Sengketa Panas Empang Salodong : Sertifikat Sah Berpindah Ke Penerima Hibah, Zainuddin Tolla Siap Gugat Mulyono.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan tanah empang di Salodong seluas 5,6 hektar milik Zainuddin Tolla yang mendapatkan hibah dari Bonang melalui anaknya yang bernama Muh Yunus Bin Bonang tahun 2011. Pemberian hibah tersebut karena selama ini Zainuddin yang menggarapnya sekaligus dia pula yang membiayai Empang milik om nya (H.Bonang saudara kandung dari ibunya bernama H.Saming)
Sebagai pemilik yang sah pemegang akte Hibah dari ahli waris Bonang tahun 2011 tentu merasa heran dan mempertanyakan, karena akhir akhir ini Empang nomor 66 seluas 5,6 hektar lebih diklaim milik Ir.Mulyono Tanuwijaya. Pada hal Mulyono Tanuwijaya diduga tidak mengetahui keberadaan Empang tersebut.
Menurut Zainuddin Tolla selama 30 tahun sampai sekarang dirinya menggarap Empang milik omnya (H.Bonang) tidak perna terusik dan terganggu didalam Empang tersebut. Seperti ini daftar pemilik lahan Empang yang menjual kepada PT Eka Copa tanggal 19 Mei 1993 yang berada di Salodong
Lebih jauh dikatakan Zainuddin, bahwa Bonang perna mendengar dan melihat, ada dalam daftar menjual kepada PT Eka Copa Ujung Pandang dulu, bukan atas nama Mulyono Tanuwijaya. Seperti :
- Tanggal 21 Maret 1975. Luas 5, 05 Hektar, sertifikat nomor...
- Tanggal 16 Desember 1974. Luas 4, 93 Hektar, sertifikat nomor....
- Tanggal 16 Desember 1974 nomor 296. Luas 1, 33 Hektar, sertifikat nomor.....
Ketiga lokasi yang ada dalam daftar jual beli PT Eka Copa ini, sama sekali bukan atas nama Mulyono Tanuwijaya. Sedangkan tanah Empang milik Bonang sesuai peta blok dan kepemilikan serta penguasaan lokasi sebanyak 5 lembar Sertifikat dalam satu hamparan bersama belasan pemilik yang lain berada dalam lompok Bungaeja persil Nomor 4 D V 2 II luas keseluruhannya 27,03 Ha.
Sedangkan Riwayat tanah Empang kepemilikan Bonang di beli dari pemilik pertama dari Wahe Bundu, Sija Bundu, Supu Bundu dan Nompo, pada tahun 1970.
Lahan yang tercatat dalam sertifikat nomor 66 luas 5,6 hektar lebih sudah di hibahkan kepada Zainuddin Tolla. Dengan alasan bahwa Zainuddin Tolla adalah orang yang berjasa selama ini. Dia kerja Empang selama 30 dan dia pula yang biayai. Selain itu Zainuddin Tolla adalah anak kemenakannya Bonang yang sudah lama meninggal. Sehingga anak Bonang bersaudara sepakat memberikan Hibah tanah Empang nya itu, khusus yang digarap Zainuddin Tolla dalam lokasi tersebut.
Terbukti sampai sekarang Zainuddin lah yang menguasai dan mengambil penggarap untuk mengerjakan Empang nya. Mengingat Zainuddin Tolla juga sudah tidak muda lagi untuk kerja Empang, sehingga dia percayakan kepada orang lain (keluarga sendiri) yang menjaganya dan tinggal dalam lokasi itu sampai sekarang.
Empang nomor sertifikat 66 itu sudah di alihkan kepada kemenakannya dengan surat hibah tahun 2011 dari anak Bonang yang bernama Muh Yunus Bin Bonang bersaudara.
Secara keseluruhan Empang kepemilikan Bonang seluas 16, 9338 Hektar atau hampir 17 HA dengan rincian 5 lembar sertifikat ujar Zainuddin Tolla.
Pemberian hibah ini berlatar belakang karena selama ini Empang milik Bonang semuanya dibiayai oleh Zainuddin Tolla dan juga sebagai penggarapnya.
