetahui benar lahan Empang Salodong Tersebut.
Langkah Hukum Berlanjut
Gugatan ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Makassar, dengan harapan dapat mengembalikan kepastian hukum pemilik lahan dengan luas 52,09 Hektar di hamparan empang Salodong. Pihak Yayasan Kertas Gowa optimistis, dengan bukti akta jual beli serta kesaksian para penggarap, dan dokumen penting lainnya dipegang Yayasan kertas Gowa. Melalui pengacaranya berharap bahwa pengadilan akan memutuskan hak kepemilikan yang sah kepada Yayasan Kertas Gowa.
Demikian juga Yayasan kertas Gowa berharap agar pemerintah tidak salah bayar ganti rugi nya, lokasi Empang Salodong ada banyak keringat menetes, perjuangan begitu berat bagi penggarap dan yang menguasai selama ini, pungkas Daeng Anto.
Sementara pihak Mulyono Tanuwijaya sampai berita ini edar yang bersangkutan menyarankan untuk menghubungi pengacaranya melalui WhatsApp pribadinya. Selain itu Mulyono memberikan jawaban bahwa khusus tanah Empang tersebut, dirinya tak ingin lagi ikut campur dan tak usah lagi dihubungi, tulis nya dalam WhatsApp pribadinya, tgl 16/8/25.
"[15/8 09.01] Mulyono Tanuwijaya: Mhn maaf sy tdk tahu tnh Bonang di solodong krn tnh bonang shm no 66,67 sdh sy miliki melalui johannes yg beli dri bonang"
"[16/8 17.57] Mulyono Tanuwijaya: Pak masalah tnh di lantebung harap hub pengacara sy bp Muh Arief Hanafi SH.MH di mks sy tdk ikut campur lagi jdi tdk perlu bp hub sy lagi tks" (Redaksi-KS)
0 komentar :
Posting Komentar