Namun kini, alangkah kecewanya karena Empang yang selama dikuasai nya telah berpindah ke Mulyono Tanuwijaya, meski secara hukum sertifikat tersebut tidak pernah berpindah tangan kepada siapapun juga, ujar Zainuddin lagi.
Pemegang sah empang tersebut adalah Zainuddin Tolla, sebagai penerima hibah resmi dari ahli waris Bonang bernama Muh Yunus Bin Bonang . Selama hampir 30 tahun, Zainuddin menggarap lahan itu tanpa gangguan.
Bahkan, ketika ia dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pihak yang menuduhnya menyerobot empang dulu karena mau menguasainya, namun hasil pemeriksaan di Polda justru menguatkan bahwa sertifikat nomor 66 masih atas nama Bonang dan tidak pernah dijual ke pihak mana pun, yang dikuasai Zainuddin Tolla dari dulu sampai sekarang masih digarapnya.
Satu-satunya perubahan status adalah hibah dari Bonang kepada keponakannya sendiri, yang kemudian meneruskan hak itu kepada Zainuddin Tolla sebagai orang yang selama ini menggarap dan menguasai nya selama 30 lalu sampai sekarang.
“Sertifikat itu sah, hibahnya sah dari pemilik, dan saya menggarapnya sudah puluhan tahun. Tiba-tiba, tanpa sepengetahuannya, lahan sudah dianggap berpindah tangan ke Mulyono Tanuwijaya, dengan alasan sudah membeli dari orang lain yang bukan pemilik sah,” ujar Zainuddin dengan nada kecewa.
Lebih jauh dikatakannya bahwa dirinya menggarap Empang tersebut sewaktu masih jadi hamparan luas yang berbatasan dengan laut. Jatuh bangun dirinya menggarap sampai bisa berbentuk Empang seperti sekarang, makanya saya tidak rela kalau tiba-tiba seperti ini, ada banyak tetesan keringat sehingga Empang itu bisa berbentuk seperti sekarang ini, banyak orang mengklaimnya, pungkas Zainuddin Tolla menahan emosinya.
Ia menduga kekuatan uang Mulyono menjadi faktor utama berpindahnya penguasaan empang tersebut. “Ini murni permainan uang. Karena waktu semua sertifikat Bonang diambil aslinya, tidak ada dasar hukumnya, hanya dengan alasan Bonang sudah mengambil uang pada hal itu tidak benar, tidak ada buktinya ambil uang.
Hanya alasan saja karena dia tahu bahwa Mulyono Tanuwijaya adalah pemodal. Namun khusus dilahan Empang Bonang tidak perna diambilkan uang, hanya dibuat buat alasan saja. Saya akan melaporkan ke Polda Sulsel kalau tak ada jalan penyelesaiannya” tegas Zainuddin Tolla.
Lebih jauh dijelaskannya , saya sudah pernah dilaporkan penyerobot di Polda Sulsel oleh seseorang. Namun setelah diperiksa bukti SHM yang kami pegang benar adanya dan tidak perna berpindah tangan.
Demikian halnya di BPN Makassar, bahwa sertifikat nomor 66 /Maros tahun 1972 atas nama Bonang kemudian berubah ke kemenakannya yang bernama Zainuddin Tolla, sebagai Hibah waktu itu, setelah mendapatkan hibah nomor 06/KLU/1/ tahun 2011, yang di tanda tangani Muh Yunus Bin Bonang yang diketahui sejumlah saksi.
Dalam kepemilikan ini, banyak menyoroti dugaan praktik penguasaan tanah Empang Salodong yang diduga ilegal di Sulawesi Selatan, di mana aset masyarakat berpindah tangan melalui jalur yang meragukan, termasuk kalangan berduit ?
Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, agar keadilan benar-benar berpihak pada pemilik sah. Jangan sampai bukan pemiliknya yang mendapatkan pembayaran atau ganti rugi . (Redaksi MIH-KS/Bersambung)
0 komentar :
Posting Komentar